Home / Topics / Finance & Tax / Wamenkeu Pastikan Siklus Penurunan Penerimaan Di Mei Masih Wajar
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Wamenkeu Pastikan Siklus Penurunan Penerimaan Di Mei Masih Wajar
June 24, 2025 at 11:25 am-
-
Up::0
(Jakarta) Realisasi penerimaan pajak bruto hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 895,77 triliun, melanjutkan tren positif sejak Maret. Sementara itu, penerimaan pajak neto tercatat sebesar Rp 683,26 triliun atau 31,2 % dari target tahun ini. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penerimaan bruto menggambarkan kondisi ekonomi secara umum, sementara penerimaan neto mencerminkan bruto yang telah dikurangi restitusi yang menjadi kewajiban negara.
Meski mengalami sedikit perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya, penerimaan pajak bruto pada Mei 2025 tetap tumbuh dibandingkan tahun lalu. Realisasi pajak bruto bulan Mei 2025 sebesar Rp 162,5 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan Mei 2024 yang sebesar Rp 162,2 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak masih tumbuh secara tahunan meski dalam tren musiman yang menurun.
Wamenkeu Anggito mengungkapkan bahwa pola penerimaan pajak sejak 2022 memang menunjukkan tren serupa, dimana puncak penerimaan terjadi pada Maret dan April, lalu sedikit menurun pada Mei. “Kalau kita lihat penerimaan pajak itu siklusnya mirip. Maret dan April itu mengalami puncak, kemudian Mei sedikit menurun. Jadi secara siklus mirip dan secara kecenderungan bruto itu tumbuh lebih 5,2%,” ungkap Wamenkeu Anggito Abimanyu yang dikutip ada Minggu (22/06).
Pertumbuhan penerimaan Mei 2025 ditopang oleh peningkatan angsuran PPh Badan serta lonjakan PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran dividen luar negeri. Kenaikan PPh Pasal 26 disebabkan pergeseran waktu pembayaran dividen yang biasanya dilakukan pada April, namun pada tahun ini terjadi di akhir Mei.
Sejumlah sektor menjadi kontributor utama pertumbuhan penerimaan pajak bruto, antara lain sektor perbankan, ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, industri minyak kelapa sawit, serta industri pengolahan tembakau. Di tengah tekanan geopolitik dan fluktuasi harga komoditas, pemerintah berharap kinerja pajak yang positif ini mampu menjaga kekuatan APBN dalam mendukung program-program prioritas nasional.
-
Stabil tapi tetap waspada. Meski ada penurunan musiman di bulan Mei, tren penerimaan pajak secara keseluruhan masih positif. Artinya, ekonomi kita masih cukup tahan banting di tengah gejolak global dan fluktuasi harga komoditas.
Yang menarik, lonjakan PPh Pasal 26 karena pembayaran dividen luar negeri yang geser waktunya ke Mei, nunjukin pentingnya kita memahami pola waktu pembayaran dalam membaca data pajak—jangan cuma lihat angka mentah, tapi juga konteksnya.
Sektor-sektor seperti perbankan, listrik, dan kelapa sawit masih jadi penyumbang utama. Ini bisa jadi sinyal bagus buat arah kebijakan fiskal dan sektor yang perlu terus didorong. Tapi di sisi lain, kita juga harus hati-hati karena banyak faktor eksternal yang masih rawan berubah.
Yang jelas, kinerja pajak yang terus tumbuh ini penting banget buat jaga daya tahan APBN. Karena dari situlah negara bisa terus biayai program-program prioritas, mulai dari infrastruktur sampai bantuan sosial.
-
Setuju banget sama poin-poin dari Mbak Lia! Keren sih lihat Bea Cukai nggak cuma hadir, tapi benar-benar take part dan punya suara strategis dalam arah kebijakan kepabeanan ASEAN. Peran sebagai Chair of CCBWG juga nunjukin kalau Indonesia dipercaya buat jadi motor perubahan.
Saya pribadi tertarik sama agenda modernisasi dan integrasi sistem kayak ASEAN Single Window dan ACTS Dashboard. Kalau sistem ini makin kuat, dampaknya bisa langsung terasa buat dunia usaha juga—dari sisi efisiensi waktu, biaya, dan transparansi. Belum lagi dukungan ke negara anggota baru kayak Timor Leste, itu langkah bagus buat ngebangun solidaritas dan pemerataan kapasitas di ASEAN.
Pertanyaan untuk diskusi:
Kira-kira, tantangan paling besar apa sih yang dihadapi Indonesia dalam upaya harmonisasi kebijakan kepabeanan ASEAN ini? Apakah lebih ke sisi teknologi, regulasi nasional, atau koordinasi antarinstansi?
-
-
Terima kasih, Mas Albert, sudah mengangkat poin penting soal modernisasi sistem kepabeanan ASEAN. Saya sepakat, kalau ASEAN Single Window dan ACTS Dashboard ini berhasil diimplementasikan dengan baik, bakal banyak manfaat langsung dirasakan pelaku usaha dan pemerintah.
Untuk tantangan harmonisasi kebijakan kepabeanan, saya melihat ada beberapa sisi yang harus diperhatikan secara simultan:
1. Teknologi
Integrasi sistem IT antarnegara memang kompleks, terutama soal standar data, keamanan, dan infrastruktur yang masih berbeda-beda di tiap anggota ASEAN. Ini butuh investasi besar dan komitmen jangka panjang.
2. Regulasi Nasional
Masing-masing negara punya kebijakan dan peraturan kepabeanan yang berbeda, kadang sulit diselaraskan karena ada perbedaan kepentingan dan prioritas domestik. Proses harmonisasi ini butuh negosiasi dan penyesuaian yang cermat.
3. Koordinasi Antarinstansi
Di dalam negeri, koordinasi antar lembaga seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lain juga krusial agar kebijakan yang sudah disepakati di ASEAN bisa diterapkan secara konsisten.
Menurut saya, kunci keberhasilan ada di kolaborasi yang kuat dan komunikasi terbuka—baik antarnegara maupun antarinstansi di dalam negeri.
Bagaimana menurut Mas Albert dan teman-teman lain? Apakah ada pengalaman atau insight lain terkait tantangan ini, terutama di lapangan?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pastikan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:wajar
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:masih
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pastikan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pastikan masih
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pastikan penerimaan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan mei
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan masih
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:mei masih
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:mei masih
