Home / Topics / Finance & Tax / DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 4 days, 2 hours ago by
Lia.
DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
June 26, 2025 at 11:22 am-
-
1 replies
7 views
Up::0Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pengemplangan pajak, khususnya yang melibatkan pelaku usaha lintas negara. Baru-baru ini, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Peraturan ini menjadi payung hukum penting dalam mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara mitra di dunia internasional.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, yang menegaskan pentingnya tata cara pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak, serta penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan adanya regulasi ini, DJP semakin memperkuat alat untuk mengawasi dan mengendalikan praktik perpajakan yang bisa merugikan negara.
Apa saja isi penting dalam Peraturan ini?
Peraturan ini mengatur jenis informasi yang dapat dipertukarkan, mulai dari data, angka, kata, hingga bentuk rekaman audio-visual. Informasi tersebut meliputi penghasilan, kekayaan, harta, dan berbagai catatan keuangan milik wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan hukum—yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
Bagaimana pertukaran informasi dilakukan?
DJP memfasilitasi pertukaran data melalui tiga metode utama:
1. Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan
DJP dapat meminta informasi spesifik seperti identitas wajib pajak, data kepemilikan, informasi akuntansi, data perbankan, dan data perpajakan dari negara mitra.
2. Pertukaran Informasi Spontan
Negara mitra dapat mengirimkan informasi secara sukarela kepada DJP mengenai transaksi atau kegiatan wajib pajak yang berpotensi mempengaruhi perpajakan di Indonesia.
3. Pertukaran Informasi Otomatis
Secara rutin, DJP menerima data mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan antar negara mitra, sehingga pengawasan perpajakan menjadi lebih efektif dan transparan.
Untuk mendukung proses tersebut, DJP juga melakukan berbagai langkah lanjutan seperti pertemuan otoritas kompeten (competent authority meetings), pemeriksaan pajak di luar negeri, hingga pemeriksaan pajak simultan di berbagai negara.Setelah informasi terkumpul, apa langkah selanjutnya?
Data dan informasi yang diperoleh akan diproses secara serius oleh pimpinan unit terkait di DJP. Tahapan ini meliputi pengolahan, pengelolaan, dan tentu saja pemanfaatan hasil pertukaran informasi untuk menindaklanjuti potensi kasus penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak.Peraturan baru ini jelas memperkuat posisi Indonesia dalam memperluas jangkauan pengawasan pajak lintas negara. Dengan memanfaatkan teknologi dan kerjasama internasional, DJP semakin mampu menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pengemplang pajak. Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, hal ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan perpajakan adalah hal utama yang tidak bisa ditawar.
Jadi, bagi kamu yang berbisnis lintas negara, pastikan sudah memahami kewajiban perpajakan dan bersiap menghadapi era pengawasan yang semakin ketat ini. Jangan sampai urusan pajak jadi masalah besar di masa depan!
-
Lia
ParticipantLegend
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 50 kali
- Balas Thread sebanyak 75 kali
- Buat Thread baru sebanyak 60 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 25 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 8 kali
1 replies
7 views
June 30, 2025 at 7:05 pmWah, tulisan ini ngena banget buat yang lagi (atau mau) main di bisnis lintas negara. Peraturan baru dari DJP ini jelas nunjukin kalau urusan pajak udah makin serius dan gak bisa lagi dianggap sepele. Sekarang gak cuma ngandelin data lokal, tapi DJP udah punya akses ke informasi dari berbagai negara. Jadi buat yang masih coba-coba ngumpet dari pajak, siap-siap aja… udah gak ada tempat bersembunyi 😬
Tiga metode pertukaran informasi—permintaan, spontan, dan otomatis—itu bukti nyata kalau kerja sama global soal pajak makin kuat. Dan yang paling penting, ini bukan cuma soal “nguber yang nakal”, tapi juga mendorong transparansi dan keadilan bagi semua pelaku usaha yang taat.
Buat para pelaku bisnis, apalagi yang udah go international, sekarang waktunya benahi kepatuhan pajak dari dalam. Jangan nunggu ditegur dulu baru panik. Karena kalau udah kena, repot sendiri urusannya.
Intinya: Era pajak makin transparan, jadi jangan main-main!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 QubeelPoints: 136
- #2 Davin KhertadinataPoints: 132
- #3 Rizka Fitrah RamadhantiPoints: 121
- #4 Asri Puspa NirmalaPoints: 74
- #5 Faisal FaisalPoints: 57
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax