Home / Topics / Finance & Tax / DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 8 months, 1 week ago by
Albert Yosua Matatula.
DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
June 26, 2025 at 11:22 am-
-
Up::0
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pengemplangan pajak, khususnya yang melibatkan pelaku usaha lintas negara. Baru-baru ini, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Peraturan ini menjadi payung hukum penting dalam mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara mitra di dunia internasional.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, yang menegaskan pentingnya tata cara pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak, serta penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan adanya regulasi ini, DJP semakin memperkuat alat untuk mengawasi dan mengendalikan praktik perpajakan yang bisa merugikan negara.
Apa saja isi penting dalam Peraturan ini?
Peraturan ini mengatur jenis informasi yang dapat dipertukarkan, mulai dari data, angka, kata, hingga bentuk rekaman audio-visual. Informasi tersebut meliputi penghasilan, kekayaan, harta, dan berbagai catatan keuangan milik wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan hukum—yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
Bagaimana pertukaran informasi dilakukan?
DJP memfasilitasi pertukaran data melalui tiga metode utama:
1. Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan
DJP dapat meminta informasi spesifik seperti identitas wajib pajak, data kepemilikan, informasi akuntansi, data perbankan, dan data perpajakan dari negara mitra.
2. Pertukaran Informasi Spontan
Negara mitra dapat mengirimkan informasi secara sukarela kepada DJP mengenai transaksi atau kegiatan wajib pajak yang berpotensi mempengaruhi perpajakan di Indonesia.
3. Pertukaran Informasi Otomatis
Secara rutin, DJP menerima data mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan antar negara mitra, sehingga pengawasan perpajakan menjadi lebih efektif dan transparan.
Untuk mendukung proses tersebut, DJP juga melakukan berbagai langkah lanjutan seperti pertemuan otoritas kompeten (competent authority meetings), pemeriksaan pajak di luar negeri, hingga pemeriksaan pajak simultan di berbagai negara.Setelah informasi terkumpul, apa langkah selanjutnya?
Data dan informasi yang diperoleh akan diproses secara serius oleh pimpinan unit terkait di DJP. Tahapan ini meliputi pengolahan, pengelolaan, dan tentu saja pemanfaatan hasil pertukaran informasi untuk menindaklanjuti potensi kasus penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak.Peraturan baru ini jelas memperkuat posisi Indonesia dalam memperluas jangkauan pengawasan pajak lintas negara. Dengan memanfaatkan teknologi dan kerjasama internasional, DJP semakin mampu menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pengemplang pajak. Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, hal ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan perpajakan adalah hal utama yang tidak bisa ditawar.
Jadi, bagi kamu yang berbisnis lintas negara, pastikan sudah memahami kewajiban perpajakan dan bersiap menghadapi era pengawasan yang semakin ketat ini. Jangan sampai urusan pajak jadi masalah besar di masa depan!
-
Wah, tulisan ini ngena banget buat yang lagi (atau mau) main di bisnis lintas negara. Peraturan baru dari DJP ini jelas nunjukin kalau urusan pajak udah makin serius dan gak bisa lagi dianggap sepele. Sekarang gak cuma ngandelin data lokal, tapi DJP udah punya akses ke informasi dari berbagai negara. Jadi buat yang masih coba-coba ngumpet dari pajak, siap-siap aja… udah gak ada tempat bersembunyi 😬
Tiga metode pertukaran informasi—permintaan, spontan, dan otomatis—itu bukti nyata kalau kerja sama global soal pajak makin kuat. Dan yang paling penting, ini bukan cuma soal “nguber yang nakal”, tapi juga mendorong transparansi dan keadilan bagi semua pelaku usaha yang taat.
Buat para pelaku bisnis, apalagi yang udah go international, sekarang waktunya benahi kepatuhan pajak dari dalam. Jangan nunggu ditegur dulu baru panik. Karena kalau udah kena, repot sendiri urusannya.
Intinya: Era pajak makin transparan, jadi jangan main-main!
-
Setuju banget, Lia. Regulasi ini memang jadi angin segar buat sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Adanya kerja sama antarnegara dalam pertukaran informasi bikin ruang gerak penghindaran pajak jadi makin sempit.
Menarik juga bagaimana DJP bisa melakukan pemeriksaan pajak lintas negara dan simultan—ini menunjukkan level koordinasi yang makin tinggi. Tapi saya penasaran, menurut kamu atau teman-teman di sini:
👉 Apakah pelaku usaha UMKM yang baru mulai ekspor juga harus waspada dengan regulasi ini, atau lebih ditujukan untuk korporasi besar yang memang punya struktur bisnis kompleks di berbagai negara?
Karena kalau UMKM juga terdampak, mungkin perlu ada pendekatan edukatif dari DJP agar mereka bisa lebih siap dan paham kewajiban perpajakannya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp baru pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baru pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:keluarkan pajak negara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baru lintas negara
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:djp pajak lintas negara
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak lintas negara
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak negara
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baru pajak lintas negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:djp keluarkan baru pajak lintas negara
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:djp baru pajak negara
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:baru pajak
