Home / Topics / Finance & Tax / DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
June 26, 2025 at 11:22 am-
-
Up::0
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pengemplangan pajak, khususnya yang melibatkan pelaku usaha lintas negara. Baru-baru ini, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Peraturan ini menjadi payung hukum penting dalam mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara mitra di dunia internasional.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, yang menegaskan pentingnya tata cara pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak, serta penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan adanya regulasi ini, DJP semakin memperkuat alat untuk mengawasi dan mengendalikan praktik perpajakan yang bisa merugikan negara.
Apa saja isi penting dalam Peraturan ini?
Peraturan ini mengatur jenis informasi yang dapat dipertukarkan, mulai dari data, angka, kata, hingga bentuk rekaman audio-visual. Informasi tersebut meliputi penghasilan, kekayaan, harta, dan berbagai catatan keuangan milik wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan hukum—yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
Bagaimana pertukaran informasi dilakukan?
DJP memfasilitasi pertukaran data melalui tiga metode utama:
1. Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan
DJP dapat meminta informasi spesifik seperti identitas wajib pajak, data kepemilikan, informasi akuntansi, data perbankan, dan data perpajakan dari negara mitra.
2. Pertukaran Informasi Spontan
Negara mitra dapat mengirimkan informasi secara sukarela kepada DJP mengenai transaksi atau kegiatan wajib pajak yang berpotensi mempengaruhi perpajakan di Indonesia.
3. Pertukaran Informasi Otomatis
Secara rutin, DJP menerima data mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan antar negara mitra, sehingga pengawasan perpajakan menjadi lebih efektif dan transparan.
Untuk mendukung proses tersebut, DJP juga melakukan berbagai langkah lanjutan seperti pertemuan otoritas kompeten (competent authority meetings), pemeriksaan pajak di luar negeri, hingga pemeriksaan pajak simultan di berbagai negara.Setelah informasi terkumpul, apa langkah selanjutnya?
Data dan informasi yang diperoleh akan diproses secara serius oleh pimpinan unit terkait di DJP. Tahapan ini meliputi pengolahan, pengelolaan, dan tentu saja pemanfaatan hasil pertukaran informasi untuk menindaklanjuti potensi kasus penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak.Peraturan baru ini jelas memperkuat posisi Indonesia dalam memperluas jangkauan pengawasan pajak lintas negara. Dengan memanfaatkan teknologi dan kerjasama internasional, DJP semakin mampu menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pengemplang pajak. Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, hal ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan perpajakan adalah hal utama yang tidak bisa ditawar.
Jadi, bagi kamu yang berbisnis lintas negara, pastikan sudah memahami kewajiban perpajakan dan bersiap menghadapi era pengawasan yang semakin ketat ini. Jangan sampai urusan pajak jadi masalah besar di masa depan!
-
Wah, tulisan ini ngena banget buat yang lagi (atau mau) main di bisnis lintas negara. Peraturan baru dari DJP ini jelas nunjukin kalau urusan pajak udah makin serius dan gak bisa lagi dianggap sepele. Sekarang gak cuma ngandelin data lokal, tapi DJP udah punya akses ke informasi dari berbagai negara. Jadi buat yang masih coba-coba ngumpet dari pajak, siap-siap aja… udah gak ada tempat bersembunyi 😬
Tiga metode pertukaran informasi—permintaan, spontan, dan otomatis—itu bukti nyata kalau kerja sama global soal pajak makin kuat. Dan yang paling penting, ini bukan cuma soal “nguber yang nakal”, tapi juga mendorong transparansi dan keadilan bagi semua pelaku usaha yang taat.
Buat para pelaku bisnis, apalagi yang udah go international, sekarang waktunya benahi kepatuhan pajak dari dalam. Jangan nunggu ditegur dulu baru panik. Karena kalau udah kena, repot sendiri urusannya.
Intinya: Era pajak makin transparan, jadi jangan main-main!
-
Setuju banget, Lia. Regulasi ini memang jadi angin segar buat sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Adanya kerja sama antarnegara dalam pertukaran informasi bikin ruang gerak penghindaran pajak jadi makin sempit.
Menarik juga bagaimana DJP bisa melakukan pemeriksaan pajak lintas negara dan simultan—ini menunjukkan level koordinasi yang makin tinggi. Tapi saya penasaran, menurut kamu atau teman-teman di sini:
👉 Apakah pelaku usaha UMKM yang baru mulai ekspor juga harus waspada dengan regulasi ini, atau lebih ditujukan untuk korporasi besar yang memang punya struktur bisnis kompleks di berbagai negara?
Karena kalau UMKM juga terdampak, mungkin perlu ada pendekatan edukatif dari DJP agar mereka bisa lebih siap dan paham kewajiban perpajakannya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp baru pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:baru pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:baru pajak negara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp baru pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp baru pajak negara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp baru pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak negara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp kejar pajak negara
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak negara
