Home / Topics / Finance & Tax / PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan Pajak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 7 months, 2 weeks ago by
Lia.
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan Pajak
August 11, 2025 at 8:21 am-
-
Up::0
Halo teman-teman Fintax Community! 👋
Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax dan PMK terbaru, yaitu PMK 81/2024. Buat kalian yang sering urus pajak terutama di bagian Pbk, wajib banget tahu soal ini biar nggak salah langkah.
Jadi, sejak Coretax mulai berlaku, aturan Pbk yang sebelumnya diatur di PMK 242/2014 s.d.t.d PMK 18/2021 sudah dicabut dan diganti dengan PMK 81/2024. Nah, yang paling krusial adalah soal kelebihan pembayaran pajak, khususnya PPh Unifikasi. Dalam PMK 81/2024, Pasal 109 ayat (3) huruf d, dijelaskan kalau kelebihan bayar yang terkait dengan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi tidak bisa lagi diajukan pemindahbukuan.
Kenapa? Karena PPh Unifikasi itu sebenarnya gabungan dari beberapa jenis PPh (PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 tertentu) yang pemotongan, pemungutan, dan penyetorannya dilakukan dalam satu masa pajak. Jadi kalau ada kelebihan bayar, nggak bisa langsung Pbk atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, beda sama PPh Pasal 21/26 yang masih bisa.
Lalu, gimana kalau sudah kejadian kelebihan bayar? Tenang, solusinya sekarang adalah mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang lewat mekanisme PPYSTT (Permohonan Pengembalian Pajak yang Tidak Seharusnya Terutang). Caranya melalui Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain login ke akun Coretax, lakukan impersonate jika mewakili perusahaan, lalu pilih menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Di sini, kita harus mengisi beberapa bagian, mulai dari surat permohonan, data wajib pajak, data permohonan, rekening bank tujuan pengembalian, dan upload dokumen pendukung seperti penghitungan pajak dan surat kuasa kalau diajukan oleh kuasa.
Jangan lupa pastikan rekening bank sudah terdaftar di sistem Coretax supaya proses pengembalian lancar.
Selain itu, sesuai Pasal 136 ayat (5) PMK 81/2024, Dirjen Pajak wajib menerbitkan SKPLB paling lambat 3 bulan setelah permohonan diterima, jadi kita nggak perlu khawatir soal kelanjutan prosesnya.
Kesimpulannya, perubahan aturan ini memang bikin kita harus lebih teliti dan paham tata cara baru dalam mengurus kelebihan pembayaran pajak. Jangan sampai salah langkah karena prosesnya sekarang berbeda dan harus melalui permohonan pengembalian, bukan pemindahbukuan seperti dulu.
Semoga info ini bermanfaat buat teman-teman yang lagi berurusan sama pajak di era Coretax. Kalau ada yang mau diskusi atau tanya-tanya lebih lanjut, langsung aja ya, biar sama-sama kita gali dan update ilmunya.
Thanks and stay savvy with tax! 💼✨
-
Albert, terima kasih banyak untuk informasinya! Penjelasannya sangat jelas dan langsung ke inti masalah. Saya baru tahu kalau PPh Unifikasi tidak bisa di-Pbk lagi, dan solusi restitusi ini sangat membantu. Langkah-langkahnya di Coretax juga detail banget, jadi saya tahu harus mulai dari mana. Mantap!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:perubahan pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:perubahan pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pajak