Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week ago by Lia.

PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan Pajak

August 11, 2025 at 8:21 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
      View Icon 8  views
        Up
        0
        ::

        Halo teman-teman Fintax Community! 👋

        Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax dan PMK terbaru, yaitu PMK 81/2024. Buat kalian yang sering urus pajak terutama di bagian Pbk, wajib banget tahu soal ini biar nggak salah langkah.

        Jadi, sejak Coretax mulai berlaku, aturan Pbk yang sebelumnya diatur di PMK 242/2014 s.d.t.d PMK 18/2021 sudah dicabut dan diganti dengan PMK 81/2024. Nah, yang paling krusial adalah soal kelebihan pembayaran pajak, khususnya PPh Unifikasi. Dalam PMK 81/2024, Pasal 109 ayat (3) huruf d, dijelaskan kalau kelebihan bayar yang terkait dengan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi tidak bisa lagi diajukan pemindahbukuan.

        Kenapa? Karena PPh Unifikasi itu sebenarnya gabungan dari beberapa jenis PPh (PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 tertentu) yang pemotongan, pemungutan, dan penyetorannya dilakukan dalam satu masa pajak. Jadi kalau ada kelebihan bayar, nggak bisa langsung Pbk atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, beda sama PPh Pasal 21/26 yang masih bisa.
        Lalu, gimana kalau sudah kejadian kelebihan bayar? Tenang, solusinya sekarang adalah mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang lewat mekanisme PPYSTT (Permohonan Pengembalian Pajak yang Tidak Seharusnya Terutang). Caranya melalui Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

        Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain login ke akun Coretax, lakukan impersonate jika mewakili perusahaan, lalu pilih menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Di sini, kita harus mengisi beberapa bagian, mulai dari surat permohonan, data wajib pajak, data permohonan, rekening bank tujuan pengembalian, dan upload dokumen pendukung seperti penghitungan pajak dan surat kuasa kalau diajukan oleh kuasa.

        Jangan lupa pastikan rekening bank sudah terdaftar di sistem Coretax supaya proses pengembalian lancar.

        Selain itu, sesuai Pasal 136 ayat (5) PMK 81/2024, Dirjen Pajak wajib menerbitkan SKPLB paling lambat 3 bulan setelah permohonan diterima, jadi kita nggak perlu khawatir soal kelanjutan prosesnya.

        Kesimpulannya, perubahan aturan ini memang bikin kita harus lebih teliti dan paham tata cara baru dalam mengurus kelebihan pembayaran pajak. Jangan sampai salah langkah karena prosesnya sekarang berbeda dan harus melalui permohonan pengembalian, bukan pemindahbukuan seperti dulu.

        Semoga info ini bermanfaat buat teman-teman yang lagi berurusan sama pajak di era Coretax. Kalau ada yang mau diskusi atau tanya-tanya lebih lanjut, langsung aja ya, biar sama-sama kita gali dan update ilmunya.

        Thanks and stay savvy with tax! 💼✨

      • Lia
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 1 replies
        View Icon 8  views

          Albert, terima kasih banyak untuk informasinya! Penjelasannya sangat jelas dan langsung ke inti masalah. Saya baru tahu kalau PPh Unifikasi tidak bisa di-Pbk lagi, dan solusi restitusi ini sangat membantu. Langkah-langkahnya di Coretax juga detail banget, jadi saya tahu harus mulai dari mana. Mantap!

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!