Home / Topics / Finance & Tax / PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan Pajak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 months ago by
Lia.
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan Pajak
August 11, 2025 at 8:21 am-
-
Up::0
Halo teman-teman Fintax Community! 👋
Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax dan PMK terbaru, yaitu PMK 81/2024. Buat kalian yang sering urus pajak terutama di bagian Pbk, wajib banget tahu soal ini biar nggak salah langkah.
Jadi, sejak Coretax mulai berlaku, aturan Pbk yang sebelumnya diatur di PMK 242/2014 s.d.t.d PMK 18/2021 sudah dicabut dan diganti dengan PMK 81/2024. Nah, yang paling krusial adalah soal kelebihan pembayaran pajak, khususnya PPh Unifikasi. Dalam PMK 81/2024, Pasal 109 ayat (3) huruf d, dijelaskan kalau kelebihan bayar yang terkait dengan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi tidak bisa lagi diajukan pemindahbukuan.
Kenapa? Karena PPh Unifikasi itu sebenarnya gabungan dari beberapa jenis PPh (PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 tertentu) yang pemotongan, pemungutan, dan penyetorannya dilakukan dalam satu masa pajak. Jadi kalau ada kelebihan bayar, nggak bisa langsung Pbk atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, beda sama PPh Pasal 21/26 yang masih bisa.
Lalu, gimana kalau sudah kejadian kelebihan bayar? Tenang, solusinya sekarang adalah mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang lewat mekanisme PPYSTT (Permohonan Pengembalian Pajak yang Tidak Seharusnya Terutang). Caranya melalui Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain login ke akun Coretax, lakukan impersonate jika mewakili perusahaan, lalu pilih menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Di sini, kita harus mengisi beberapa bagian, mulai dari surat permohonan, data wajib pajak, data permohonan, rekening bank tujuan pengembalian, dan upload dokumen pendukung seperti penghitungan pajak dan surat kuasa kalau diajukan oleh kuasa.
Jangan lupa pastikan rekening bank sudah terdaftar di sistem Coretax supaya proses pengembalian lancar.
Selain itu, sesuai Pasal 136 ayat (5) PMK 81/2024, Dirjen Pajak wajib menerbitkan SKPLB paling lambat 3 bulan setelah permohonan diterima, jadi kita nggak perlu khawatir soal kelanjutan prosesnya.
Kesimpulannya, perubahan aturan ini memang bikin kita harus lebih teliti dan paham tata cara baru dalam mengurus kelebihan pembayaran pajak. Jangan sampai salah langkah karena prosesnya sekarang berbeda dan harus melalui permohonan pengembalian, bukan pemindahbukuan seperti dulu.
Semoga info ini bermanfaat buat teman-teman yang lagi berurusan sama pajak di era Coretax. Kalau ada yang mau diskusi atau tanya-tanya lebih lanjut, langsung aja ya, biar sama-sama kita gali dan update ilmunya.
Thanks and stay savvy with tax! 💼✨
-
Albert, terima kasih banyak untuk informasinya! Penjelasannya sangat jelas dan langsung ke inti masalah. Saya baru tahu kalau PPh Unifikasi tidak bisa di-Pbk lagi, dan solusi restitusi ini sangat membantu. Langkah-langkahnya di Coretax juga detail banget, jadi saya tahu harus mulai dari mana. Mantap!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:2024 pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:perubahan pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk pajak
