Home / Topics / Finance & Tax / FORUM DISKUSI – Wajib Pajak dan Pencatatan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Lia.
FORUM DISKUSI – Wajib Pajak dan Pencatatan
August 14, 2025 at 3:38 pm-
-
Up::0
Hai Fintax Friends! ✨
Aku baru aja baca artikel dari DDTC tentang 3 pihak yang nggak wajib melakukan pembukuan, tapi tetap wajib melakukan pencatatan, sesuai aturan terbaru di PMK 81/2024. Jujur, awalnya aku kira selama kita bayar pajak dan nggak punya usaha gede, ya udah aman. Tapi ternyata, walaupun gak harus bikin laporan keuangan serapi akuntan kantor pusat, kita tetap punya tanggung jawab buat pencatatan yang rapi dan jelas.
Jadi, berdasarkan PMK tersebut, yang nggak wajib pembukuan tapi tetap wajib pencatatan itu ada tiga kelompok:
1. Orang pribadi yang pakai NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), selama omzetnya di bawah Rp4,8M setahun dan udah lapor penggunaan norma ke DJP.
2. Orang pribadi non-usaha, alias yang nggak punya usaha atau pekerjaan bebas (contoh: pegawai tetap, freelancer pasif, dll).
3. Orang pribadi dengan kriteria tertentu, yang semua penghasilannya kena PPh final atau bukan objek pajak, dan omzetnya juga di bawah Rp4,8M.
Meskipun mereka nggak wajib bikin pembukuan full seperti perusahaan besar, tapi tetep harus mencatat semua penghasilan, biaya, harta, dan utang dengan rapi. Apalagi kalau punya lebih dari 1 jenis usaha atau tempat usaha, pencatatannya harus bisa menunjukkan asal peredaran brutonya secara terpisah. Jadi walau sistemnya lebih santai, tetap harus transparan dan akurat.
Yang aku salut dari peraturan ini, pemerintah kayaknya makin realistis dan kasih ruang untuk wajib pajak kecil biar tetap bisa patuh tanpa harus ribet kayak korporat besar. Tapi di sisi lain, tanggung jawab pencatatan itu tetap penting — bukan cuma buat pajak, tapi juga biar kita sendiri bisa melek finansial dan tahu cash flow pribadi.
Nah, aku pengin nanya nih ke teman-teman Fintax dan juga para profesional:
➡️ Menurut kalian, apakah pencatatan sederhana seperti ini cukup membantu wajib pajak orang pribadi (terutama UMKM) buat tetap patuh tanpa merasa terbebani? Atau sebaiknya semua orang tetap diarahkan ke sistem pembukuan yang lebih formal, walau skalanya kecil?
Yuk diskusi! Semoga kita semua makin sadar pentingnya literasi pajak dan pencatatan, sekecil apapun usaha atau penghasilannya. 💼📒✨
-
Hai Albert, makasih banyak sudah share insight yang menarik banget! Aku setuju, PMK 81/2024 ini terasa sebagai langkah maju dari pemerintah buat bikin sistem pajak lebih inklusif dan realistis, terutama untuk wajib pajak orang pribadi dan UMKM.
Aku setuju banget sama poinmu tentang pentingnya literasi finansial dan pencatatan, bahkan buat yang skalanya kecil. Kadang, fokusnya cuma di “bayar pajak,” padahal manfaat dari pencatatan itu sendiri jauh lebih luas, seperti:
Bisa jadi alat kontrol pribadi buat ngukur kesehatan keuangan.
Mempermudah perencanaan keuangan di masa depan.
Meminimalisir risiko kesalahan atau sanksi saat diperiksa.
Terkait pertanyaanmu, aku punya pandangan gini:
Aku pikir, untuk saat ini, sistem pencatatan sederhana itu cukup membantu banget, terutama buat para UMKM atau wajib pajak orang pribadi yang baru mulai. Kenapa? Karena di fase awal, fokus mereka pasti lebih ke pengembangan produk, pemasaran, dan operasional. Kalau langsung diwajibkan pembukuan yang kompleks, mereka bisa kewalahan dan akhirnya malah enggan patuh.
Namun, bukan berarti sistem pembukuan formal itu jelek. Sebaliknya, saat usaha sudah mulai berkembang dan omzetnya naik, pembukuan formal itu akan jadi kebutuhan. Ini bukan cuma soal patuh pajak, tapi juga untuk efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih strategis.
Jadi, menurutku, skema yang ada sekarang ini bisa dilihat sebagai “jembatan.” Wajib pajak bisa mulai dari pencatatan yang sederhana, dan seiring berjalannya waktu serta pertumbuhan usaha, mereka bisa naik ke level pembukuan yang lebih formal. Ini adalah pendekatan yang fleksibel dan enggak memberatkan, tapi tetap mendidik wajib pajak agar sadar pentingnya administrasi keuangan yang baik.
Gimana kalau menurut teman-teman yang lain? Apakah ada yang punya pengalaman transisi dari pencatatan sederhana ke pembukuan formal? Share ceritanya di sini, yuk!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak pembukuan tax perpajakan pembayaran
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all accounting akuntansi pembukuan tax perpajakan
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak perpajakan wajib pajak tapi
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak tax pembayaran bayar diskusi
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:wajib pajak accounting akuntansi tax perpajakan bayar
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak perpajakan diskusi wajib pajak
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak perpajakan diskusi wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak perpajakan pembayaran karyawan wajib
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak tax perpajakan wajib pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…6 May 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pembukuan karyawan pegawai wajib pajak
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak akuntansi pembayaran bayar diskusi
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all wajib pajak perpajakan wajib pajak tetap
