Home / Topics / Finance & Tax / FORUM DISKUSI – Wajib Pajak dan Pencatatan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 months, 4 weeks ago by
Lia.
FORUM DISKUSI – Wajib Pajak dan Pencatatan
August 14, 2025 at 3:38 pm-
-
Up::0
Hai Fintax Friends! ✨
Aku baru aja baca artikel dari DDTC tentang 3 pihak yang nggak wajib melakukan pembukuan, tapi tetap wajib melakukan pencatatan, sesuai aturan terbaru di PMK 81/2024. Jujur, awalnya aku kira selama kita bayar pajak dan nggak punya usaha gede, ya udah aman. Tapi ternyata, walaupun gak harus bikin laporan keuangan serapi akuntan kantor pusat, kita tetap punya tanggung jawab buat pencatatan yang rapi dan jelas.
Jadi, berdasarkan PMK tersebut, yang nggak wajib pembukuan tapi tetap wajib pencatatan itu ada tiga kelompok:
1. Orang pribadi yang pakai NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), selama omzetnya di bawah Rp4,8M setahun dan udah lapor penggunaan norma ke DJP.
2. Orang pribadi non-usaha, alias yang nggak punya usaha atau pekerjaan bebas (contoh: pegawai tetap, freelancer pasif, dll).
3. Orang pribadi dengan kriteria tertentu, yang semua penghasilannya kena PPh final atau bukan objek pajak, dan omzetnya juga di bawah Rp4,8M.
Meskipun mereka nggak wajib bikin pembukuan full seperti perusahaan besar, tapi tetep harus mencatat semua penghasilan, biaya, harta, dan utang dengan rapi. Apalagi kalau punya lebih dari 1 jenis usaha atau tempat usaha, pencatatannya harus bisa menunjukkan asal peredaran brutonya secara terpisah. Jadi walau sistemnya lebih santai, tetap harus transparan dan akurat.
Yang aku salut dari peraturan ini, pemerintah kayaknya makin realistis dan kasih ruang untuk wajib pajak kecil biar tetap bisa patuh tanpa harus ribet kayak korporat besar. Tapi di sisi lain, tanggung jawab pencatatan itu tetap penting — bukan cuma buat pajak, tapi juga biar kita sendiri bisa melek finansial dan tahu cash flow pribadi.
Nah, aku pengin nanya nih ke teman-teman Fintax dan juga para profesional:
➡️ Menurut kalian, apakah pencatatan sederhana seperti ini cukup membantu wajib pajak orang pribadi (terutama UMKM) buat tetap patuh tanpa merasa terbebani? Atau sebaiknya semua orang tetap diarahkan ke sistem pembukuan yang lebih formal, walau skalanya kecil?
Yuk diskusi! Semoga kita semua makin sadar pentingnya literasi pajak dan pencatatan, sekecil apapun usaha atau penghasilannya. 💼📒✨
-
Hai Albert, makasih banyak sudah share insight yang menarik banget! Aku setuju, PMK 81/2024 ini terasa sebagai langkah maju dari pemerintah buat bikin sistem pajak lebih inklusif dan realistis, terutama untuk wajib pajak orang pribadi dan UMKM.
Aku setuju banget sama poinmu tentang pentingnya literasi finansial dan pencatatan, bahkan buat yang skalanya kecil. Kadang, fokusnya cuma di “bayar pajak,” padahal manfaat dari pencatatan itu sendiri jauh lebih luas, seperti:
Bisa jadi alat kontrol pribadi buat ngukur kesehatan keuangan.
Mempermudah perencanaan keuangan di masa depan.
Meminimalisir risiko kesalahan atau sanksi saat diperiksa.
Terkait pertanyaanmu, aku punya pandangan gini:
Aku pikir, untuk saat ini, sistem pencatatan sederhana itu cukup membantu banget, terutama buat para UMKM atau wajib pajak orang pribadi yang baru mulai. Kenapa? Karena di fase awal, fokus mereka pasti lebih ke pengembangan produk, pemasaran, dan operasional. Kalau langsung diwajibkan pembukuan yang kompleks, mereka bisa kewalahan dan akhirnya malah enggan patuh.
Namun, bukan berarti sistem pembukuan formal itu jelek. Sebaliknya, saat usaha sudah mulai berkembang dan omzetnya naik, pembukuan formal itu akan jadi kebutuhan. Ini bukan cuma soal patuh pajak, tapi juga untuk efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih strategis.
Jadi, menurutku, skema yang ada sekarang ini bisa dilihat sebagai “jembatan.” Wajib pajak bisa mulai dari pencatatan yang sederhana, dan seiring berjalannya waktu serta pertumbuhan usaha, mereka bisa naik ke level pembukuan yang lebih formal. Ini adalah pendekatan yang fleksibel dan enggak memberatkan, tapi tetap mendidik wajib pajak agar sadar pentingnya administrasi keuangan yang baik.
Gimana kalau menurut teman-teman yang lain? Apakah ada yang punya pengalaman transisi dari pencatatan sederhana ke pembukuan formal? Share ceritanya di sini, yuk!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:forum diskusi wajib pajak pencatatan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:forum diskusi pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:forum diskusi wajib pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:diskusi wajib pajak pencatatan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:diskusi pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak pencatatan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak pencatatan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
