::
Halo, Sobat Fintax! 🚨
Pasti sudah pada tahu kan kalau DJP Online baru aja ngebuka layanan e-Pbk-nya lagi? Tapi, tunggu dulu, jangan senang dulu! Fitur yang dibuka ini ternyata punya syarat-syarat khusus. Jadi, ga semua jenis pembayaran pajak bisa pakai fitur e-Pbk ini. Kenapa? Karena layanan ini hanya dibuka buat pemindahbukuan pembayaran PPh final yang terkait dengan penjualan tanah dan bangunan aja (KAP 411128 dan KJS 402). Jadi, kalau kalian berharap bisa pakai buat pembayaran pajak yang lain, siap-siap kecewa deh.
Gak cuma itu, fitur e-Pbk ini juga terbatas hanya buat transaksi yang udah memenuhi 4 syarat tertentu. Pertama, yang bisa diajukan adalah pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402. Jadi, yang udah lewat dari tanggal itu, jangan coba-coba ya! Kedua, identitas pemohon dan tujuan pemindahbukuan harus atas NPWP yang sama. Ketiga, masa dan tahun pajak juga harus sama. Keempat, transaksi harus tetap terkait dengan KAP 41128 dan KJS 402.
Lalu, apa sih tujuan dari dibukanya layanan e-Pbk ini? Ternyata, fitur ini disiapkan untuk membantu developer yang butuh pemecahan NOP (Nomor Objek Pajak). Biasanya, pemecahan NOP ini dilakukan sebelum developer ngajuin permohonan Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB. Jadi, buat kalian yang terlibat di dunia properti atau developer, fitur ini bisa ngebantu banget, lho!
Selain itu, DJP juga gak main-main dengan memperbarui fitur e-Pbk ke versi 3.0! 🆕 Ini dia yang menarik: dengan versi terbaru ini, proses pemindahbukuan jadi lebih cepat karena menggunakan sistem fully-automatic. Artinya, setelah data kalian divalidasi oleh sistem, kalian langsung dapat hasil permohonan secara otomatis! Cukup praktis, kan? Enggak perlu nunggu lama-lama deh!
Namun, yang perlu kalian tahu, tampilan fitur e-Pbk juga berubah. Sekarang, cuma ada 2 menu utama yang bisa diakses: Dashboard dan Permohonan. Menu Monitoring dihilangkan karena keputusan permohonan sekarang udah otomatis keluar begitu sistem nge-validasi data kalian. Jadi, ga perlu lagi repot cek-cek status permohonan.
Oh iya, buat yang belum tahu, DJP udah memindahkan saluran pengajuan pemindahbukuan ke coretax. Jadi, kalau dulu mungkin ada saluran lain, sekarang semuanya terpusat di sana. Dan yang nggak kalah penting, aturan pemindahbukuan juga udah banyak berubah, lho! Salah satunya yang paling sorotan adalah tentang alasan pemindahbukuan. Dulu, misalnya, kelebihan setor PPh Unifikasi bisa diajukan pemindahbukuan, tapi sekarang nggak bisa! Gimana solusinya? Kelebihan setor PPh Unifikasi ini sekarang harus diajukan untuk pengembalian pajak yang nggak seharusnya terutang.
Jadi, buat kalian yang pengen tahu lebih lanjut dan pastinya nggak mau ketinggalan update tentang dunia pajak, pastikan terus ikutin perkembangan layanan e-Pbk ini. Siapa tahu, kalian bisa memanfaatkan fitur terbaru ini dengan sebaik-baiknya! Jangan sampai ketinggalan info penting buat kepentingan pajak kalian ya! ✌️💸