Home / Topics / Finance & Tax / Layanan e-Pbk di DJP Online Dibuka Kembali, Untuk Apa?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
Layanan e-Pbk di DJP Online Dibuka Kembali, Untuk Apa?
August 19, 2025 at 3:29 pm-
-
Up::0
Halo, Sobat Fintax! đ¨
Pasti sudah pada tahu kan kalau DJP Online baru aja ngebuka layanan e-Pbk-nya lagi? Tapi, tunggu dulu, jangan senang dulu! Fitur yang dibuka ini ternyata punya syarat-syarat khusus. Jadi, ga semua jenis pembayaran pajak bisa pakai fitur e-Pbk ini. Kenapa? Karena layanan ini hanya dibuka buat pemindahbukuan pembayaran PPh final yang terkait dengan penjualan tanah dan bangunan aja (KAP 411128 dan KJS 402). Jadi, kalau kalian berharap bisa pakai buat pembayaran pajak yang lain, siap-siap kecewa deh.
Gak cuma itu, fitur e-Pbk ini juga terbatas hanya buat transaksi yang udah memenuhi 4 syarat tertentu. Pertama, yang bisa diajukan adalah pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402. Jadi, yang udah lewat dari tanggal itu, jangan coba-coba ya! Kedua, identitas pemohon dan tujuan pemindahbukuan harus atas NPWP yang sama. Ketiga, masa dan tahun pajak juga harus sama. Keempat, transaksi harus tetap terkait dengan KAP 41128 dan KJS 402.
Lalu, apa sih tujuan dari dibukanya layanan e-Pbk ini? Ternyata, fitur ini disiapkan untuk membantu developer yang butuh pemecahan NOP (Nomor Objek Pajak). Biasanya, pemecahan NOP ini dilakukan sebelum developer ngajuin permohonan Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB. Jadi, buat kalian yang terlibat di dunia properti atau developer, fitur ini bisa ngebantu banget, lho!
Selain itu, DJP juga gak main-main dengan memperbarui fitur e-Pbk ke versi 3.0! đ Ini dia yang menarik: dengan versi terbaru ini, proses pemindahbukuan jadi lebih cepat karena menggunakan sistem fully-automatic. Artinya, setelah data kalian divalidasi oleh sistem, kalian langsung dapat hasil permohonan secara otomatis! Cukup praktis, kan? Enggak perlu nunggu lama-lama deh!
Namun, yang perlu kalian tahu, tampilan fitur e-Pbk juga berubah. Sekarang, cuma ada 2 menu utama yang bisa diakses: Dashboard dan Permohonan. Menu Monitoring dihilangkan karena keputusan permohonan sekarang udah otomatis keluar begitu sistem nge-validasi data kalian. Jadi, ga perlu lagi repot cek-cek status permohonan.
Oh iya, buat yang belum tahu, DJP udah memindahkan saluran pengajuan pemindahbukuan ke coretax. Jadi, kalau dulu mungkin ada saluran lain, sekarang semuanya terpusat di sana. Dan yang nggak kalah penting, aturan pemindahbukuan juga udah banyak berubah, lho! Salah satunya yang paling sorotan adalah tentang alasan pemindahbukuan. Dulu, misalnya, kelebihan setor PPh Unifikasi bisa diajukan pemindahbukuan, tapi sekarang nggak bisa! Gimana solusinya? Kelebihan setor PPh Unifikasi ini sekarang harus diajukan untuk pengembalian pajak yang nggak seharusnya terutang.
Jadi, buat kalian yang pengen tahu lebih lanjut dan pastinya nggak mau ketinggalan update tentang dunia pajak, pastikan terus ikutin perkembangan layanan e-Pbk ini. Siapa tahu, kalian bisa memanfaatkan fitur terbaru ini dengan sebaik-baiknya! Jangan sampai ketinggalan info penting buat kepentingan pajak kalian ya! âī¸đ¸
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp apa
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:layanan djp apa
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp apa
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:kembali apa
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:layanan djp
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp kembali apa
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:layanan djp apa
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:layanan djp dibuka apa
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:apa
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:layanan apa
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:apa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:kembali apa
