Home / Topics / Finance & Tax / Layanan e-Pbk di DJP Online Dibuka Kembali, Untuk Apa?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 months, 3 weeks ago by
Lia.
Layanan e-Pbk di DJP Online Dibuka Kembali, Untuk Apa?
August 19, 2025 at 3:29 pm-
-
Up::0
Halo, Sobat Fintax! 🚨
Pasti sudah pada tahu kan kalau DJP Online baru aja ngebuka layanan e-Pbk-nya lagi? Tapi, tunggu dulu, jangan senang dulu! Fitur yang dibuka ini ternyata punya syarat-syarat khusus. Jadi, ga semua jenis pembayaran pajak bisa pakai fitur e-Pbk ini. Kenapa? Karena layanan ini hanya dibuka buat pemindahbukuan pembayaran PPh final yang terkait dengan penjualan tanah dan bangunan aja (KAP 411128 dan KJS 402). Jadi, kalau kalian berharap bisa pakai buat pembayaran pajak yang lain, siap-siap kecewa deh.
Gak cuma itu, fitur e-Pbk ini juga terbatas hanya buat transaksi yang udah memenuhi 4 syarat tertentu. Pertama, yang bisa diajukan adalah pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402. Jadi, yang udah lewat dari tanggal itu, jangan coba-coba ya! Kedua, identitas pemohon dan tujuan pemindahbukuan harus atas NPWP yang sama. Ketiga, masa dan tahun pajak juga harus sama. Keempat, transaksi harus tetap terkait dengan KAP 41128 dan KJS 402.
Lalu, apa sih tujuan dari dibukanya layanan e-Pbk ini? Ternyata, fitur ini disiapkan untuk membantu developer yang butuh pemecahan NOP (Nomor Objek Pajak). Biasanya, pemecahan NOP ini dilakukan sebelum developer ngajuin permohonan Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB. Jadi, buat kalian yang terlibat di dunia properti atau developer, fitur ini bisa ngebantu banget, lho!
Selain itu, DJP juga gak main-main dengan memperbarui fitur e-Pbk ke versi 3.0! 🆕 Ini dia yang menarik: dengan versi terbaru ini, proses pemindahbukuan jadi lebih cepat karena menggunakan sistem fully-automatic. Artinya, setelah data kalian divalidasi oleh sistem, kalian langsung dapat hasil permohonan secara otomatis! Cukup praktis, kan? Enggak perlu nunggu lama-lama deh!
Namun, yang perlu kalian tahu, tampilan fitur e-Pbk juga berubah. Sekarang, cuma ada 2 menu utama yang bisa diakses: Dashboard dan Permohonan. Menu Monitoring dihilangkan karena keputusan permohonan sekarang udah otomatis keluar begitu sistem nge-validasi data kalian. Jadi, ga perlu lagi repot cek-cek status permohonan.
Oh iya, buat yang belum tahu, DJP udah memindahkan saluran pengajuan pemindahbukuan ke coretax. Jadi, kalau dulu mungkin ada saluran lain, sekarang semuanya terpusat di sana. Dan yang nggak kalah penting, aturan pemindahbukuan juga udah banyak berubah, lho! Salah satunya yang paling sorotan adalah tentang alasan pemindahbukuan. Dulu, misalnya, kelebihan setor PPh Unifikasi bisa diajukan pemindahbukuan, tapi sekarang nggak bisa! Gimana solusinya? Kelebihan setor PPh Unifikasi ini sekarang harus diajukan untuk pengembalian pajak yang nggak seharusnya terutang.
Jadi, buat kalian yang pengen tahu lebih lanjut dan pastinya nggak mau ketinggalan update tentang dunia pajak, pastikan terus ikutin perkembangan layanan e-Pbk ini. Siapa tahu, kalian bisa memanfaatkan fitur terbaru ini dengan sebaik-baiknya! Jangan sampai ketinggalan info penting buat kepentingan pajak kalian ya! ✌️💸
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp apa
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:apa
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp kembali apa
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:online apa
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp kembali apa
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp online apa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp online kembali apa
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:online apa
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp apa
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:apa
