::
Dalam konteks perpajakan, pengisian Data Unit Keluarga (DUK) menjadi hal yang sangat penting karena berfungsi sebagai dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta penentu hak dan kewajiban perpajakan lainnya. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 yang secara rinci mengatur bagaimana DUK harus diisi, termasuk bagi wajib pajak yang belum menikah atau masih single.
Sesuai dengan Perdirjen tersebut, bagi wajib pajak yang masih single namun sudah memiliki NPWP, pengisian DUK tidak hanya mencakup data diri wajib pajak sendiri, tetapi juga anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Ini berarti, walaupun belum menikah, wajib pajak harus mengisi data mengenai orang tua atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya dalam DUK.
Hal ini berbeda dengan pengisian DUK bagi wajib pajak yang sudah menikah, di mana DUK meliputi pasangan dan anak-anak yang menjadi satu kesatuan ekonomi. Penting untuk diingat bahwa anggota keluarga yang sudah tercantum dalam satu DUK tidak boleh dimasukkan dalam DUK lain untuk menghindari data ganda dan kesalahan administratif.
Untuk mengubah atau memperbarui data DUK, wajib pajak dapat menggunakan sistem Coretax dengan mengakses menu Portal Saya, kemudian memilih submenu Profil Saya, Informasi Umum, dan menekan tombol Edit. Proses ini memudahkan wajib pajak dalam melakukan perubahan data secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Kepatuhan dalam mengisi DUK dengan benar sangat krusial karena berdampak pada hak perpajakan, misalnya dalam hal pembuatan bukti potong pajak. Sebagai contoh, bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami, NIK wajib sudah tercantum dalam DUK suami untuk dapat diproses bukti potong.
Dalam praktiknya, pengisian DUK yang akurat dan lengkap dapat membantu DJP dalam melakukan pengawasan serta memastikan perhitungan pajak yang tepat. Hal ini juga memperkecil risiko kesalahan administrasi yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti penolakan pengajuan surat keterangan fiskal atau perhitungan PTKP yang tidak sesuai.
Sebagai anggota komunitas Fintax, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai memperhatikan pengisian DUK terutama bagi wajib pajak yang masih single dan baru memiliki NPWP. Apakah ada pengalaman atau kendala yang kalian hadapi saat mengisi atau memperbarui DUK di Coretax? Mari kita diskusikan supaya kita bisa saling berbagi solusi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan bersama.