Home / Topics / Finance & Tax / Pengisian Data Unit Keluarga bagi Wajib Pajak yang Masih Single: Panduan Lengkap
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 7 months, 1 week ago by
Lia.
Pengisian Data Unit Keluarga bagi Wajib Pajak yang Masih Single: Panduan Lengkap
August 21, 2025 at 8:10 am-
-
Up::0
Dalam konteks perpajakan, pengisian Data Unit Keluarga (DUK) menjadi hal yang sangat penting karena berfungsi sebagai dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta penentu hak dan kewajiban perpajakan lainnya. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 yang secara rinci mengatur bagaimana DUK harus diisi, termasuk bagi wajib pajak yang belum menikah atau masih single.
Sesuai dengan Perdirjen tersebut, bagi wajib pajak yang masih single namun sudah memiliki NPWP, pengisian DUK tidak hanya mencakup data diri wajib pajak sendiri, tetapi juga anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Ini berarti, walaupun belum menikah, wajib pajak harus mengisi data mengenai orang tua atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya dalam DUK.
Hal ini berbeda dengan pengisian DUK bagi wajib pajak yang sudah menikah, di mana DUK meliputi pasangan dan anak-anak yang menjadi satu kesatuan ekonomi. Penting untuk diingat bahwa anggota keluarga yang sudah tercantum dalam satu DUK tidak boleh dimasukkan dalam DUK lain untuk menghindari data ganda dan kesalahan administratif.
Untuk mengubah atau memperbarui data DUK, wajib pajak dapat menggunakan sistem Coretax dengan mengakses menu Portal Saya, kemudian memilih submenu Profil Saya, Informasi Umum, dan menekan tombol Edit. Proses ini memudahkan wajib pajak dalam melakukan perubahan data secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Kepatuhan dalam mengisi DUK dengan benar sangat krusial karena berdampak pada hak perpajakan, misalnya dalam hal pembuatan bukti potong pajak. Sebagai contoh, bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami, NIK wajib sudah tercantum dalam DUK suami untuk dapat diproses bukti potong.
Dalam praktiknya, pengisian DUK yang akurat dan lengkap dapat membantu DJP dalam melakukan pengawasan serta memastikan perhitungan pajak yang tepat. Hal ini juga memperkecil risiko kesalahan administrasi yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti penolakan pengajuan surat keterangan fiskal atau perhitungan PTKP yang tidak sesuai.
Sebagai anggota komunitas Fintax, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai memperhatikan pengisian DUK terutama bagi wajib pajak yang masih single dan baru memiliki NPWP. Apakah ada pengalaman atau kendala yang kalian hadapi saat mengisi atau memperbarui DUK di Coretax? Mari kita diskusikan supaya kita bisa saling berbagi solusi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan bersama.
-
Amilia Desi MarthasariParticipantRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
2 replies
200 views
August 22, 2025 at 9:48 amsaya baru tahu kalau pajak wanita belum menikah dan sudah menikah harus di update ya..
soalnya saya tetep pakai NPWP lama sewaktu masih lajang -
Wah, ini info penting banget. Saya jadi mikir, kenapa harus serumit ini ya buat wajib pajak yang masih single dan tidak ada tanggungan? Jujur, saya pikir yang diisi cuma data diri saja. Peraturan baru ini terasa lebih kompleks dan bisa bikin banyak orang salah paham, apalagi yang awam. Ada yang ngerasa ini jadi lebih ribet juga nggak sih?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:data bagi wajib pajak masih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:bagi wajib pajak masih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:data bagi wajib pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:unit wajib masih
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:data unit bagi wajib pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:unit bagi pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:unit bagi pajak masih
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:unit bagi wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:data bagi wajib pajak masih
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:data unit bagi wajib pajak masih
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak masih
