Home / Topics / Finance & Tax / Pengisian Data Unit Keluarga bagi Wajib Pajak yang Masih Single: Panduan Lengkap
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 9 months ago by
Lia.
Pengisian Data Unit Keluarga bagi Wajib Pajak yang Masih Single: Panduan Lengkap
August 21, 2025 at 8:10 am-
-
Up::0
Dalam konteks perpajakan, pengisian Data Unit Keluarga (DUK) menjadi hal yang sangat penting karena berfungsi sebagai dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta penentu hak dan kewajiban perpajakan lainnya. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 yang secara rinci mengatur bagaimana DUK harus diisi, termasuk bagi wajib pajak yang belum menikah atau masih single.
Sesuai dengan Perdirjen tersebut, bagi wajib pajak yang masih single namun sudah memiliki NPWP, pengisian DUK tidak hanya mencakup data diri wajib pajak sendiri, tetapi juga anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Ini berarti, walaupun belum menikah, wajib pajak harus mengisi data mengenai orang tua atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya dalam DUK.
Hal ini berbeda dengan pengisian DUK bagi wajib pajak yang sudah menikah, di mana DUK meliputi pasangan dan anak-anak yang menjadi satu kesatuan ekonomi. Penting untuk diingat bahwa anggota keluarga yang sudah tercantum dalam satu DUK tidak boleh dimasukkan dalam DUK lain untuk menghindari data ganda dan kesalahan administratif.
Untuk mengubah atau memperbarui data DUK, wajib pajak dapat menggunakan sistem Coretax dengan mengakses menu Portal Saya, kemudian memilih submenu Profil Saya, Informasi Umum, dan menekan tombol Edit. Proses ini memudahkan wajib pajak dalam melakukan perubahan data secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Kepatuhan dalam mengisi DUK dengan benar sangat krusial karena berdampak pada hak perpajakan, misalnya dalam hal pembuatan bukti potong pajak. Sebagai contoh, bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami, NIK wajib sudah tercantum dalam DUK suami untuk dapat diproses bukti potong.
Dalam praktiknya, pengisian DUK yang akurat dan lengkap dapat membantu DJP dalam melakukan pengawasan serta memastikan perhitungan pajak yang tepat. Hal ini juga memperkecil risiko kesalahan administrasi yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti penolakan pengajuan surat keterangan fiskal atau perhitungan PTKP yang tidak sesuai.
Sebagai anggota komunitas Fintax, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai memperhatikan pengisian DUK terutama bagi wajib pajak yang masih single dan baru memiliki NPWP. Apakah ada pengalaman atau kendala yang kalian hadapi saat mengisi atau memperbarui DUK di Coretax? Mari kita diskusikan supaya kita bisa saling berbagi solusi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan bersama.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
2 replies
350 views
August 22, 2025 at 9:48 amsaya baru tahu kalau pajak wanita belum menikah dan sudah menikah harus di update ya..
soalnya saya tetep pakai NPWP lama sewaktu masih lajang -
Wah, ini info penting banget. Saya jadi mikir, kenapa harus serumit ini ya buat wajib pajak yang masih single dan tidak ada tanggungan? Jujur, saya pikir yang diisi cuma data diri saja. Peraturan baru ini terasa lebih kompleks dan bisa bikin banyak orang salah paham, apalagi yang awam. Ada yang ngerasa ini jadi lebih ribet juga nggak sih?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bagi pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak masih
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak masih
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:data bagi wajib pajak masih
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:data bagi wajib pajak masih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:bagi wajib pajak masih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:data bagi wajib pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:unit wajib masih
