Home / Topics / Finance & Tax / Pengisian Data Unit Keluarga bagi Wajib Pajak yang Masih Single: Panduan Lengkap
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 11 months, 2 weeks ago by
Lia.
Pengisian Data Unit Keluarga bagi Wajib Pajak yang Masih Single: Panduan Lengkap
August 21, 2025 at 8:10 am-
-
Up::0
Dalam konteks perpajakan, pengisian Data Unit Keluarga (DUK) menjadi hal yang sangat penting karena berfungsi sebagai dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta penentu hak dan kewajiban perpajakan lainnya. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 yang secara rinci mengatur bagaimana DUK harus diisi, termasuk bagi wajib pajak yang belum menikah atau masih single.
Sesuai dengan Perdirjen tersebut, bagi wajib pajak yang masih single namun sudah memiliki NPWP, pengisian DUK tidak hanya mencakup data diri wajib pajak sendiri, tetapi juga anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Ini berarti, walaupun belum menikah, wajib pajak harus mengisi data mengenai orang tua atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya dalam DUK.
Hal ini berbeda dengan pengisian DUK bagi wajib pajak yang sudah menikah, di mana DUK meliputi pasangan dan anak-anak yang menjadi satu kesatuan ekonomi. Penting untuk diingat bahwa anggota keluarga yang sudah tercantum dalam satu DUK tidak boleh dimasukkan dalam DUK lain untuk menghindari data ganda dan kesalahan administratif.
Untuk mengubah atau memperbarui data DUK, wajib pajak dapat menggunakan sistem Coretax dengan mengakses menu Portal Saya, kemudian memilih submenu Profil Saya, Informasi Umum, dan menekan tombol Edit. Proses ini memudahkan wajib pajak dalam melakukan perubahan data secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Kepatuhan dalam mengisi DUK dengan benar sangat krusial karena berdampak pada hak perpajakan, misalnya dalam hal pembuatan bukti potong pajak. Sebagai contoh, bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami, NIK wajib sudah tercantum dalam DUK suami untuk dapat diproses bukti potong.
Dalam praktiknya, pengisian DUK yang akurat dan lengkap dapat membantu DJP dalam melakukan pengawasan serta memastikan perhitungan pajak yang tepat. Hal ini juga memperkecil risiko kesalahan administrasi yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti penolakan pengajuan surat keterangan fiskal atau perhitungan PTKP yang tidak sesuai.
Sebagai anggota komunitas Fintax, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai memperhatikan pengisian DUK terutama bagi wajib pajak yang masih single dan baru memiliki NPWP. Apakah ada pengalaman atau kendala yang kalian hadapi saat mengisi atau memperbarui DUK di Coretax? Mari kita diskusikan supaya kita bisa saling berbagi solusi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan bersama.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
2 replies
520 views
August 22, 2025 at 9:48 amsaya baru tahu kalau pajak wanita belum menikah dan sudah menikah harus di update ya..
soalnya saya tetep pakai NPWP lama sewaktu masih lajang -
Wah, ini info penting banget. Saya jadi mikir, kenapa harus serumit ini ya buat wajib pajak yang masih single dan tidak ada tanggungan? Jujur, saya pikir yang diisi cuma data diri saja. Peraturan baru ini terasa lebih kompleks dan bisa bikin banyak orang salah paham, apalagi yang awam. Ada yang ngerasa ini jadi lebih ribet juga nggak sih?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:data unit bagi wajib pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:unit bagi pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak masih
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bagi wajib pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:data unit bagi wajib pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:data unit bagi wajib pajak masih
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:data unit bagi pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak panduan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bagi wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bagi wajib pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:data wajib pajak masih
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:data wajib pajak
