::
(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli yang dikutip pada Rabu (27/08).
Hingga 31 Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga perusahaan baru yang mendapat penunjukan pada Juli 2025 antara lain Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Di sisi lain, pemerintah mencabut penunjukan tiga perusahaan, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Rosmauli menyebut, dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 201 pemungut telah melakukan penyetoran dengan capaian Rp 31,06 triliun. Penerimaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, hingga Rp 5,72 triliun pada 2025.
Selain itu, pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp 1,55 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 462,67 miliar pada 2025. Dari total tersebut, Rp 730,41 miliar berasal dari PPh 22 dan Rp 819,94 miliar dari PPN dalam negeri. Pajak fintech pun turut menyumbang Rp 3,88 triliun, dengan rincian Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 841,07 miliar pada 2025.
Sementara itu, Pajak SIPP juga memberikan kontribusi Rp 3,53 triliun hingga Juli 2025, dengan mayoritas berasal dari PPN sebesar Rp 3,29 triliun dan sisanya PPh Rp 239,21 miliar. Rosmauli menegaskan, penerimaan dari pajak digital menunjukkan tren positif yang memperkuat ruang fiskal sekaligus menciptakan persaingan yang seimbang antara usaha konvensional dan digital. Ia menekankan, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien.