Home / Topics / Finance & Tax / DJP Catat Tren Positif, Pajak Digital Capai Rp 40 Triliun
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 8 months, 3 weeks ago by
Lia.
DJP Catat Tren Positif, Pajak Digital Capai Rp 40 Triliun
September 1, 2025 at 9:44 am-
-
Up::1
(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli yang dikutip pada Rabu (27/08).
Hingga 31 Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga perusahaan baru yang mendapat penunjukan pada Juli 2025 antara lain Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Di sisi lain, pemerintah mencabut penunjukan tiga perusahaan, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Rosmauli menyebut, dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 201 pemungut telah melakukan penyetoran dengan capaian Rp 31,06 triliun. Penerimaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, hingga Rp 5,72 triliun pada 2025.
Selain itu, pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp 1,55 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 462,67 miliar pada 2025. Dari total tersebut, Rp 730,41 miliar berasal dari PPh 22 dan Rp 819,94 miliar dari PPN dalam negeri. Pajak fintech pun turut menyumbang Rp 3,88 triliun, dengan rincian Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 841,07 miliar pada 2025.
Sementara itu, Pajak SIPP juga memberikan kontribusi Rp 3,53 triliun hingga Juli 2025, dengan mayoritas berasal dari PPN sebesar Rp 3,29 triliun dan sisanya PPh Rp 239,21 miliar. Rosmauli menegaskan, penerimaan dari pajak digital menunjukkan tren positif yang memperkuat ruang fiskal sekaligus menciptakan persaingan yang seimbang antara usaha konvensional dan digital. Ia menekankan, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien.
-
Berita yang menarik dan informatif. Angka-angka ini menunjukkan bagaimana pemerintah semakin serius menggarap potensi pajak dari ekonomi digital. Total Rp 40 triliun itu bukan jumlah yang sedikit, dan kontribusi dari berbagai sektor seperti PPN PMSE, kripto, dan fintech menunjukkan bahwa transaksi digital sudah menjadi bagian besar dari perekonomian kita.
Saya sepakat dengan pernyataan DJP bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian cara pungutan. Tujuannya juga bagus, yaitu menciptakan persaingan yang seimbang antara pemain digital dan konvensional. Semoga kebijakan ini terus efektif dan bisa diterapkan dengan adil untuk semua pihak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp catat tren positif pajak capai
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…21 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak triliun
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak capai
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp catat tren pajak digital capai
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak triliun
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp catat pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:catat tren pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:catat
