Home / Topics / Finance & Tax / DJP Catat Tren Positif, Pajak Digital Capai Rp 40 Triliun
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 7 months ago by
Lia.
DJP Catat Tren Positif, Pajak Digital Capai Rp 40 Triliun
September 1, 2025 at 9:44 am-
-
Up::1
(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.
βKontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,β ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli yang dikutip pada Rabu (27/08).
Hingga 31 Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga perusahaan baru yang mendapat penunjukan pada Juli 2025 antara lain Scalable Hosting Solutions OΓ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Di sisi lain, pemerintah mencabut penunjukan tiga perusahaan, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Rosmauli menyebut, dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 201 pemungut telah melakukan penyetoran dengan capaian Rp 31,06 triliun. Penerimaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, hingga Rp 5,72 triliun pada 2025.
Selain itu, pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp 1,55 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 462,67 miliar pada 2025. Dari total tersebut, Rp 730,41 miliar berasal dari PPh 22 dan Rp 819,94 miliar dari PPN dalam negeri. Pajak fintech pun turut menyumbang Rp 3,88 triliun, dengan rincian Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 841,07 miliar pada 2025.
Sementara itu, Pajak SIPP juga memberikan kontribusi Rp 3,53 triliun hingga Juli 2025, dengan mayoritas berasal dari PPN sebesar Rp 3,29 triliun dan sisanya PPh Rp 239,21 miliar. Rosmauli menegaskan, penerimaan dari pajak digital menunjukkan tren positif yang memperkuat ruang fiskal sekaligus menciptakan persaingan yang seimbang antara usaha konvensional dan digital. Ia menekankan, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien.
-
Berita yang menarik dan informatif. Angka-angka ini menunjukkan bagaimana pemerintah semakin serius menggarap potensi pajak dari ekonomi digital. Total Rp 40 triliun itu bukan jumlah yang sedikit, dan kontribusi dari berbagai sektor seperti PPN PMSE, kripto, dan fintech menunjukkan bahwa transaksi digital sudah menjadi bagian besar dari perekonomian kita.
Saya sepakat dengan pernyataan DJP bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian cara pungutan. Tujuannya juga bagus, yaitu menciptakan persaingan yang seimbang antara pemain digital dan konvensional. Semoga kebijakan ini terus efektif dan bisa diterapkan dengan adil untuk semua pihak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦1 Apr 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp catat pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦10 Mar 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦15 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:catat tren pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦10 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:catat
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:djp pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak triliun
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasiβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:catat pajak capai
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanβ¦9 Dec 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:djp tren pajak digital
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaβ¦24 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:djp pajak capai
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!π¬ Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggungβ¦7 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
