Home / Topics / Finance & Tax / Proses Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif dan Tantangan Pelaksanaannya
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
Proses Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif dan Tantangan Pelaksanaannya
October 27, 2025 at 9:56 am-
-
Up::0
Permohonan penetapan status wajib pajak non-aktif merupakan salah satu layanan administrasi perpajakan yang sering diajukan oleh wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Berdasarkan ketentuan terbaru, keputusan penetapan wajib pajak non-aktif diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Secara prinsip, aturan tersebut menunjukkan komitmen otoritas pajak untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Namun, dalam praktiknya, sering muncul perbedaan pengalaman di lapangan. Ada wajib pajak yang melaporkan proses berjalan cepat sesuai ketentuan, tetapi ada juga yang belum menerima keputusan meskipun telah melewati batas waktu lima hari kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar layanan di setiap KPP, terutama dalam hal verifikasi dan validasi data permohonan.
Kriteria untuk memperoleh status non-aktif sendiri cukup beragam. Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menghentikan kegiatan usahanya, belum memperoleh penghasilan, atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Selain itu, status non-aktif juga bisa diberikan kepada wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Artinya, wajib pajak non-aktif masih tercatat dalam sistem DJP, namun tidak memiliki kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak selama status tersebut berlaku.
Kebijakan ini sebenarnya dapat membantu mengurangi beban administratif bagi wajib pajak yang tidak lagi aktif secara ekonomi, sambil menjaga akurasi data basis pajak nasional. Meski demikian, tantangan terbesar terletak pada mekanisme komunikasi dan tindak lanjut antara wajib pajak dan petugas pajak. Dalam era digital saat ini, idealnya sistem permohonan dan pemantauan status non-aktif dapat dilakukan sepenuhnya secara daring agar lebih transparan dan efisien.
Menurut saya, batas waktu 5 hari kerja merupakan langkah positif dalam meningkatkan akuntabilitas pelayanan pajak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, sistem informasi, dan koordinasi antarunit kerja di KPP.
👉 Pertanyaan untuk diskusi:
Apakah menurut teman-teman, batas waktu lima hari kerja sudah realistis diterapkan di seluruh KPP, mengingat proses verifikasi data wajib pajak bisa berbeda-beda? Dan bagaimana sebaiknya sistem pelayanan pajak digital dapat mendukung percepatan proses penetapan status non-aktif ini? -
Topiknya keren banget, Albert 👏
Isu soal status non-aktif ini memang sering muncul, terutama buat wajib pajak yang udah nggak punya kegiatan usaha tapi datanya masih tercatat aktif. Adanya batas waktu 5 hari kerja ini sebenarnya langkah maju banget, tapi penerapannya memang bisa beda-beda tergantung kesiapan tiap KPP -
Dari pengalaman beberapa rekan, kadang proses bisa molor karena verifikasi dokumennya belum lengkap atau petugas masih perlu validasi tambahan. Jadi meskipun aturannya 5 hari, realisasinya bisa lebih lama kalau data wajib pajak belum sinkron di sistem. Makanya penting banget ada sistem monitoring daring biar wajib pajak bisa pantau status permohonannya sendiri
-
Kalau ke depan semua permohonan status non-aktif bisa lewat sistem digital penuh, kayak di Coretax atau aplikasi DJP Online, itu bakal keren banget sih. Selain lebih efisien, juga bisa transparan — nggak perlu bolak-balik ke KPP buat nanya progres. Bisa juga disertai notifikasi otomatis pas status udah berubah ✅
-
Menurutku, batas waktu 5 hari kerja itu realistis asal sistem dan SDM-nya siap. Tapi akan lebih kuat lagi kalau DJP bikin dashboard pelayanan yang bisa diakses wajib pajak secara real-time. Gimana menurut teman-teman lain, apakah digitalisasi penuh bisa jadi solusi utama, atau tetap butuh pendekatan manual di tahap awal?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:proses wajib pajak tantangan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:proses penetapan pajak tantangan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:proses wajib pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:proses wajib pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:proses wajib pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:proses wajib pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak tantangan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak tantangan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:proses wajib pajak tantangan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:proses wajib pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
