Home / Topics / Finance & Tax / Proses Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif dan Tantangan Pelaksanaannya
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 5 months ago by
Lia.
Proses Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif dan Tantangan Pelaksanaannya
October 27, 2025 at 9:56 am-
-
Up::0
Permohonan penetapan status wajib pajak non-aktif merupakan salah satu layanan administrasi perpajakan yang sering diajukan oleh wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Berdasarkan ketentuan terbaru, keputusan penetapan wajib pajak non-aktif diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Secara prinsip, aturan tersebut menunjukkan komitmen otoritas pajak untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Namun, dalam praktiknya, sering muncul perbedaan pengalaman di lapangan. Ada wajib pajak yang melaporkan proses berjalan cepat sesuai ketentuan, tetapi ada juga yang belum menerima keputusan meskipun telah melewati batas waktu lima hari kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar layanan di setiap KPP, terutama dalam hal verifikasi dan validasi data permohonan.
Kriteria untuk memperoleh status non-aktif sendiri cukup beragam. Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menghentikan kegiatan usahanya, belum memperoleh penghasilan, atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Selain itu, status non-aktif juga bisa diberikan kepada wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Artinya, wajib pajak non-aktif masih tercatat dalam sistem DJP, namun tidak memiliki kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak selama status tersebut berlaku.
Kebijakan ini sebenarnya dapat membantu mengurangi beban administratif bagi wajib pajak yang tidak lagi aktif secara ekonomi, sambil menjaga akurasi data basis pajak nasional. Meski demikian, tantangan terbesar terletak pada mekanisme komunikasi dan tindak lanjut antara wajib pajak dan petugas pajak. Dalam era digital saat ini, idealnya sistem permohonan dan pemantauan status non-aktif dapat dilakukan sepenuhnya secara daring agar lebih transparan dan efisien.
Menurut saya, batas waktu 5 hari kerja merupakan langkah positif dalam meningkatkan akuntabilitas pelayanan pajak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, sistem informasi, dan koordinasi antarunit kerja di KPP.
👉 Pertanyaan untuk diskusi:
Apakah menurut teman-teman, batas waktu lima hari kerja sudah realistis diterapkan di seluruh KPP, mengingat proses verifikasi data wajib pajak bisa berbeda-beda? Dan bagaimana sebaiknya sistem pelayanan pajak digital dapat mendukung percepatan proses penetapan status non-aktif ini? -
Topiknya keren banget, Albert 👏
Isu soal status non-aktif ini memang sering muncul, terutama buat wajib pajak yang udah nggak punya kegiatan usaha tapi datanya masih tercatat aktif. Adanya batas waktu 5 hari kerja ini sebenarnya langkah maju banget, tapi penerapannya memang bisa beda-beda tergantung kesiapan tiap KPP -
Dari pengalaman beberapa rekan, kadang proses bisa molor karena verifikasi dokumennya belum lengkap atau petugas masih perlu validasi tambahan. Jadi meskipun aturannya 5 hari, realisasinya bisa lebih lama kalau data wajib pajak belum sinkron di sistem. Makanya penting banget ada sistem monitoring daring biar wajib pajak bisa pantau status permohonannya sendiri
-
Kalau ke depan semua permohonan status non-aktif bisa lewat sistem digital penuh, kayak di Coretax atau aplikasi DJP Online, itu bakal keren banget sih. Selain lebih efisien, juga bisa transparan — nggak perlu bolak-balik ke KPP buat nanya progres. Bisa juga disertai notifikasi otomatis pas status udah berubah ✅
-
Menurutku, batas waktu 5 hari kerja itu realistis asal sistem dan SDM-nya siap. Tapi akan lebih kuat lagi kalau DJP bikin dashboard pelayanan yang bisa diakses wajib pajak secara real-time. Gimana menurut teman-teman lain, apakah digitalisasi penuh bisa jadi solusi utama, atau tetap butuh pendekatan manual di tahap awal?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:proses wajib pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:proses wajib tantangan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak tantangan
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:penetapan pajak tantangan
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak tantangan
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak tantangan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:proses wajib pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:proses wajib pajak tantangan
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
