Home / Topics / Finance & Tax / Proses Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif dan Tantangan Pelaksanaannya
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 3 days, 2 hours ago by
Lia.
Proses Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif dan Tantangan Pelaksanaannya
October 27, 2025 at 9:56 am-
-
Up::0
Permohonan penetapan status wajib pajak non-aktif merupakan salah satu layanan administrasi perpajakan yang sering diajukan oleh wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Berdasarkan ketentuan terbaru, keputusan penetapan wajib pajak non-aktif diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Secara prinsip, aturan tersebut menunjukkan komitmen otoritas pajak untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Namun, dalam praktiknya, sering muncul perbedaan pengalaman di lapangan. Ada wajib pajak yang melaporkan proses berjalan cepat sesuai ketentuan, tetapi ada juga yang belum menerima keputusan meskipun telah melewati batas waktu lima hari kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar layanan di setiap KPP, terutama dalam hal verifikasi dan validasi data permohonan.
Kriteria untuk memperoleh status non-aktif sendiri cukup beragam. Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menghentikan kegiatan usahanya, belum memperoleh penghasilan, atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Selain itu, status non-aktif juga bisa diberikan kepada wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Artinya, wajib pajak non-aktif masih tercatat dalam sistem DJP, namun tidak memiliki kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak selama status tersebut berlaku.
Kebijakan ini sebenarnya dapat membantu mengurangi beban administratif bagi wajib pajak yang tidak lagi aktif secara ekonomi, sambil menjaga akurasi data basis pajak nasional. Meski demikian, tantangan terbesar terletak pada mekanisme komunikasi dan tindak lanjut antara wajib pajak dan petugas pajak. Dalam era digital saat ini, idealnya sistem permohonan dan pemantauan status non-aktif dapat dilakukan sepenuhnya secara daring agar lebih transparan dan efisien.
Menurut saya, batas waktu 5 hari kerja merupakan langkah positif dalam meningkatkan akuntabilitas pelayanan pajak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, sistem informasi, dan koordinasi antarunit kerja di KPP.
👉 Pertanyaan untuk diskusi:
Apakah menurut teman-teman, batas waktu lima hari kerja sudah realistis diterapkan di seluruh KPP, mengingat proses verifikasi data wajib pajak bisa berbeda-beda? Dan bagaimana sebaiknya sistem pelayanan pajak digital dapat mendukung percepatan proses penetapan status non-aktif ini? -
Topiknya keren banget, Albert 👏
Isu soal status non-aktif ini memang sering muncul, terutama buat wajib pajak yang udah nggak punya kegiatan usaha tapi datanya masih tercatat aktif. Adanya batas waktu 5 hari kerja ini sebenarnya langkah maju banget, tapi penerapannya memang bisa beda-beda tergantung kesiapan tiap KPP -
Dari pengalaman beberapa rekan, kadang proses bisa molor karena verifikasi dokumennya belum lengkap atau petugas masih perlu validasi tambahan. Jadi meskipun aturannya 5 hari, realisasinya bisa lebih lama kalau data wajib pajak belum sinkron di sistem. Makanya penting banget ada sistem monitoring daring biar wajib pajak bisa pantau status permohonannya sendiri
-
Kalau ke depan semua permohonan status non-aktif bisa lewat sistem digital penuh, kayak di Coretax atau aplikasi DJP Online, itu bakal keren banget sih. Selain lebih efisien, juga bisa transparan — nggak perlu bolak-balik ke KPP buat nanya progres. Bisa juga disertai notifikasi otomatis pas status udah berubah ✅
-
Menurutku, batas waktu 5 hari kerja itu realistis asal sistem dan SDM-nya siap. Tapi akan lebih kuat lagi kalau DJP bikin dashboard pelayanan yang bisa diakses wajib pajak secara real-time. Gimana menurut teman-teman lain, apakah digitalisasi penuh bisa jadi solusi utama, atau tetap butuh pendekatan manual di tahap awal?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1
LiaPoints: 94 - #2
Albert YosuaPoints: 46 - #3 ALIFIAN DARMAWANPoints: 40
- #4 Debbie Christie Ginting / Finance Team LeadPoints: 38
- #5 Deni DermawanPoints: 30
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- 7 Hari Perjalanan Kecil Menuju Versi Terbaikmu16 September 2025 | General
- Suara Rakyat, Antara Harapan dan Tantangan4 September 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General