Home / Topics / Finance & Tax / Proses Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif dan Tantangan Pelaksanaannya
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 6 months, 3 weeks ago by
Lia.
Proses Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif dan Tantangan Pelaksanaannya
October 27, 2025 at 9:56 am-
-
Up::0
Permohonan penetapan status wajib pajak non-aktif merupakan salah satu layanan administrasi perpajakan yang sering diajukan oleh wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Berdasarkan ketentuan terbaru, keputusan penetapan wajib pajak non-aktif diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Secara prinsip, aturan tersebut menunjukkan komitmen otoritas pajak untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Namun, dalam praktiknya, sering muncul perbedaan pengalaman di lapangan. Ada wajib pajak yang melaporkan proses berjalan cepat sesuai ketentuan, tetapi ada juga yang belum menerima keputusan meskipun telah melewati batas waktu lima hari kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar layanan di setiap KPP, terutama dalam hal verifikasi dan validasi data permohonan.
Kriteria untuk memperoleh status non-aktif sendiri cukup beragam. Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menghentikan kegiatan usahanya, belum memperoleh penghasilan, atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Selain itu, status non-aktif juga bisa diberikan kepada wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Artinya, wajib pajak non-aktif masih tercatat dalam sistem DJP, namun tidak memiliki kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak selama status tersebut berlaku.
Kebijakan ini sebenarnya dapat membantu mengurangi beban administratif bagi wajib pajak yang tidak lagi aktif secara ekonomi, sambil menjaga akurasi data basis pajak nasional. Meski demikian, tantangan terbesar terletak pada mekanisme komunikasi dan tindak lanjut antara wajib pajak dan petugas pajak. Dalam era digital saat ini, idealnya sistem permohonan dan pemantauan status non-aktif dapat dilakukan sepenuhnya secara daring agar lebih transparan dan efisien.
Menurut saya, batas waktu 5 hari kerja merupakan langkah positif dalam meningkatkan akuntabilitas pelayanan pajak. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, sistem informasi, dan koordinasi antarunit kerja di KPP.
đ Pertanyaan untuk diskusi:
Apakah menurut teman-teman, batas waktu lima hari kerja sudah realistis diterapkan di seluruh KPP, mengingat proses verifikasi data wajib pajak bisa berbeda-beda? Dan bagaimana sebaiknya sistem pelayanan pajak digital dapat mendukung percepatan proses penetapan status non-aktif ini? -
Topiknya keren banget, Albert đ
Isu soal status non-aktif ini memang sering muncul, terutama buat wajib pajak yang udah nggak punya kegiatan usaha tapi datanya masih tercatat aktif. Adanya batas waktu 5 hari kerja ini sebenarnya langkah maju banget, tapi penerapannya memang bisa beda-beda tergantung kesiapan tiap KPP -
Dari pengalaman beberapa rekan, kadang proses bisa molor karena verifikasi dokumennya belum lengkap atau petugas masih perlu validasi tambahan. Jadi meskipun aturannya 5 hari, realisasinya bisa lebih lama kalau data wajib pajak belum sinkron di sistem. Makanya penting banget ada sistem monitoring daring biar wajib pajak bisa pantau status permohonannya sendiri
-
Kalau ke depan semua permohonan status non-aktif bisa lewat sistem digital penuh, kayak di Coretax atau aplikasi DJP Online, itu bakal keren banget sih. Selain lebih efisien, juga bisa transparan â nggak perlu bolak-balik ke KPP buat nanya progres. Bisa juga disertai notifikasi otomatis pas status udah berubah â
-
Menurutku, batas waktu 5 hari kerja itu realistis asal sistem dan SDM-nya siap. Tapi akan lebih kuat lagi kalau DJP bikin dashboard pelayanan yang bisa diakses wajib pajak secara real-time. Gimana menurut teman-teman lain, apakah digitalisasi penuh bisa jadi solusi utama, atau tetap butuh pendekatan manual di tahap awal?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:proses wajib pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:proses wajib pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:proses wajib pajak pelaksanaannya
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:proses wajib pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:proses wajib tantangan
