::
Halo rekan-rekan Mekari Community 👋
Seiring dengan perkembangan teknologi perpajakan, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak untuk mengunduh dan mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital melalui sistem Coretax DJP. Inovasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital layanan pajak di Indonesia, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, praktis, dan ramah pengguna.
Dengan adanya fitur NPWP digital, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu kiriman kartu fisik atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumen tersebut kini bisa diakses langsung dari akun Coretax DJP masing-masing. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP dan kata sandi.
2. Pilih menu Portal Saya → Dokumen Saya.
3. Klik refresh, lalu cari dan pilih Kartu NPWP pada kolom dokumen.
4. Klik Unduh untuk menyimpan dokumen NPWP digital.
o Jika kartu belum tersedia, klik Hasilkan Dokumen terlebih dahulu, kemudian lakukan unduhan.
Kartu NPWP digital memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik, yaitu sebagai identitas resmi wajib pajak untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan transaksi keuangan. Selain memudahkan pengarsipan, versi digital ini juga membantu menjaga keamanan data serta mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik.
Langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan layanan cepat, mudah, dan bisa diakses kapan saja. Namun, seperti halnya inovasi digital lainnya, tentu ada tantangan teknis dan penyesuaian yang perlu diperhatikan.
Pertanyaan untuk Diskusi:
1. Apakah rekan-rekan sudah mencoba fitur NPWP digital melalui Coretax DJP?
2. Bagaimana pengalaman kalian selama proses login dan pengunduhan—apakah sudah berjalan lancar atau masih ada kendala tertentu?
3. Menurut kalian, apakah kehadiran NPWP digital ini sudah cukup efektif menggantikan kartu fisik dalam urusan administrasi pajak dan bisnis sehari-hari?