Home / Topics / Finance & Tax / Jasa Konstruksi Dikenai PPh 23, Bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- This topic has 10 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Jasa Konstruksi Dikenai PPh 23, Bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
November 6, 2025 at 9:47 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan, izin sharing satu kasus pajak yang cukup sering muncul di lapangan dan mungkin pernah juga dialami teman-teman di sini. Semoga bisa jadi bahan diskusi bareng ya! 🙌
[Topik Diskusi: Jasa Konstruksi Dikenai PPh 23, Bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2)]
Bagaimana jika perusahaan konstruksi menerima bukti potong PPh Pasal 23, padahal seharusnya termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)?
Kasusnya seperti ini:
Sebuah badan usaha di bidang konstruksi mengerjakan proyek untuk perusahaan lain (lawan transaksi juga berbentuk badan). Setelah pekerjaan selesai dan tagihan diterbitkan, ternyata pihak pemberi kerja memotong PPh 23 sebesar 2% atas nilai jasa, bukan PPh Final sebagaimana mestinya.
Nah, di sinilah mulai muncul pertanyaan:
➡️ Apakah jasa yang telah dipotong PPh 23 tersebut kemudian harus dihitung lagi menggunakan tarif Pasal 17 (tarif umum PPh Badan) dalam pelaporan SPT Tahunan?
➡️ Ataukah penghasilan tersebut tetap dapat diperlakukan sebagai PPh Final, meskipun lawan transaksi keliru menerapkan jenis potongan?
Seperti kita tahu, jasa konstruksi (pelaksana, perencana, atau pengawas) pada dasarnya termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang sudah diatur tergantung kualifikasi dan sertifikasi kontraktor. Namun dalam praktik, kesalahan administrasi seperti ini sering terjadi, baik karena ketidaktahuan maupun perbedaan pemahaman antara pihak pemotong dan penerima jasa.
Kalau dianggap nonfinal, tentu berdampak pada rekonsiliasi fiskal, laba kena pajak, dan penghitungan PPh Terutang berdasarkan tarif Pasal 17. Tapi jika tetap dianggap final, maka wajib pajak perlu memiliki argumentasi dan dokumentasi kuat saat pelaporan agar tidak menimbulkan temuan di pemeriksaan pajak.
Idealnya, pihak pemotong melakukan pembetulan bukti potong menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, dalam praktik tidak selalu mudah karena proyek sudah selesai atau lawan transaksi kurang memahami jenis objek pajak yang benar.
Bagaimana menurut rekan-rekan di sini?
📌 Apakah sebaiknya wajib pajak meminta koreksi bukti potong agar sesuai ketentuan?
Atau cukup laporkan sebagai penghasilan final disertai penjelasan di lampiran SPT Tahunan?Yuk, sharing pengalaman atau pandangan teman-teman yang pernah menangani kasus serupa, terutama untuk proyek jasa konstruksi.
-
Pertanyaan saya untuk rekan-rekan di forum:
👉 Apakah ada yang pernah berhasil meminta pembetulan bukti potong PPh 23 menjadi PPh Final 4(2) dari pihak lawan transaksi, dan bagaimana prosesnya?
👉 Jika tidak memungkinkan pembetulan, apakah pihak DJP biasanya menerima penjelasan tertulis di SPT Tahunan tanpa masalah saat pemeriksaan?
👉 Terakhir, apakah ada pendekatan praktis lain yang bisa dilakukan untuk menghindari mismatch data tanpa harus menunggu revisi dari lawan transaksi? -
Saya sangat tertarik mendengar pengalaman teman-teman, terutama dari konsultan atau staf pajak perusahaan konstruksi yang sering menghadapi situasi seperti ini. Diskusi ini pasti akan sangat bermanfaat bagi kita semua. 🙏
-
Selain itu, wajib pajak juga bisa menyampaikan surat klarifikasi atau permohonan konfirmasi kepada KPP tempat terdaftar untuk memperoleh kepastian perlakuan pajak atas penghasilan tersebut. Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi hukum, tetapi juga bisa menjadi pedoman untuk transaksi serupa di masa mendatang.
-
Jika permintaan pembetulan tidak memungkinkan, salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah melaporkan penghasilan tersebut sebagai penghasilan final, disertai dengan penjelasan tertulis di lampiran SPT Tahunan Badan. Penjelasan tersebut dapat mencantumkan dasar hukum, kronologi kesalahan, serta bukti bahwa kegiatan yang dilakukan benar-benar merupakan jasa konstruksi sesuai definisi dalam peraturan perpajakan. Hal ini penting untuk menunjukkan good faith dan itikad benar dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
-
Langkah idealnya memang adalah meminta pihak pemotong melakukan pembetulan bukti potong, agar jenis pajaknya berubah menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan begitu, kedua belah pihak memiliki data yang konsisten, dan risiko pemeriksaan bisa diminimalkan. Namun, saya setuju dengan Mbak Lia, hal ini sering tidak mudah dilakukan, apalagi jika proyek sudah selesai, pihak lawan transaksi tidak responsif, atau sudah dilakukan tutup buku.
-
Di sisi lain, jika wajib pajak langsung melaporkan penghasilan itu sebagai penghasilan final tanpa meminta koreksi, maka akan muncul perbedaan data di sistem DJP. Karena di pihak pemotong, data e-Bupot PPh 23 sudah tercatat dan otomatis masuk ke prepopulated data lawan transaksi. Hal ini bisa memunculkan mismatch pada saat dilakukan pemeriksaan atau analisis data oleh DJP.
-
Namun, dalam praktiknya, jika pihak pemberi kerja justru memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, maka secara hukum pemotongan tersebut tidak sesuai objek. Karena PPh 23 berlaku untuk jasa umum yang tidak masuk kategori final. Artinya, dari sisi penerima jasa, sebetulnya penghasilan tersebut tetap merupakan penghasilan yang seharusnya dikenai PPh Final, terlepas dari kesalahan lawan transaksi.
-
Kalau kita lihat dari ketentuan, penghasilan dari jasa konstruksi seharusnya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009, dan terakhir diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2022. Tarif final ini berlaku tergantung pada jenis jasa (pelaksana, perencana, pengawas) dan kualifikasi penyedia jasa (kecil, menengah, besar). Dengan demikian, seharusnya penghasilan tersebut sudah “final” dan tidak lagi dihitung ulang dalam SPT Tahunan Badan.
-
Halo Mbak Lia, terima kasih sudah mengangkat topik yang sangat menarik dan sering terjadi di dunia perpajakan, terutama di sektor jasa konstruksi. Kasus salah pemotongan antara PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) memang sering menjadi sumber kebingungan, baik bagi wajib pajak maupun pihak pemotong. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada sisi administrasi, tapi juga dapat memengaruhi posisi fiskal perusahaan secara keseluruhan.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:jasa pph pasal ayat
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:dikenai pph pasal
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pasal
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph final pasal
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph final pasal
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:jasa
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pasal ayat
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:jasa pasal ayat
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
