Home / Topics / Finance & Tax / Restitusi Naik 36%, DJP Akui Penerimaan Pajak Tertekan
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Restitusi Naik 36%, DJP Akui Penerimaan Pajak Tertekan
November 27, 2025 at 4:01 pm-
-
Up::0
Perkembangan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan dinamika menarik dalam kinerja penerimaan negara sepanjang 2025. Hingga Oktober 2025, DJP mencatat lonjakan signifikan pada nilai restitusi yang mencapai Rp 340,52 triliun, atau meningkat 36,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan besar ini ikut menekan posisi penerimaan pajak neto yang tercatat mengalami kontraksi 3,8% year-on-year.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR (24/11) menyampaikan bahwa meskipun penerimaan bruto mulai membaik, tekanan pada penerimaan neto belum teratasi akibat besarnya restitusi yang harus dikembalikan. Menariknya, sumber kenaikan terbesar berasal dari PPh Badan, yang melonjak hampir dua kali lipat dari Rp 53,12 triliun menjadi Rp 93,80 triliun (tumbuh 80%). Sementara itu, restitusi PPN Dalam Negeri turut naik 23,9%, dari Rp 192,72 triliun menjadi Rp 238,86 triliun. Jenis pajak lainnya juga mencatat peningkatan signifikan sebesar 65,7%.
Walaupun terlihat “menggerus” penerimaan negara, Bimo menilai peningkatan restitusi ini justru memiliki efek positif bagi ekonomi. Restitusi dianggap sebagai bentuk transfer likuiditas dari pemerintah ke sektor swasta. Dengan dikembalikannya dana lebih cepat ke wajib pajak, pelaku usaha punya ruang tambahan untuk mendorong ekspansi, menjaga arus kas, dan mempercepat aktivitas ekonomi.
Hingga Oktober 2025, total penerimaan pajak tercatat Rp 1.459 triliun, atau 70,2% dari outlook APBN 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun. Namun angka ini masih lebih rendah dibanding realisasi tahun lalu pada periode yang sama yakni Rp 1.517,5 triliun. Artinya, pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp 614,9 triliun hingga akhir tahun.Bagaimana pandangan kalian?
Apakah peningkatan restitusi ini memang menjadi indikator positif bahwa iklim usaha semakin sehat? Ataukah justru mencerminkan tekanan pada dunia bisnis sehingga lebih banyak WP mengajukan restitusi? Dan bagaimana menurut Anda dampaknya terhadap target penerimaan negara ke depan?
Yuk diskusi! -
Kenaikan restitusi yang cukup besar sebenarnya bisa dibaca dua sisi. Di satu sisi, ini menunjukkan kepercayaan wajib pajak bahwa proses restitusi semakin cepat dan lebih pasti—apalagi setelah implementasi Coretax yang memperkuat profiling dan risk engine. Artinya, ekosistem administrasi perpajakan semakin membaik. Namun di sisi lain, angka restitusi yang melonjak tajam tentu menekan penerimaan neto dan membuat ruang fiskal tahun berjalan menjadi lebih sempit. Di sinilah balancing policy DJP dan Kemenkeu diuji.
-
Dari sisi wajib pajak, khususnya sektor korporasi, peningkatan restitusi PPh Badan bisa mengindikasikan beberapa hal: perbaikan kepatuhan pembayaran di muka (instalment), adanya overpayment dari kewajiban bulanan, atau memang ada tekanan terhadap margin yang membuat kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang. Jadi, lonjakan restitusi tidak otomatis berarti bisnis sedang ekspansif; bisa juga sinyal bahwa banyak perusahaan menahan pertumbuhan atau mengalami penurunan laba.
-
Menarik bahwa DJP menilai restitusi sebagai bentuk transfer likuiditas ke swasta. Secara teori, benar—cash flow yang kembali ke perusahaan bisa memperkuat kegiatan usaha. Tetapi tantangan terbesar adalah kecepatan realisasi belanja pemerintah dan efektivitas multiplier-nya. Jika restitusi besar tetapi konsumsi dan investasi masih lemah, maka dampak ke PDB bisa tidak optimal. Jadi, perlu dilihat apakah dana restitusi ini benar-benar diolah untuk ekspansi atau hanya untuk menutup lubang arus kas perusahaan.
-
Terkait target penerimaan, gap Rp 614 triliun menjelang akhir tahun jelas bukan angka yang kecil. Pemerintah harus mengandalkan pola musiman penerimaan kuartal IV yang biasanya meningkat, ditambah efek pengawasan intensif melalui joint analysis dan compliance risk management. Namun, dengan tekanan restitusi yang terus naik, DJP mungkin harus mengoptimalkan strategi lain seperti ekstensifikasi, penguatan pemeriksaan berbasis risiko, serta peningkatan penerimaan PPN melalui digitalisasi rantai transaksi. Tahun 2025 berpotensi menjadi salah satu tahun paling menantang dalam menjaga keseimbangan penerimaan dan likuiditas wajib pajak.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:naik djp penerimaan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp penerimaan pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:naik pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:naik pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp penerimaan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak
