Home / Topics / Finance & Tax / Restitusi Naik 36%, DJP Akui Penerimaan Pajak Tertekan
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 2 weeks, 4 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Restitusi Naik 36%, DJP Akui Penerimaan Pajak Tertekan
November 27, 2025 at 4:01 pm-
-
Up::0
Perkembangan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan dinamika menarik dalam kinerja penerimaan negara sepanjang 2025. Hingga Oktober 2025, DJP mencatat lonjakan signifikan pada nilai restitusi yang mencapai Rp 340,52 triliun, atau meningkat 36,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan besar ini ikut menekan posisi penerimaan pajak neto yang tercatat mengalami kontraksi 3,8% year-on-year.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR (24/11) menyampaikan bahwa meskipun penerimaan bruto mulai membaik, tekanan pada penerimaan neto belum teratasi akibat besarnya restitusi yang harus dikembalikan. Menariknya, sumber kenaikan terbesar berasal dari PPh Badan, yang melonjak hampir dua kali lipat dari Rp 53,12 triliun menjadi Rp 93,80 triliun (tumbuh 80%). Sementara itu, restitusi PPN Dalam Negeri turut naik 23,9%, dari Rp 192,72 triliun menjadi Rp 238,86 triliun. Jenis pajak lainnya juga mencatat peningkatan signifikan sebesar 65,7%.
Walaupun terlihat βmenggerusβ penerimaan negara, Bimo menilai peningkatan restitusi ini justru memiliki efek positif bagi ekonomi. Restitusi dianggap sebagai bentuk transfer likuiditas dari pemerintah ke sektor swasta. Dengan dikembalikannya dana lebih cepat ke wajib pajak, pelaku usaha punya ruang tambahan untuk mendorong ekspansi, menjaga arus kas, dan mempercepat aktivitas ekonomi.
Hingga Oktober 2025, total penerimaan pajak tercatat Rp 1.459 triliun, atau 70,2% dari outlook APBN 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun. Namun angka ini masih lebih rendah dibanding realisasi tahun lalu pada periode yang sama yakni Rp 1.517,5 triliun. Artinya, pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp 614,9 triliun hingga akhir tahun.Bagaimana pandangan kalian?
Apakah peningkatan restitusi ini memang menjadi indikator positif bahwa iklim usaha semakin sehat? Ataukah justru mencerminkan tekanan pada dunia bisnis sehingga lebih banyak WP mengajukan restitusi? Dan bagaimana menurut Anda dampaknya terhadap target penerimaan negara ke depan?
Yuk diskusi! -
Kenaikan restitusi yang cukup besar sebenarnya bisa dibaca dua sisi. Di satu sisi, ini menunjukkan kepercayaan wajib pajak bahwa proses restitusi semakin cepat dan lebih pastiβapalagi setelah implementasi Coretax yang memperkuat profiling dan risk engine. Artinya, ekosistem administrasi perpajakan semakin membaik. Namun di sisi lain, angka restitusi yang melonjak tajam tentu menekan penerimaan neto dan membuat ruang fiskal tahun berjalan menjadi lebih sempit. Di sinilah balancing policy DJP dan Kemenkeu diuji.
-
Dari sisi wajib pajak, khususnya sektor korporasi, peningkatan restitusi PPh Badan bisa mengindikasikan beberapa hal: perbaikan kepatuhan pembayaran di muka (instalment), adanya overpayment dari kewajiban bulanan, atau memang ada tekanan terhadap margin yang membuat kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang. Jadi, lonjakan restitusi tidak otomatis berarti bisnis sedang ekspansif; bisa juga sinyal bahwa banyak perusahaan menahan pertumbuhan atau mengalami penurunan laba.
-
Menarik bahwa DJP menilai restitusi sebagai bentuk transfer likuiditas ke swasta. Secara teori, benarβcash flow yang kembali ke perusahaan bisa memperkuat kegiatan usaha. Tetapi tantangan terbesar adalah kecepatan realisasi belanja pemerintah dan efektivitas multiplier-nya. Jika restitusi besar tetapi konsumsi dan investasi masih lemah, maka dampak ke PDB bisa tidak optimal. Jadi, perlu dilihat apakah dana restitusi ini benar-benar diolah untuk ekspansi atau hanya untuk menutup lubang arus kas perusahaan.
-
Terkait target penerimaan, gap Rp 614 triliun menjelang akhir tahun jelas bukan angka yang kecil. Pemerintah harus mengandalkan pola musiman penerimaan kuartal IV yang biasanya meningkat, ditambah efek pengawasan intensif melalui joint analysis dan compliance risk management. Namun, dengan tekanan restitusi yang terus naik, DJP mungkin harus mengoptimalkan strategi lain seperti ekstensifikasi, penguatan pemeriksaan berbasis risiko, serta peningkatan penerimaan PPN melalui digitalisasi rantai transaksi. Tahun 2025 berpotensi menjadi salah satu tahun paling menantang dalam menjaga keseimbangan penerimaan dan likuiditas wajib pajak.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahβ¦22 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:restitusi djp penerimaan pajak
-
Sambut 100 Siswa Maβarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaβ¦21 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:restitusi naik pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:naik djp penerimaan pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:restitusi djp pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:naik akui pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦17 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:djp pajak
