Home / Topics / Finance & Tax / Restitusi Naik 36%, DJP Akui Penerimaan Pajak Tertekan
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 6 months ago by
AKHMAD.
Restitusi Naik 36%, DJP Akui Penerimaan Pajak Tertekan
November 27, 2025 at 4:01 pm-
-
Up::0
Perkembangan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan dinamika menarik dalam kinerja penerimaan negara sepanjang 2025. Hingga Oktober 2025, DJP mencatat lonjakan signifikan pada nilai restitusi yang mencapai Rp 340,52 triliun, atau meningkat 36,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan besar ini ikut menekan posisi penerimaan pajak neto yang tercatat mengalami kontraksi 3,8% year-on-year.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR (24/11) menyampaikan bahwa meskipun penerimaan bruto mulai membaik, tekanan pada penerimaan neto belum teratasi akibat besarnya restitusi yang harus dikembalikan. Menariknya, sumber kenaikan terbesar berasal dari PPh Badan, yang melonjak hampir dua kali lipat dari Rp 53,12 triliun menjadi Rp 93,80 triliun (tumbuh 80%). Sementara itu, restitusi PPN Dalam Negeri turut naik 23,9%, dari Rp 192,72 triliun menjadi Rp 238,86 triliun. Jenis pajak lainnya juga mencatat peningkatan signifikan sebesar 65,7%.
Walaupun terlihat “menggerus” penerimaan negara, Bimo menilai peningkatan restitusi ini justru memiliki efek positif bagi ekonomi. Restitusi dianggap sebagai bentuk transfer likuiditas dari pemerintah ke sektor swasta. Dengan dikembalikannya dana lebih cepat ke wajib pajak, pelaku usaha punya ruang tambahan untuk mendorong ekspansi, menjaga arus kas, dan mempercepat aktivitas ekonomi.
Hingga Oktober 2025, total penerimaan pajak tercatat Rp 1.459 triliun, atau 70,2% dari outlook APBN 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun. Namun angka ini masih lebih rendah dibanding realisasi tahun lalu pada periode yang sama yakni Rp 1.517,5 triliun. Artinya, pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp 614,9 triliun hingga akhir tahun.Bagaimana pandangan kalian?
Apakah peningkatan restitusi ini memang menjadi indikator positif bahwa iklim usaha semakin sehat? Ataukah justru mencerminkan tekanan pada dunia bisnis sehingga lebih banyak WP mengajukan restitusi? Dan bagaimana menurut Anda dampaknya terhadap target penerimaan negara ke depan?
Yuk diskusi! -
Kenaikan restitusi yang cukup besar sebenarnya bisa dibaca dua sisi. Di satu sisi, ini menunjukkan kepercayaan wajib pajak bahwa proses restitusi semakin cepat dan lebih pasti—apalagi setelah implementasi Coretax yang memperkuat profiling dan risk engine. Artinya, ekosistem administrasi perpajakan semakin membaik. Namun di sisi lain, angka restitusi yang melonjak tajam tentu menekan penerimaan neto dan membuat ruang fiskal tahun berjalan menjadi lebih sempit. Di sinilah balancing policy DJP dan Kemenkeu diuji.
-
Dari sisi wajib pajak, khususnya sektor korporasi, peningkatan restitusi PPh Badan bisa mengindikasikan beberapa hal: perbaikan kepatuhan pembayaran di muka (instalment), adanya overpayment dari kewajiban bulanan, atau memang ada tekanan terhadap margin yang membuat kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang. Jadi, lonjakan restitusi tidak otomatis berarti bisnis sedang ekspansif; bisa juga sinyal bahwa banyak perusahaan menahan pertumbuhan atau mengalami penurunan laba.
-
Menarik bahwa DJP menilai restitusi sebagai bentuk transfer likuiditas ke swasta. Secara teori, benar—cash flow yang kembali ke perusahaan bisa memperkuat kegiatan usaha. Tetapi tantangan terbesar adalah kecepatan realisasi belanja pemerintah dan efektivitas multiplier-nya. Jika restitusi besar tetapi konsumsi dan investasi masih lemah, maka dampak ke PDB bisa tidak optimal. Jadi, perlu dilihat apakah dana restitusi ini benar-benar diolah untuk ekspansi atau hanya untuk menutup lubang arus kas perusahaan.
-
Terkait target penerimaan, gap Rp 614 triliun menjelang akhir tahun jelas bukan angka yang kecil. Pemerintah harus mengandalkan pola musiman penerimaan kuartal IV yang biasanya meningkat, ditambah efek pengawasan intensif melalui joint analysis dan compliance risk management. Namun, dengan tekanan restitusi yang terus naik, DJP mungkin harus mengoptimalkan strategi lain seperti ekstensifikasi, penguatan pemeriksaan berbasis risiko, serta peningkatan penerimaan PPN melalui digitalisasi rantai transaksi. Tahun 2025 berpotensi menjadi salah satu tahun paling menantang dalam menjaga keseimbangan penerimaan dan likuiditas wajib pajak.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak perpajakan penerimaan pajak djp triliun
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak djp 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all penerimaan pajak perpajakan penerimaan pajak 2025
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak penerimaan pajak naik triliun 2025
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…5 Oct 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak penerimaan pajak naik triliun 2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak peningkatan menjadi
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak penerimaan restitusi pajak djp triliun
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan penerimaan pajak naik
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan penerimaan pajak djp 2025
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all penerimaan pajak penerimaan pajak 2025 menjadi
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan pajak naik djp 2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak djp 2025
