Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Genjot Layanan Pajak Digital dan Satu Data
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Pemerintah Genjot Layanan Pajak Digital dan Satu Data
December 1, 2025 at 8:38 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community, saya ingin menyoroti perkembangan menarik terkait upaya pemerintah mendorong digitalisasi pembayaran pajak, baik di pusat maupun daerah. Berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga semester I/2025 sudah ada 501 pemda atau 91,8% yang mengadopsi ekosistem keuangan daerah digital. Penerimaan pajak dan retribusi melalui QRIS dan e-banking mencapai Rp75,3 triliun, angka yang menunjukkan betapa masifnya pergeseran proses administrasi ke arah digital.
Tren ini sejalan dengan perubahan pola perilaku masyarakat. Airlangga mencatat bahwa hingga September 2025, transaksi non-tunai sudah menyentuh Rp642 triliun, naik 20,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, digitalisasi bukan lagi sekadar inovasi, tetapi sudah menjadi kebiasaan publik yang akan terus berkembang. Bahkan kartu kredit Indonesia kini banyak dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai kanal pembayaran, menandakan semakin kuatnya integrasi sistem keuangan nasional.
Yang menarik, pemerintah tidak hanya fokus pada kanal pembayaran, tetapi juga pada perluasan infrastruktur. Akses sinyal berbasis serat optik dan low earth orbit (LEO) akan diprioritaskan terutama di wilayah 3T. Langkah ini krusial karena digitalisasi tidak mungkin berjalan optimal jika masih banyak daerah yang tertinggal secara infrastruktur.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat tata kelola fiskal daerah, misalnya dengan mendorong penggunaan Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta memberikan berbagai insentif bagi masyarakat. Upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Namun, aspek yang menurut saya paling strategis adalah rencana pemerintah memperkuat integrasi data perpajakan nasional. Airlangga menekankan pentingnya interoperability data, termasuk integrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, data objek PBB, hingga pemadanan NIK-NPWP dan NPWP daerah. Jika terwujud, sistem satu data fiskal ini bisa menjadi fondasi besar bagi peningkatan kepatuhan, efektivitas pemungutan pajak, dan perbaikan pengawasan.
Tidak dapat dimungkiri, digitalisasi dan integrasi data akan membawa manfaat besar: efisiensi administrasi, transparansi penerimaan, serta pengurangan potensi kebocoran. Tetapi di sisi lain, tantangannya juga tidak sedikit—mulai dari keamanan data, kesiapan SDM, hingga resistensi daerah yang infrastruktur maupun kapasitasnya belum merata.
Melihat perkembangan ini, saya ingin mengajak diskusi:
Menurut teman-teman, apakah digitalisasi masif dan integrasi data pajak ini akan benar-benar meningkatkan kepatuhan pajak, atau justru menimbulkan tantangan baru terutama bagi daerah yang belum siap?
Dan langkah apa yang menurut kalian paling mendesak untuk memastikan bahwa transformasi ini tidak hanya cepat, tetapi juga inklusif? -
Isu ini sangat strategis, karena digitalisasi fiskal sekarang bukan lagi proyek teknologi—tetapi transformasi tata kelola.
Beberapa poin refleksi saya:
1️⃣ Apakah akan meningkatkan kepatuhan?
Secara teori dan praktik global: ya, sangat mungkin meningkat.Ketika:
Pembayaran sudah melalui QRIS & e-banking
Data kendaraan, PBB, NIK–NPWP terintegrasi
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terkonsolidasi
Maka compliance cost turun, sementara detection probability naik.Pernyataan dari Airlangga Hartarto tentang 501 pemda yang sudah masuk ekosistem digital menunjukkan fondasi sudah terbentuk. Ditambah ekosistem pembayaran seperti Bank Indonesia melalui QRIS, maka sisi kanal sudah relatif siap.
Dalam perspektif behavioral economics:
👉 Semakin mudah membayar pajak → semakin kecil alasan untuk tidak patuh.
👉 Semakin transparan datanya → semakin kecil ruang underreporting.2️⃣ Tantangan nyata di lapangan
Namun di level operasional daerah, ada 4 tantangan besar:🔹 a. Kesenjangan Infrastruktur (wilayah 3T)
Walau ada dorongan perluasan serat optik & LEO, realisasi dan stabilitas jaringan masih jadi isu.🔹 b. Kapasitas SDM daerah
Digital system tanpa literasi fiskal & data analytics hanya akan jadi “alat mahal”.🔹 c. Keamanan & tata kelola data
Integrasi NIK–NPWP, kendaraan, PBB → ini menyangkut data sensitif. Risiko kebocoran atau misuse harus diantisipasi.🔹 d. Resistensi budaya organisasi
Beberapa daerah mungkin masih nyaman dengan pola manual karena memberi ruang fleksibilitas (yang kadang tidak sehat).3️⃣ Apakah ini bisa jadi beban baru?
Bagi daerah yang belum siap, iya—awal transisi bisa terasa berat:Adaptasi sistem
Penyesuaian SOP
Validasi ulang database lama
Tetapi dalam jangka menengah, sistem terintegrasi justru:
✔ Mengurangi duplikasi kerja
✔ Mengurangi koreksi manual
✔ Mengurangi sengketa data4️⃣ Langkah paling mendesak agar inklusif
Menurut saya ada 3 prioritas:1. Standarisasi arsitektur sistem nasional
Jangan sampai tiap daerah bangun sistem berbeda yang sulit diintegrasikan.2. Massive capacity building untuk aparatur daerah
Bukan hanya pelatihan teknis, tapi juga literasi data & risk-based supervision.3. Skema insentif berbasis kinerja digital
Daerah yang berhasil meningkatkan digital compliance diberi reward fiskal tambahan.Kesimpulan Diskusi
Digitalisasi masif + integrasi data berpotensi besar meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh:🔑 kualitas data
🔑 kesiapan SDM
🔑 keamanan sistem
🔑 pemerataan infrastruktur
Kalau transformasi ini dikelola dengan pendekatan risk-based dan bertahap, dampaknya bisa revolusioner.
Kalau dipaksakan tanpa kesiapan, bisa menimbulkan bottleneck baru.Menarik juga melihat bagaimana nanti integrasi pusat–daerah ini selaras dengan penguatan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
Kalau boleh lempar satu pertanyaan lanjutan ke komunitas:
Apakah menurut teman-teman integrasi data ini lebih efektif dimulai dari pusat ke daerah, atau justru pilot project kuat di beberapa daerah dulu lalu direplikasi? -
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak digital data
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak digital
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak digital satu
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak satu data
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak digital satu data
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak digital satu data
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak digital
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pajak digital satu
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak satu data
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak digital satu data
