Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Genjot Layanan Pajak Digital dan Satu Data
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 2 weeks, 4 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Pemerintah Genjot Layanan Pajak Digital dan Satu Data
December 1, 2025 at 8:38 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community, saya ingin menyoroti perkembangan menarik terkait upaya pemerintah mendorong digitalisasi pembayaran pajak, baik di pusat maupun daerah. Berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga semester I/2025 sudah ada 501 pemda atau 91,8% yang mengadopsi ekosistem keuangan daerah digital. Penerimaan pajak dan retribusi melalui QRIS dan e-banking mencapai Rp75,3 triliun, angka yang menunjukkan betapa masifnya pergeseran proses administrasi ke arah digital.
Tren ini sejalan dengan perubahan pola perilaku masyarakat. Airlangga mencatat bahwa hingga September 2025, transaksi non-tunai sudah menyentuh Rp642 triliun, naik 20,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, digitalisasi bukan lagi sekadar inovasi, tetapi sudah menjadi kebiasaan publik yang akan terus berkembang. Bahkan kartu kredit Indonesia kini banyak dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai kanal pembayaran, menandakan semakin kuatnya integrasi sistem keuangan nasional.
Yang menarik, pemerintah tidak hanya fokus pada kanal pembayaran, tetapi juga pada perluasan infrastruktur. Akses sinyal berbasis serat optik dan low earth orbit (LEO) akan diprioritaskan terutama di wilayah 3T. Langkah ini krusial karena digitalisasi tidak mungkin berjalan optimal jika masih banyak daerah yang tertinggal secara infrastruktur.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat tata kelola fiskal daerah, misalnya dengan mendorong penggunaan Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta memberikan berbagai insentif bagi masyarakat. Upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Namun, aspek yang menurut saya paling strategis adalah rencana pemerintah memperkuat integrasi data perpajakan nasional. Airlangga menekankan pentingnya interoperability data, termasuk integrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, data objek PBB, hingga pemadanan NIK-NPWP dan NPWP daerah. Jika terwujud, sistem satu data fiskal ini bisa menjadi fondasi besar bagi peningkatan kepatuhan, efektivitas pemungutan pajak, dan perbaikan pengawasan.
Tidak dapat dimungkiri, digitalisasi dan integrasi data akan membawa manfaat besar: efisiensi administrasi, transparansi penerimaan, serta pengurangan potensi kebocoran. Tetapi di sisi lain, tantangannya juga tidak sedikitâmulai dari keamanan data, kesiapan SDM, hingga resistensi daerah yang infrastruktur maupun kapasitasnya belum merata.
Melihat perkembangan ini, saya ingin mengajak diskusi:
Menurut teman-teman, apakah digitalisasi masif dan integrasi data pajak ini akan benar-benar meningkatkan kepatuhan pajak, atau justru menimbulkan tantangan baru terutama bagi daerah yang belum siap?
Dan langkah apa yang menurut kalian paling mendesak untuk memastikan bahwa transformasi ini tidak hanya cepat, tetapi juga inklusif? -
Isu ini sangat strategis, karena digitalisasi fiskal sekarang bukan lagi proyek teknologiâtetapi transformasi tata kelola.
Beberapa poin refleksi saya:
1ī¸âŖ Apakah akan meningkatkan kepatuhan?
Secara teori dan praktik global: ya, sangat mungkin meningkat.Ketika:
Pembayaran sudah melalui QRIS & e-banking
Data kendaraan, PBB, NIKâNPWP terintegrasi
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terkonsolidasi
Maka compliance cost turun, sementara detection probability naik.Pernyataan dari Airlangga Hartarto tentang 501 pemda yang sudah masuk ekosistem digital menunjukkan fondasi sudah terbentuk. Ditambah ekosistem pembayaran seperti Bank Indonesia melalui QRIS, maka sisi kanal sudah relatif siap.
Dalam perspektif behavioral economics:
đ Semakin mudah membayar pajak â semakin kecil alasan untuk tidak patuh.
đ Semakin transparan datanya â semakin kecil ruang underreporting.2ī¸âŖ Tantangan nyata di lapangan
Namun di level operasional daerah, ada 4 tantangan besar:đš a. Kesenjangan Infrastruktur (wilayah 3T)
Walau ada dorongan perluasan serat optik & LEO, realisasi dan stabilitas jaringan masih jadi isu.đš b. Kapasitas SDM daerah
Digital system tanpa literasi fiskal & data analytics hanya akan jadi âalat mahalâ.đš c. Keamanan & tata kelola data
Integrasi NIKâNPWP, kendaraan, PBB â ini menyangkut data sensitif. Risiko kebocoran atau misuse harus diantisipasi.đš d. Resistensi budaya organisasi
Beberapa daerah mungkin masih nyaman dengan pola manual karena memberi ruang fleksibilitas (yang kadang tidak sehat).3ī¸âŖ Apakah ini bisa jadi beban baru?
Bagi daerah yang belum siap, iyaâawal transisi bisa terasa berat:Adaptasi sistem
Penyesuaian SOP
Validasi ulang database lama
Tetapi dalam jangka menengah, sistem terintegrasi justru:
â Mengurangi duplikasi kerja
â Mengurangi koreksi manual
â Mengurangi sengketa data4ī¸âŖ Langkah paling mendesak agar inklusif
Menurut saya ada 3 prioritas:1. Standarisasi arsitektur sistem nasional
Jangan sampai tiap daerah bangun sistem berbeda yang sulit diintegrasikan.2. Massive capacity building untuk aparatur daerah
Bukan hanya pelatihan teknis, tapi juga literasi data & risk-based supervision.3. Skema insentif berbasis kinerja digital
Daerah yang berhasil meningkatkan digital compliance diberi reward fiskal tambahan.Kesimpulan Diskusi
Digitalisasi masif + integrasi data berpotensi besar meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh:đ kualitas data
đ kesiapan SDM
đ keamanan sistem
đ pemerataan infrastruktur
Kalau transformasi ini dikelola dengan pendekatan risk-based dan bertahap, dampaknya bisa revolusioner.
Kalau dipaksakan tanpa kesiapan, bisa menimbulkan bottleneck baru.Menarik juga melihat bagaimana nanti integrasi pusatâdaerah ini selaras dengan penguatan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
Kalau boleh lempar satu pertanyaan lanjutan ke komunitas:
Apakah menurut teman-teman integrasi data ini lebih efektif dimulai dari pusat ke daerah, atau justru pilot project kuat di beberapa daerah dulu lalu direplikasi? -
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:layanan pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak satu
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah layanan pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak digital data
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah layanan pajak satu
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pemerintah layanan pajak data
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah pajak satu
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:layanan pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak data
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pemerintah
