Home / Topics / Mekari Update / Perubahan Tarif PPh 21 di 2024, Jadi Seperti Apa?
- This topic has 3 replies, 1 voice, and was last updated 10 months, 2 weeks ago by Mekari Community.
Perubahan Tarif PPh 21 di 2024, Jadi Seperti Apa?
January 30, 2024 at 3:06 pm-
-
3 repliesUp::17
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengubah formula perhitungan baru Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 mulai Januari 2024. Formula TER ini digunakan untuk menghitung besaran potongan PPh 21 selama periode 11 bulan pertama, alias dari Januari sampai November saja. Sedangkan untuk di bulan Desember, besaran pajaknya tetap mengikuti formula tarif pajak lama.Emang biar apa yaa itungannya pake diubah-ubah…
Infonya sih perhitungan pajak yang lama itu terlalu rumit karena tiap bulan harus ngitung ulang potongan besaran pajaknya. Nah, kalo yang baru udah ga perlu ngitung ulang lagi deh soalnya pemerintah udah ngatur pembagiannya ke dalam tiga kategori (A, B, dan C) , sesuai status karyawan dan range sesuai pendapatan bruto pada bulan tersebut.
Terus kan tarif skemanya ada yang TER Bulanan sama TER Harian, itu apa lagi plis banget ini mah…
1. Tarif Efektif Bulanan
- TER A = PTKP : TK/0 (54 juta); TK/1 & K/0 (58,5 juta)
- TER B = PTKP : TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta
- TER C = PTKP : K/3 (72 juta)
2. Tarif Efektif Harian
- Penghasilan Bruto Harian <= Rp450 ribu -> 0% x Ph Bruto Harian
- Penghasilan Bruto Harian > Rp450 ribu – Rp2,5 juta -> 0,5% x Ph Bruto Harian
Tapi sebenernya apa sih perbedaan perhitungan yang lama sama TER ini?
Oke, jadi kalo yang lama hitungannya kayak gini :
1. Setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir :
- (Penghasilan Bruto Sebulan – Biaya Jabatan – Iuran pensiun Disetahunkan – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh dibagi 12
2. Perhitungan masa pajak terakhir:
- PPh 21 Setahun = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh; dan
- PPh 21 Masa Pajak Terakhir = PPh Pasal 21 Setahun – PPh Pasal 21 Januari sampai November
Terus, kalo yang baru alias si TER gini nih:
1. Setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir :
- Penghasilan Bruto Sebulan x TER Bulanan
2. Perhitungan masa pajak terakhir:
- PPh 21 Masa Pajak Terakhir = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP Setahun) x Tarif Pasal 17 UU PPh; dan
- PPh 21 Masa Pajak Terakhir = PPh 21 Setahun – PPh 21 Januari sampai November
Nah, supaya lebih mudah untuk memahami, boleh dong disimak contoh perhitungannya:
Dika bekerja pada perusahaan PT XYZ dan memperoleh gaji sebulan Rp8.000.0000,00 per bulan serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Dika berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0). Bagaimana perhitungan TER PPh 21 terbarunya?
- Pemotongan PPh 21 (Periode Januari – November)
Dengan status PTKP TK/0 dan penghasilan bruto sebesar Rp8 juta per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Dika untuk bulan Januari hingga November 2024 menggunakan TER kategori A dengan tarif sebesar 1,5%
PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x TER Bulanan
= Rp8 juta x 1,5% = Rp 120 ribu
- Pemotongan PPh 21 (Periode Desember)
Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 8 juta x 12 = Rp 96 juta
Pengurangan
1. Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 4,8 juta
2. Iuran Pensiun = Rp100 ribu x 12 = Rp1,2 juta
Total Biaya Pengurang = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp6 jutaPenghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Total Biaya Pengurang
= Rp96 juta – Rp6 juta = Rp90 jutaPTKP Setahun = Rp54 juta
PKP Setahun = Rp36 juta
PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP Setahun
= 5% x Rp36 juta = Rp1,8 jutaPPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November)
= Rp1,8 juta – (Rp120 ribu x 11) = Rp480 ribuSehingga, total PPh 21 setahun yang dibayarkan Dika dengan PPh 21 terbaru adalah :
= (PPh 21 Januari hingga November) + PPh 21 Bulan Desember
= (Rp120 ribu x 11) + Rp480ribu
= Rp1,8 juta. -
Nah, ini tabel TER untuk setiap kategori, kira-kira kamu masuk ke kategori yang mana? 😀
-
-
Anyway, sekarang DJP juga sudah menyediakan kalkulator untuk menghitung PPh 21 ini loh yang bisa kamu akses di https://kalkulator.pajak.go.id/
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Ujang RahmatPoints: 66
- #2 DICKY IBROHIMPoints: 43
- #3 Atoorin AdminPoints: 31
- #4 LiaPoints: 30
- #5 Annisa FadhilahPoints: 29
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax
- Apakah Customer Service (CS) Bisa Dijadikan Sales Juga?23 August 2024 | Marketing & Sales
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Apa kata AI tentang Manfaat Koperasi Karyawan?19 September 2024 | General