Home / Topics / Finance & Tax / Apakah Harus Lapor Ulang Realisasi Investasi di Coretax, Bila Sudah Telanjur Lap
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 11 months, 3 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Apakah Harus Lapor Ulang Realisasi Investasi di Coretax, Bila Sudah Telanjur Lap
March 26, 2025 at 12:23 pm-
-
Up::0
#Pelaporan
#DividenBebasPajakSebagai wajib pajak, kita sering kali dihadapkan dengan berbagai prosedur perpajakan yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik agar dapat memenuhi kewajiban kita dengan tepat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pelaporan realisasi investasi, khususnya terkait dengan pelaporan yang telah dilakukan di DJP Online dan apakah perlu dilakukan pelaporan ulang melalui Coretax.
Sesuai dengan pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP), disebutkan bahwa pelaporan realisasi investasi harus dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Portal ini adalah sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik. Dalam hal ini, Portal Wajib Pajak merujuk pada platform yang dikenal dengan nama Coretax.
Coretax adalah sistem yang dibangun untuk menggantikan sebagian besar fungsi yang sebelumnya dilakukan melalui DJP Online. Dalam konteks pelaporan realisasi investasi, Coretax memiliki peran penting karena menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan berbagai jenis investasi yang dapat memengaruhi kewajiban pajak seseorang, seperti investasi di saham atau sektor lain yang berpotensi mengurangi kewajiban pajak, contohnya melalui mekanisme dividen bebas pajak.
Jika sudah ada pelaporan yang dilakukan di DJP Online, namun pelaporan tersebut terkait dengan hal yang sama yang harus dilaporkan melalui Coretax, maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan ulang melalui Coretax. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sistem dan mekanisme antara kedua platform tersebut. DJP Online lebih mengarah kepada pelaporan kewajiban pajak pada umumnya, sementara Coretax lebih mengarah pada pengelolaan dan pemantauan realisasi investasi yang lebih rinci dan terintegrasi dengan SIAP. Dengan kata lain, Coretax memungkinkan adanya pemantauan lebih lanjut terkait investasi yang telah dilaporkan dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan dividen bebas pajak, dalam pelaporan melalui Coretax, wajib pajak yang menerima dividen yang memenuhi syarat dapat melaporkan investasi tersebut untuk memanfaatkan insentif pajak yang berlaku. Hal ini tentunya harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dividen yang diterima tetap bebas pajak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan terbaru.
Kesimpulannya, meskipun pelaporan telah dilakukan di DJP Online, wajib pajak yang terlibat dalam investasi yang mempengaruhi kewajiban pajaknya, terutama terkait dengan insentif pajak seperti dividen bebas pajak, perlu melakukan pelaporan ulang di Coretax. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang terintegrasi dalam sistem pajak nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:lapor ulang coretax bila lap
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:bila
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:harus lapor bila lap
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lapor lap
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:apakah harus lapor investasi lap
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:apakah bila lap
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:apakah investasi
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:apakah harus lapor ulang lap
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:apakah lapor lap
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ulang investasi
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:apakah harus
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lapor coretax lap