Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 weeks ago by Albert Yosua.

Apakah Harus Lapor Ulang Realisasi Investasi di Coretax, Bila Sudah Telanjur Lap

March 26, 2025 at 12:23 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        #Pelaporan
        #DividenBebasPajak

        Sebagai wajib pajak, kita sering kali dihadapkan dengan berbagai prosedur perpajakan yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik agar dapat memenuhi kewajiban kita dengan tepat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pelaporan realisasi investasi, khususnya terkait dengan pelaporan yang telah dilakukan di DJP Online dan apakah perlu dilakukan pelaporan ulang melalui Coretax.

        Sesuai dengan pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP), disebutkan bahwa pelaporan realisasi investasi harus dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Portal ini adalah sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik. Dalam hal ini, Portal Wajib Pajak merujuk pada platform yang dikenal dengan nama Coretax.

        Coretax adalah sistem yang dibangun untuk menggantikan sebagian besar fungsi yang sebelumnya dilakukan melalui DJP Online. Dalam konteks pelaporan realisasi investasi, Coretax memiliki peran penting karena menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan berbagai jenis investasi yang dapat memengaruhi kewajiban pajak seseorang, seperti investasi di saham atau sektor lain yang berpotensi mengurangi kewajiban pajak, contohnya melalui mekanisme dividen bebas pajak.

        Jika sudah ada pelaporan yang dilakukan di DJP Online, namun pelaporan tersebut terkait dengan hal yang sama yang harus dilaporkan melalui Coretax, maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan ulang melalui Coretax. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sistem dan mekanisme antara kedua platform tersebut. DJP Online lebih mengarah kepada pelaporan kewajiban pajak pada umumnya, sementara Coretax lebih mengarah pada pengelolaan dan pemantauan realisasi investasi yang lebih rinci dan terintegrasi dengan SIAP. Dengan kata lain, Coretax memungkinkan adanya pemantauan lebih lanjut terkait investasi yang telah dilaporkan dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan yang berlaku.

        Terkait dengan dividen bebas pajak, dalam pelaporan melalui Coretax, wajib pajak yang menerima dividen yang memenuhi syarat dapat melaporkan investasi tersebut untuk memanfaatkan insentif pajak yang berlaku. Hal ini tentunya harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dividen yang diterima tetap bebas pajak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan terbaru.

        Kesimpulannya, meskipun pelaporan telah dilakukan di DJP Online, wajib pajak yang terlibat dalam investasi yang mempengaruhi kewajiban pajaknya, terutama terkait dengan insentif pajak seperti dividen bebas pajak, perlu melakukan pelaporan ulang di Coretax. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang terintegrasi dalam sistem pajak nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!