Home / Topics / Finance & Tax / Apakah Harus Lapor Ulang Realisasi Investasi di Coretax, Bila Sudah Telanjur Lap
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Apakah Harus Lapor Ulang Realisasi Investasi di Coretax, Bila Sudah Telanjur Lap
March 26, 2025 at 12:23 pm-
-
Up::0
#Pelaporan
#DividenBebasPajakSebagai wajib pajak, kita sering kali dihadapkan dengan berbagai prosedur perpajakan yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik agar dapat memenuhi kewajiban kita dengan tepat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pelaporan realisasi investasi, khususnya terkait dengan pelaporan yang telah dilakukan di DJP Online dan apakah perlu dilakukan pelaporan ulang melalui Coretax.
Sesuai dengan pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP), disebutkan bahwa pelaporan realisasi investasi harus dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Portal ini adalah sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik. Dalam hal ini, Portal Wajib Pajak merujuk pada platform yang dikenal dengan nama Coretax.
Coretax adalah sistem yang dibangun untuk menggantikan sebagian besar fungsi yang sebelumnya dilakukan melalui DJP Online. Dalam konteks pelaporan realisasi investasi, Coretax memiliki peran penting karena menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan berbagai jenis investasi yang dapat memengaruhi kewajiban pajak seseorang, seperti investasi di saham atau sektor lain yang berpotensi mengurangi kewajiban pajak, contohnya melalui mekanisme dividen bebas pajak.
Jika sudah ada pelaporan yang dilakukan di DJP Online, namun pelaporan tersebut terkait dengan hal yang sama yang harus dilaporkan melalui Coretax, maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan ulang melalui Coretax. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sistem dan mekanisme antara kedua platform tersebut. DJP Online lebih mengarah kepada pelaporan kewajiban pajak pada umumnya, sementara Coretax lebih mengarah pada pengelolaan dan pemantauan realisasi investasi yang lebih rinci dan terintegrasi dengan SIAP. Dengan kata lain, Coretax memungkinkan adanya pemantauan lebih lanjut terkait investasi yang telah dilaporkan dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan dividen bebas pajak, dalam pelaporan melalui Coretax, wajib pajak yang menerima dividen yang memenuhi syarat dapat melaporkan investasi tersebut untuk memanfaatkan insentif pajak yang berlaku. Hal ini tentunya harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dividen yang diterima tetap bebas pajak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan terbaru.
Kesimpulannya, meskipun pelaporan telah dilakukan di DJP Online, wajib pajak yang terlibat dalam investasi yang mempengaruhi kewajiban pajaknya, terutama terkait dengan insentif pajak seperti dividen bebas pajak, perlu melakukan pelaporan ulang di Coretax. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang terintegrasi dalam sistem pajak nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:apakah harus lapor ulang investasi coretax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:apakah harus lapor ulang lap
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor lap
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor lap
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:apakah lapor coretax lap
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:apakah harus lapor coretax lap
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:apakah harus lapor coretax lap
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor ulang realisasi coretax lap
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:investasi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:lapor lap
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor ulang lap
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor realisasi lap