Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week ago by Albert Yosua Matatula.

Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri

December 29, 2025 at 7:58 am
image
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 4  views
        Up
        0
        ::

        Aturan baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-23/PJ/2025 menurut saya merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri. Selama ini, status perpajakan diaspora Indonesia sering menimbulkan kebingungan, baik bagi wajib pajak maupun fiskus, terutama terkait apakah mereka masih dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri atau sudah menjadi subjek pajak luar negeri. Dengan adanya aturan ini, DJP berupaya memperjelas kriteria dan mekanisme penentuan status pajak secara lebih sistematis dan terukur.

        Ketentuan mengenai batas waktu tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadi poin krusial, namun menariknya DJP tidak berhenti hanya pada aspek durasi. Penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepemilikan tempat tinggal permanen, pusat kegiatan utama, hingga keterikatan pribadi, sosial, dan ekonomi. Pendekatan ini menurut saya lebih mencerminkan prinsip substance over form, karena tidak semata-mata melihat jumlah hari tinggal, tetapi juga realitas kehidupan WNI yang bersangkutan. Dengan demikian, potensi sengketa terkait status subjek pajak diharapkan dapat ditekan.

        Di sisi lain, kewajiban untuk menjadi subjek pajak di negara tempat tinggal dan pembuktian melalui surat keterangan domisili pajak juga menunjukkan keseriusan DJP dalam mencegah praktik penghindaran pajak atau status “abu-abu”. Hal ini sejalan dengan prinsip internasional dan tax treaty, di mana seseorang tidak seharusnya bebas dari kewajiban pajak di mana pun. Namun, tantangannya terletak pada kesiapan administrasi WNI diaspora, terutama yang berada di negara dengan sistem perpajakan yang kompleks atau prosedur penerbitan surat domisili yang tidak sederhana.

        Selain itu, persyaratan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajak saat masih berstatus subjek pajak dalam negeri dan memperoleh Surat Keterangan dari DJP juga patut dicermati. Di satu sisi, ini mendorong kepatuhan dan menutup celah tunggakan pajak. Namun di sisi lain, bisa menjadi hambatan bagi WNI yang kurang literasi pajak atau tidak memiliki pendampingan profesional, sehingga perlu diimbangi dengan sosialisasi dan layanan yang lebih proaktif dari DJP.

        Menurut saya, PER-23/PJ/2025 merupakan fondasi yang baik untuk tata kelola perpajakan diaspora Indonesia ke depan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi, koordinasi lintas negara, serta edukasi kepada wajib pajak. Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community, apakah aturan ini sudah cukup adil dan aplikatif, serta bagaimana strategi terbaik agar WNI di luar negeri dapat patuh pajak tanpa merasa terbebani secara administratif maupun finansial.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!