Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
Aturan baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-23/PJ/2025 menurut saya merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri. Selama ini, status perpajakan diaspora Indonesia sering menimbulkan kebingungan, baik bagi wajib pajak maupun fiskus, terutama terkait apakah mereka masih dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri atau sudah menjadi subjek pajak luar negeri. Dengan adanya aturan ini, DJP berupaya memperjelas kriteria dan mekanisme penentuan status pajak secara lebih sistematis dan terukur.
Ketentuan mengenai batas waktu tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadi poin krusial, namun menariknya DJP tidak berhenti hanya pada aspek durasi. Penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepemilikan tempat tinggal permanen, pusat kegiatan utama, hingga keterikatan pribadi, sosial, dan ekonomi. Pendekatan ini menurut saya lebih mencerminkan prinsip substance over form, karena tidak semata-mata melihat jumlah hari tinggal, tetapi juga realitas kehidupan WNI yang bersangkutan. Dengan demikian, potensi sengketa terkait status subjek pajak diharapkan dapat ditekan.
Di sisi lain, kewajiban untuk menjadi subjek pajak di negara tempat tinggal dan pembuktian melalui surat keterangan domisili pajak juga menunjukkan keseriusan DJP dalam mencegah praktik penghindaran pajak atau status “abu-abu”. Hal ini sejalan dengan prinsip internasional dan tax treaty, di mana seseorang tidak seharusnya bebas dari kewajiban pajak di mana pun. Namun, tantangannya terletak pada kesiapan administrasi WNI diaspora, terutama yang berada di negara dengan sistem perpajakan yang kompleks atau prosedur penerbitan surat domisili yang tidak sederhana.
Selain itu, persyaratan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajak saat masih berstatus subjek pajak dalam negeri dan memperoleh Surat Keterangan dari DJP juga patut dicermati. Di satu sisi, ini mendorong kepatuhan dan menutup celah tunggakan pajak. Namun di sisi lain, bisa menjadi hambatan bagi WNI yang kurang literasi pajak atau tidak memiliki pendampingan profesional, sehingga perlu diimbangi dengan sosialisasi dan layanan yang lebih proaktif dari DJP.
Menurut saya, PER-23/PJ/2025 merupakan fondasi yang baik untuk tata kelola perpajakan diaspora Indonesia ke depan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi, koordinasi lintas negara, serta edukasi kepada wajib pajak. Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community, apakah aturan ini sudah cukup adil dan aplikatif, serta bagaimana strategi terbaik agar WNI di luar negeri dapat patuh pajak tanpa merasa terbebani secara administratif maupun finansial.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:baru djp pajak luar
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:aturan baru perjelas pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan baru pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:baru djp status pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:baru djp status pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:baru djp pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:aturan status pajak luar
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak negeri