Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
Aturan baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-23/PJ/2025 menurut saya merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri. Selama ini, status perpajakan diaspora Indonesia sering menimbulkan kebingungan, baik bagi wajib pajak maupun fiskus, terutama terkait apakah mereka masih dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri atau sudah menjadi subjek pajak luar negeri. Dengan adanya aturan ini, DJP berupaya memperjelas kriteria dan mekanisme penentuan status pajak secara lebih sistematis dan terukur.
Ketentuan mengenai batas waktu tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadi poin krusial, namun menariknya DJP tidak berhenti hanya pada aspek durasi. Penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepemilikan tempat tinggal permanen, pusat kegiatan utama, hingga keterikatan pribadi, sosial, dan ekonomi. Pendekatan ini menurut saya lebih mencerminkan prinsip substance over form, karena tidak semata-mata melihat jumlah hari tinggal, tetapi juga realitas kehidupan WNI yang bersangkutan. Dengan demikian, potensi sengketa terkait status subjek pajak diharapkan dapat ditekan.
Di sisi lain, kewajiban untuk menjadi subjek pajak di negara tempat tinggal dan pembuktian melalui surat keterangan domisili pajak juga menunjukkan keseriusan DJP dalam mencegah praktik penghindaran pajak atau status “abu-abu”. Hal ini sejalan dengan prinsip internasional dan tax treaty, di mana seseorang tidak seharusnya bebas dari kewajiban pajak di mana pun. Namun, tantangannya terletak pada kesiapan administrasi WNI diaspora, terutama yang berada di negara dengan sistem perpajakan yang kompleks atau prosedur penerbitan surat domisili yang tidak sederhana.
Selain itu, persyaratan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajak saat masih berstatus subjek pajak dalam negeri dan memperoleh Surat Keterangan dari DJP juga patut dicermati. Di satu sisi, ini mendorong kepatuhan dan menutup celah tunggakan pajak. Namun di sisi lain, bisa menjadi hambatan bagi WNI yang kurang literasi pajak atau tidak memiliki pendampingan profesional, sehingga perlu diimbangi dengan sosialisasi dan layanan yang lebih proaktif dari DJP.
Menurut saya, PER-23/PJ/2025 merupakan fondasi yang baik untuk tata kelola perpajakan diaspora Indonesia ke depan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi, koordinasi lintas negara, serta edukasi kepada wajib pajak. Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community, apakah aturan ini sudah cukup adil dan aplikatif, serta bagaimana strategi terbaik agar WNI di luar negeri dapat patuh pajak tanpa merasa terbebani secara administratif maupun finansial.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…21 May 2026 • Finance & TaxTerkait:baru djp pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan djp status pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan baru status pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak negeri
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan baru djp pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:baru djp status pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:aturan perjelas pajak negeri
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baru pajak luar
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak luar
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:aturan baru