Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
Aturan baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-23/PJ/2025 menurut saya merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri. Selama ini, status perpajakan diaspora Indonesia sering menimbulkan kebingungan, baik bagi wajib pajak maupun fiskus, terutama terkait apakah mereka masih dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri atau sudah menjadi subjek pajak luar negeri. Dengan adanya aturan ini, DJP berupaya memperjelas kriteria dan mekanisme penentuan status pajak secara lebih sistematis dan terukur.
Ketentuan mengenai batas waktu tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadi poin krusial, namun menariknya DJP tidak berhenti hanya pada aspek durasi. Penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepemilikan tempat tinggal permanen, pusat kegiatan utama, hingga keterikatan pribadi, sosial, dan ekonomi. Pendekatan ini menurut saya lebih mencerminkan prinsip substance over form, karena tidak semata-mata melihat jumlah hari tinggal, tetapi juga realitas kehidupan WNI yang bersangkutan. Dengan demikian, potensi sengketa terkait status subjek pajak diharapkan dapat ditekan.
Di sisi lain, kewajiban untuk menjadi subjek pajak di negara tempat tinggal dan pembuktian melalui surat keterangan domisili pajak juga menunjukkan keseriusan DJP dalam mencegah praktik penghindaran pajak atau status “abu-abu”. Hal ini sejalan dengan prinsip internasional dan tax treaty, di mana seseorang tidak seharusnya bebas dari kewajiban pajak di mana pun. Namun, tantangannya terletak pada kesiapan administrasi WNI diaspora, terutama yang berada di negara dengan sistem perpajakan yang kompleks atau prosedur penerbitan surat domisili yang tidak sederhana.
Selain itu, persyaratan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajak saat masih berstatus subjek pajak dalam negeri dan memperoleh Surat Keterangan dari DJP juga patut dicermati. Di satu sisi, ini mendorong kepatuhan dan menutup celah tunggakan pajak. Namun di sisi lain, bisa menjadi hambatan bagi WNI yang kurang literasi pajak atau tidak memiliki pendampingan profesional, sehingga perlu diimbangi dengan sosialisasi dan layanan yang lebih proaktif dari DJP.
Menurut saya, PER-23/PJ/2025 merupakan fondasi yang baik untuk tata kelola perpajakan diaspora Indonesia ke depan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi, koordinasi lintas negara, serta edukasi kepada wajib pajak. Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community, apakah aturan ini sudah cukup adil dan aplikatif, serta bagaimana strategi terbaik agar WNI di luar negeri dapat patuh pajak tanpa merasa terbebani secara administratif maupun finansial.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:baru djp status pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:aturan perjelas pajak negeri
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baru pajak luar
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak luar
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:aturan baru
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:aturan djp pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:aturan pajak luar negeri
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:aturan baru perjelas pajak negeri
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:aturan baru djp pajak luar
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:baru djp pajak luar negeri
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:baru pajak