::
(Tangerang Selatan) Kanwil Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada sebuah perusahaan sebagai langkah mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi matras ini, berlokasi di Kabupaten Tangerang dan berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Tangerang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa pemberian izin dilakukan setelah Perusahaan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian dokumen, penelitian lapangan, hingga pemaparan proses bisnis perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan perusahaan layak memperoleh izin sebagai pengusaha Kawasan Berikat.
Fasilitas Kawasan Berikat sendiri merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor maupun barang lokal dalam daerah pabean, yang kemudian diolah atau digabungkan, dengan hasil produksi terutama ditujukan untuk ekspor. Perusahaan penerima fasilitas ini akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Ambang menegaskan bahwa penetapan sebuah perusahaan sebagai pengusaha Kawasan Berikat bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus berkembang dengan tetap memahami dan mematuhi aturan. Ia juga menekankan kesiapan Bea Cukai untuk memberikan asistensi apabila perusahaan menghadapi kendala di kemudian hari.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kegiatan operasional Perusahaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, kehadiran perusahaan juga diharapkan memunculkan peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar, seperti akomodasi, rumah makan, hingga penyewaan tempat tinggal. (Rp)