Home / Topics / Finance & Tax / Bea Cukai Serahkan Izin Kawasan Berikat Demi Jaga Pertumbuhan Daerah
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 7 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Bea Cukai Serahkan Izin Kawasan Berikat Demi Jaga Pertumbuhan Daerah
August 27, 2025 at 11:05 am-
-
Up::0
(Tangerang Selatan) Kanwil Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada sebuah perusahaan sebagai langkah mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi matras ini, berlokasi di Kabupaten Tangerang dan berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Tangerang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa pemberian izin dilakukan setelah Perusahaan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian dokumen, penelitian lapangan, hingga pemaparan proses bisnis perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan perusahaan layak memperoleh izin sebagai pengusaha Kawasan Berikat.
Fasilitas Kawasan Berikat sendiri merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor maupun barang lokal dalam daerah pabean, yang kemudian diolah atau digabungkan, dengan hasil produksi terutama ditujukan untuk ekspor. Perusahaan penerima fasilitas ini akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Ambang menegaskan bahwa penetapan sebuah perusahaan sebagai pengusaha Kawasan Berikat bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus berkembang dengan tetap memahami dan mematuhi aturan. Ia juga menekankan kesiapan Bea Cukai untuk memberikan asistensi apabila perusahaan menghadapi kendala di kemudian hari.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kegiatan operasional Perusahaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, kehadiran perusahaan juga diharapkan memunculkan peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar, seperti akomodasi, rumah makan, hingga penyewaan tempat tinggal. (Rp)
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:demi
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pertumbuhan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:demi
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:demi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:demi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:demi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bea
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:demi jaga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:izin kawasan pertumbuhan
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:serahkan demi
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:demi
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bea cukai kawasan berikat pertumbuhan daerah