Home / Topics / Finance & Tax / Bea Cukai Serahkan Izin Kawasan Berikat Demi Jaga Pertumbuhan Daerah
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 9 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Bea Cukai Serahkan Izin Kawasan Berikat Demi Jaga Pertumbuhan Daerah
August 27, 2025 at 11:05 am-
-
Up::0
(Tangerang Selatan) Kanwil Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada sebuah perusahaan sebagai langkah mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi matras ini, berlokasi di Kabupaten Tangerang dan berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Tangerang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa pemberian izin dilakukan setelah Perusahaan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian dokumen, penelitian lapangan, hingga pemaparan proses bisnis perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan perusahaan layak memperoleh izin sebagai pengusaha Kawasan Berikat.
Fasilitas Kawasan Berikat sendiri merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor maupun barang lokal dalam daerah pabean, yang kemudian diolah atau digabungkan, dengan hasil produksi terutama ditujukan untuk ekspor. Perusahaan penerima fasilitas ini akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Ambang menegaskan bahwa penetapan sebuah perusahaan sebagai pengusaha Kawasan Berikat bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus berkembang dengan tetap memahami dan mematuhi aturan. Ia juga menekankan kesiapan Bea Cukai untuk memberikan asistensi apabila perusahaan menghadapi kendala di kemudian hari.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kegiatan operasional Perusahaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, kehadiran perusahaan juga diharapkan memunculkan peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar, seperti akomodasi, rumah makan, hingga penyewaan tempat tinggal. (Rp)
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:demi
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:jaga
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:demi jaga
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pertumbuhan
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:jaga
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:demi
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pertumbuhan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:demi
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:demi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:demi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:demi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:bea