Home / Topics / Finance & Tax / Bea Cukai Serahkan Izin Kawasan Berikat Demi Jaga Pertumbuhan Daerah
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 11 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Bea Cukai Serahkan Izin Kawasan Berikat Demi Jaga Pertumbuhan Daerah
August 27, 2025 at 11:05 am-
-
Up::0
(Tangerang Selatan) Kanwil Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada sebuah perusahaan sebagai langkah mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi matras ini, berlokasi di Kabupaten Tangerang dan berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Tangerang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa pemberian izin dilakukan setelah Perusahaan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian dokumen, penelitian lapangan, hingga pemaparan proses bisnis perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan perusahaan layak memperoleh izin sebagai pengusaha Kawasan Berikat.
Fasilitas Kawasan Berikat sendiri merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor maupun barang lokal dalam daerah pabean, yang kemudian diolah atau digabungkan, dengan hasil produksi terutama ditujukan untuk ekspor. Perusahaan penerima fasilitas ini akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Ambang menegaskan bahwa penetapan sebuah perusahaan sebagai pengusaha Kawasan Berikat bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus berkembang dengan tetap memahami dan mematuhi aturan. Ia juga menekankan kesiapan Bea Cukai untuk memberikan asistensi apabila perusahaan menghadapi kendala di kemudian hari.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kegiatan operasional Perusahaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, kehadiran perusahaan juga diharapkan memunculkan peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar, seperti akomodasi, rumah makan, hingga penyewaan tempat tinggal. (Rp)
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:jaga
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:serahkan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:demi
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pertumbuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pertumbuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pertumbuhan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:demi
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:jaga
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:demi jaga
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pertumbuhan
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:jaga
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:demi