Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 3 days ago by Albert yosua.

Bocoran Tax Amnesty Jilid III

November 20, 2024 at 3:24 pm
image
    • Lia
      Participant

      Rockstar

      4 Requirements

      • Log in to website 25 times
      • Reply to a topic 7 times
      • Create a new topic 5 times
      • Watch any video 2 times
      GamiPress Thumbnail
      Image 1 replies
        Up
        0
        ::

        Pemerintah tengah bersiap membuka kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Hal ini ditandai dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan sedang diupayakan oleh Waket Baleg (badan legislasi) memasukan dalam prioritas itu sehingga bisa dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan. Untuk itu, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja). Usulan Baleg ini akan dibahas dan disinkronisasikan oleh Komisi XI.

        Komisi XI menjelaskan RUU Pengampunan Pajak tersebut telah masuk dalam daftar RUU yang panjang (long list). Kemudian Komisi XI meminta RUU Tax Amnesty menjadi prioritas.

        Menurut Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas di tahun 2025 Komisi XI, karena yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak dan juga RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor dan perlindungan apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.

        Terkait komitmen pemerintah yang sempat menyatakan tidak akan ada lagi tax amnesty, Ketua Komisi XI mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada

        Program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali. Nyatanya, pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.

        Tapi intinya kita pemerintah beserta jajaran terkait berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh, tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluarnya.

         

      • Albert yosua
        Participant

        Rockstar

        4 Requirements

        • Log in to website 25 times
        • Reply to a topic 7 times
        • Create a new topic 5 times
        • Watch any video 2 times
        GamiPress Thumbnail
        Image 1 replies

          Terima kasih atas update mengenai Tax Amnesty Jilid III. Menarik sekali melihat bagaimana program ini terus berkembang, meskipun sebelumnya sempat ada komitmen bahwa tax amnesty hanya akan dilaksanakan sekali saja pada 2016. Pada kenyataannya, program serupa kembali dibuka dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di 2022, dan sekarang akan dilanjutkan dengan tax amnesty jilid III.

          Saya setuju dengan penjelasan bahwa tax amnesty menjadi salah satu cara bagi pemerintah untuk mengatasi kewajiban pajak yang belum dilaporkan dan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk “memperbaiki” kesalahan masa lalu tanpa sanksi yang berat. Ini tentunya memberikan jalan keluar bagi mereka yang mungkin sebelumnya tidak terdaftar atau terlibat dalam penghindaran pajak.

          Namun, pertanyaannya adalah bagaimana agar kebijakan tax amnesty ini tidak menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh? Mengingat ada risiko bahwa kebijakan ini bisa mengurangi motivasi untuk taat pajak dari mereka yang merasa bahwa kewajiban mereka sudah dilaksanakan dengan benar.

          Kebijakan ini harus dijalankan dengan bijaksana, agar tidak hanya memberikan keuntungan sesaat dalam hal pendapatan pajak, tetapi juga memberikan insentif jangka panjang bagi peningkatan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Selain itu, saya berharap dalam implementasi tax amnesty jilid III, ada langkah-langkah yang lebih konkret untuk memastikan bahwa pengampunan pajak ini bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari reformasi perpajakan yang lebih besar dan berkelanjutan.

          Sekali lagi, terima kasih untuk infonya! Semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang seimbang bagi negara dan wajib pajak.

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!