Home / Topics / Finance & Tax / Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam Pembayaran Tagihan: Apa yang Harus Dilakukan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam Pembayaran Tagihan: Apa yang Harus Dilakukan
December 2, 2024 at 5:29 pm-
-
Up::0
Halo teman-teman,
Baru-baru ini saya mendapat pertanyaan mengenai masalah Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam pembayaran tagihan. Sering kali, kita menerima pembayaran yang sudah dipotong pajak oleh klien, namun ada kalanya klien tidak memberikan bukti potong atas pemotongan tersebut.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan konsultan tempat saya bekerja pernah mengajukan tagihan atas jasa konsultasi yang kami berikan sebesar 500 juta. Namun, saat klien membayar, hanya 490 juta yang diterima, karena mereka sudah memotong PPh Pasal 23.
Pada awalnya, kami tidak diberi bukti pemotongan PPh tersebut, yang tentu saja menyebabkan kebingungannya. Biasanya, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 harus diberikan oleh pihak yang memotong pajak, yaitu klien, karena ini merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemotongan telah dilakukan dan pajak yang dipotong telah disetorkan ke kas negara.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika klien tidak memberikan bukti potong?
Jika klien tidak memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, kita bisa menagih selisih 10 juta yang belum dibayar sebagai kekurangan pembayaran tagihan. Dengan kata lain, masalah ini lebih menjadi masalah penagihan utang-piutang, bukan masalah perpajakan, karena pada akhirnya, klien belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tagihan.Langkah yang bisa diambil:
Minta Bukti Pemotongan – Secara resmi, kita bisa meminta bukti potong kepada klien untuk melengkapi administrasi perpajakan.
Penagihan – Jika klien tetap tidak memberikan bukti potong dan tidak membayar kekurangan, maka kita bisa melanjutkan dengan menagih kekurangan tersebut secara tunai.
Somasi – Jika penagihan tidak membuahkan hasil, memberikan somasi sebagai bagian dari proses hukum untuk menagih utang adalah langkah yang bisa diambil.
Perlu diingat bahwa dalam hal ini, kita tidak bisa menganggapnya sebagai masalah perpajakan langsung, melainkan lebih kepada masalah administrasi pembayaran dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh klien. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memberikan gambaran jelas bagi teman-teman yang mungkin mengalami situasi serupa!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph pembayaran apa harus dilakukan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:apa
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bukti pph pasal pembayaran tagihan apa
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:bukti pemotongan pph pasal apa
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bukti pemotongan pph pasal tagihan apa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bukti pemotongan pph pasal apa harus
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:apa dilakukan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:apa dilakukan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bukti pembayaran apa
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal apa
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran apa dilakukan