Apakah anda mencari sesuatu?

Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam Pembayaran Tagihan: Apa yang Harus Dilakukan

December 2, 2024 at 5:29 pm
image
    • Albert yosua
      Participant

      Rockstar

      4 Requirements

      • Log in to website 25 times
      • Reply to a topic 7 times
      • Create a new topic 5 times
      • Watch any video 2 times
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        Halo teman-teman,

        Baru-baru ini saya mendapat pertanyaan mengenai masalah Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam pembayaran tagihan. Sering kali, kita menerima pembayaran yang sudah dipotong pajak oleh klien, namun ada kalanya klien tidak memberikan bukti potong atas pemotongan tersebut.

        Sebagai contoh, sebuah perusahaan konsultan tempat saya bekerja pernah mengajukan tagihan atas jasa konsultasi yang kami berikan sebesar 500 juta. Namun, saat klien membayar, hanya 490 juta yang diterima, karena mereka sudah memotong PPh Pasal 23.

        Pada awalnya, kami tidak diberi bukti pemotongan PPh tersebut, yang tentu saja menyebabkan kebingungannya. Biasanya, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 harus diberikan oleh pihak yang memotong pajak, yaitu klien, karena ini merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemotongan telah dilakukan dan pajak yang dipotong telah disetorkan ke kas negara.

        Lalu, apa yang harus dilakukan jika klien tidak memberikan bukti potong?
        Jika klien tidak memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, kita bisa menagih selisih 10 juta yang belum dibayar sebagai kekurangan pembayaran tagihan. Dengan kata lain, masalah ini lebih menjadi masalah penagihan utang-piutang, bukan masalah perpajakan, karena pada akhirnya, klien belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tagihan.

        Langkah yang bisa diambil:

        Minta Bukti Pemotongan – Secara resmi, kita bisa meminta bukti potong kepada klien untuk melengkapi administrasi perpajakan.
        Penagihan – Jika klien tetap tidak memberikan bukti potong dan tidak membayar kekurangan, maka kita bisa melanjutkan dengan menagih kekurangan tersebut secara tunai.
        Somasi – Jika penagihan tidak membuahkan hasil, memberikan somasi sebagai bagian dari proses hukum untuk menagih utang adalah langkah yang bisa diambil.
        Perlu diingat bahwa dalam hal ini, kita tidak bisa menganggapnya sebagai masalah perpajakan langsung, melainkan lebih kepada masalah administrasi pembayaran dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh klien. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memberikan gambaran jelas bagi teman-teman yang mungkin mengalami situasi serupa!

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!