Home / Topics / Finance & Tax / Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar Coretax
March 3, 2025 at 10:43 am-
-
Up::1
Dalam dunia perpajakan, memahami bagaimana membaca total debit dan kredit di buku besar sangat penting untuk mengetahui posisi kewajiban dan hak pajak suatu perusahaan atau individu. Berikut penjelasan sederhana mengenai kedua istilah tersebut:
🔴 Debit: Total kumulatif penambah kewajiban pajak. Debit menunjukkan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Transaksi yang termasuk dalam kategori debit antara lain:
• Pelaporan SPT kurang bayar: Ketika terdapat kewajiban pajak yang belum terbayar sesuai dengan perhitungan pajak yang dilaporkan.
• Penerbitan SKP kurang bayar (SKPKB, STP, dan Putusan Upaya Hukum): Jika terjadi kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh keputusan dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh pihak pajak atau keputusan dari hasil upaya hukum.
• Penyesuaian pemindahbukuan keluar: Penyesuaian yang dilakukan oleh administrasi pajak terkait dengan pemindahan saldo yang tidak relevan.
🟢 Kredit: Total kumulatif penambah hak pajak. Kredit menunjukkan jumlah yang menjadi hak wajib pajak, atau dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Transaksi yang termasuk dalam kategori kredit antara lain:
• Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan Putusan Upaya Hukum: Ketika terdapat lebih bayar yang diakui melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (SKPPKP) serta keputusan hukum yang mengarah pada pengembalian pajak.
• Pembayaran deposit: Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pembayaran di muka untuk kewajiban pajak di masa depan.
• Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT): Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan kekurangan pembayaran berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.
Memahami transaksi-transaksi ini akan membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban dan hak pajaknya dengan lebih baik, serta mencegah kesalahan pencatatan yang dapat memengaruhi laporan keuangan dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar di buku besar agar proses audit atau verifikasi dari pihak pajak berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman di komunitas Fintax! Terus belajar dan berbagi ilmu perpajakan agar kita semua dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:cara buku besar coretax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:cara total buku
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:total besar
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:cara besar
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:cara besar coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:cara kredit buku coretax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:cara besar coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara besar coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara besar
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara besar
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara total besar
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:total besar