Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 weeks ago by Albert Yosua.

Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar Coretax

March 3, 2025 at 10:43 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        1
        ::

        Dalam dunia perpajakan, memahami bagaimana membaca total debit dan kredit di buku besar sangat penting untuk mengetahui posisi kewajiban dan hak pajak suatu perusahaan atau individu. Berikut penjelasan sederhana mengenai kedua istilah tersebut:

        🔴 Debit: Total kumulatif penambah kewajiban pajak. Debit menunjukkan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Transaksi yang termasuk dalam kategori debit antara lain:

        • Pelaporan SPT kurang bayar: Ketika terdapat kewajiban pajak yang belum terbayar sesuai dengan perhitungan pajak yang dilaporkan.

        • Penerbitan SKP kurang bayar (SKPKB, STP, dan Putusan Upaya Hukum): Jika terjadi kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh keputusan dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh pihak pajak atau keputusan dari hasil upaya hukum.

        • Penyesuaian pemindahbukuan keluar: Penyesuaian yang dilakukan oleh administrasi pajak terkait dengan pemindahan saldo yang tidak relevan.

        🟢 Kredit: Total kumulatif penambah hak pajak. Kredit menunjukkan jumlah yang menjadi hak wajib pajak, atau dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Transaksi yang termasuk dalam kategori kredit antara lain:

        • Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan Putusan Upaya Hukum: Ketika terdapat lebih bayar yang diakui melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (SKPPKP) serta keputusan hukum yang mengarah pada pengembalian pajak.

        • Pembayaran deposit: Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pembayaran di muka untuk kewajiban pajak di masa depan.

        • Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT): Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan kekurangan pembayaran berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.

        Memahami transaksi-transaksi ini akan membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban dan hak pajaknya dengan lebih baik, serta mencegah kesalahan pencatatan yang dapat memengaruhi laporan keuangan dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar di buku besar agar proses audit atau verifikasi dari pihak pajak berjalan lancar.

        Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman di komunitas Fintax! Terus belajar dan berbagi ilmu perpajakan agar kita semua dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!