Apakah anda mencari sesuatu?

Dampak Bea Keluar Emas dalam PMK 80/2025 – Langkah Strategis atau Risiko Baru

December 12, 2025 at 11:54 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 4  views
        Up
        0
        ::

        Rekan-rekan Fintax Community, hari ini saya ingin mengangkat topik yang sedang hangat dibahas: penerapan bea keluar atas ekspor emas sebagaimana ditetapkan dalam PMK 80/2025. Kebijakan ini secara resmi dikenakan mulai 23 Desember 2025, dan menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen untuk menutup defisit APBN 2026.

        Purbaya menyebut bahwa penerimaan dari bea keluar emas sudah dimasukkan ke target APBN tahun depan, dengan estimasi kontribusi sekitar Rp3 triliun. Tidak hanya emas, pemerintah juga membidik potensi penerimaan Rp20 triliun dari bea keluar batu bara, jika kebijakan tersebut nantinya diimplementasikan. Dari sisi fiskal, tentu langkah ini terlihat cukup agresif dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat postur penerimaan tanpa menambah beban pajak langsung kepada masyarakat.

        Dalam PMK 80/2025 dijelaskan bahwa tujuan bea keluar bukan hanya sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan mendorong hilirisasi. Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa ekspor komoditas strategis tidak sampai mengganggu ketersediaan dalam negeri dan mendorong lebih banyak nilai tambah terjadi di dalam negeri, bukan di luar negeri.

        Tarif bea keluar yang ditetapkan cukup bervariasi, mulai dari 7,5% hingga 15%, bergantung pada jenis produk emas—mulai dari dore, granules, cast bars, hingga minted bars. Dasar pengenaan bea keluar ini dihitung secara advalorem berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE). Dengan struktur ini, bisa dibilang pemerintah mencoba menyeimbangkan antara kepentingan industri dan kebutuhan negara untuk memperoleh penerimaan tambahan.

        Di sisi lain, Komisi XI DPR memberikan catatan bahwa kebijakan ini perlu diikuti dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas untuk memastikan nilai tambah benar-benar tercipta, bukan hanya sekadar menambah beban biaya kepada pelaku industri. Tanpa pengawasan yang kuat, ada potensi distorsi seperti penurunan daya saing atau perpindahan aktivitas usaha ke negara lain.

        Menariknya, kebijakan ini hadir bersamaan dengan perkembangan besar lainnya, seperti persiapan DJP mengoptimalkan fitur prepopulated pada SPT Tahunan 2025, serta meningkatnya kewaspadaan terhadap kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP di tengah proses aktivasi akun coretax. Ini menunjukkan bahwa 2026 akan menjadi tahun penuh transformasi baik dalam sektor perpajakan maupun kepabeanan.

        Dengan konteks tersebut, saya ingin membuka diskusi dengan beberapa pertanyaan untuk rekan-rekan di komunitas:

        Apakah bea keluar emas ini akan efektif membantu menutup defisit APBN 2026, atau justru berpotensi menekan ekspor dan melemahkan industri emas nasional?
        Bagaimana pandangan Anda mengenai tarif bea keluar yang cukup tinggi (hingga 15%)—apakah masih kompetitif bagi pelaku usaha?
        Apakah kebijakan ini akan benar-benar mendorong hilirisasi, atau justru menimbulkan biaya tambahan tanpa efek jangka panjang?
        Adakah risiko jangka pendek bagi pasar, khususnya terkait harga emas di dalam negeri atau potensi penurunan investasi?

        Saya sangat menantikan insight dan pengalaman rekan-rekan semua terkait implementasi PMK 80/2025 ini. Semoga diskusi ini bisa jadi ruang saling bertukar pandangan dan memperkaya pemahaman kita tentang arah kebijakan fiskal ke depan.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.

    Peringkat Top Contributor

    1. #1
      Albert Yosua
      Points: 82
    2. #2
      Edi Gunawan
      Points: 69
    3. #3
      Agus Djulijanto
      Points: 62
    4. #4
      Amilia Desi Marthasari
      Points: 52
    5. #5
      Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead
      Points: 45
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!