Home / Topics / Finance & Tax / Dampak Bea Keluar Emas dalam PMK 80/2025 – Langkah Strategis atau Risiko Baru
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Dampak Bea Keluar Emas dalam PMK 80/2025 – Langkah Strategis atau Risiko Baru
December 12, 2025 at 11:54 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community, hari ini saya ingin mengangkat topik yang sedang hangat dibahas: penerapan bea keluar atas ekspor emas sebagaimana ditetapkan dalam PMK 80/2025. Kebijakan ini secara resmi dikenakan mulai 23 Desember 2025, dan menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen untuk menutup defisit APBN 2026.
Purbaya menyebut bahwa penerimaan dari bea keluar emas sudah dimasukkan ke target APBN tahun depan, dengan estimasi kontribusi sekitar Rp3 triliun. Tidak hanya emas, pemerintah juga membidik potensi penerimaan Rp20 triliun dari bea keluar batu bara, jika kebijakan tersebut nantinya diimplementasikan. Dari sisi fiskal, tentu langkah ini terlihat cukup agresif dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat postur penerimaan tanpa menambah beban pajak langsung kepada masyarakat.
Dalam PMK 80/2025 dijelaskan bahwa tujuan bea keluar bukan hanya sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan mendorong hilirisasi. Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa ekspor komoditas strategis tidak sampai mengganggu ketersediaan dalam negeri dan mendorong lebih banyak nilai tambah terjadi di dalam negeri, bukan di luar negeri.
Tarif bea keluar yang ditetapkan cukup bervariasi, mulai dari 7,5% hingga 15%, bergantung pada jenis produk emas—mulai dari dore, granules, cast bars, hingga minted bars. Dasar pengenaan bea keluar ini dihitung secara advalorem berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE). Dengan struktur ini, bisa dibilang pemerintah mencoba menyeimbangkan antara kepentingan industri dan kebutuhan negara untuk memperoleh penerimaan tambahan.
Di sisi lain, Komisi XI DPR memberikan catatan bahwa kebijakan ini perlu diikuti dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas untuk memastikan nilai tambah benar-benar tercipta, bukan hanya sekadar menambah beban biaya kepada pelaku industri. Tanpa pengawasan yang kuat, ada potensi distorsi seperti penurunan daya saing atau perpindahan aktivitas usaha ke negara lain.
Menariknya, kebijakan ini hadir bersamaan dengan perkembangan besar lainnya, seperti persiapan DJP mengoptimalkan fitur prepopulated pada SPT Tahunan 2025, serta meningkatnya kewaspadaan terhadap kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP di tengah proses aktivasi akun coretax. Ini menunjukkan bahwa 2026 akan menjadi tahun penuh transformasi baik dalam sektor perpajakan maupun kepabeanan.
Dengan konteks tersebut, saya ingin membuka diskusi dengan beberapa pertanyaan untuk rekan-rekan di komunitas:
Apakah bea keluar emas ini akan efektif membantu menutup defisit APBN 2026, atau justru berpotensi menekan ekspor dan melemahkan industri emas nasional?
Bagaimana pandangan Anda mengenai tarif bea keluar yang cukup tinggi (hingga 15%)—apakah masih kompetitif bagi pelaku usaha?
Apakah kebijakan ini akan benar-benar mendorong hilirisasi, atau justru menimbulkan biaya tambahan tanpa efek jangka panjang?
Adakah risiko jangka pendek bagi pasar, khususnya terkait harga emas di dalam negeri atau potensi penurunan investasi?Saya sangat menantikan insight dan pengalaman rekan-rekan semua terkait implementasi PMK 80/2025 ini. Semoga diskusi ini bisa jadi ruang saling bertukar pandangan dan memperkaya pemahaman kita tentang arah kebijakan fiskal ke depan.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:langkah risiko baru
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:dampak emas langkah baru
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:emas 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:emas pmk 2025 baru
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2025 langkah risiko baru
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk 2025 langkah baru
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:dampak emas pmk 2025 langkah risiko
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:langkah strategis
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:emas langkah
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:langkah
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:emas 2025 langkah