Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 4 days, 21 hours ago by Albert Yosua Matatula.

Dampak Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas Melalui PMK 80/2025

December 10, 2025 at 4:18 pm
image
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 2  views
        Up
        0
        ::

        Rekan-rekan Fintax Community,
        Kementerian Keuangan melalui PMK No. 80/2025 resmi menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas, yang mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan pada 9 Desember 2025. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga komoditas, sekaligus memperkuat agenda hilirisasi mineral yang selama beberapa tahun terakhir menjadi fokus utama.

        Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa bea keluar diperlukan untuk memastikan kebutuhan domestik tidak terganggu dan untuk mendorong pelaku industri agar lebih banyak melakukan pengolahan emas di dalam negeri sebelum mengekspor. Dengan kata lain, ekspor emas mentah akan semakin dibatasi melalui pengenaan tarif tertentu, sementara produk emas yang sudah menjalani proses hilirisasi berpotensi memperoleh nilai tambah lebih tinggi di pasar global.

        PMK 80/2025 juga memerinci jenis emas yang dikenakan bea keluar serta tarifnya, yang dibagi berdasarkan harga referensi emas per troy ounce. Tarif pada kolom pertama berlaku ketika harga referensi berada pada kisaran USD 2.800 hingga di bawah USD 3.200, sementara tarif pada kolom kedua berlaku ketika harga referensi mulai USD 3.200 ke atas. Harga referensi sendiri ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan Harga Mineral Acuan, sehingga tarif bisa bergerak mengikuti kondisi pasar internasional.

        Menariknya, perhitungan bea keluar dalam aturan ini menggunakan formula advalorem, yaitu Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan x Nilai Tukar. Harga ekspor akan ditetapkan oleh DJBC melalui mekanisme Harga Patokan Ekspor (HPE), sehingga pelaku usaha tidak bisa hanya menggunakan harga pasar mandiri. Hal ini memberi kontrol yang lebih kuat bagi pemerintah terhadap nilai dasar pengenaan bea.

        Kebijakan ini tentu akan membawa dampak bagi industri emas, baik dari sisi produsen, eksportir, maupun pelaku hilirisasi. Di satu sisi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Namun di sisi lain, terdapat potensi penyesuaian biaya produksi, penurunan margin eksportir, hingga perubahan strategi bisnis bagi pelaku tambang dan pengolahan emas.

        Karena itu, saya ingin membuka diskusi:
        Bagaimana pandangan rekan-rekan mengenai efektivitas bea keluar dalam mendorong hilirisasi emas? Apakah kebijakan ini akan memperkuat industri dalam negeri atau justru berpotensi menekan pelaku usaha tertentu?

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.

    Peringkat Top Contributor

    1. #1
      Albert Yosua Matatula
      Points: 82
    2. #2
      Edi Gunawan
      Points: 69
    3. #3
      Agus Djulijanto
      Points: 62
    4. #4
      Amilia Desi Marthasari
      Points: 52
    5. #5
      Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead
      Points: 45
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!