Home / Topics / Finance & Tax / Dampak Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas Melalui PMK 80/2025
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Dampak Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas Melalui PMK 80/2025
December 10, 2025 at 4:18 pm-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community,
Kementerian Keuangan melalui PMK No. 80/2025 resmi menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas, yang mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan pada 9 Desember 2025. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga komoditas, sekaligus memperkuat agenda hilirisasi mineral yang selama beberapa tahun terakhir menjadi fokus utama.Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa bea keluar diperlukan untuk memastikan kebutuhan domestik tidak terganggu dan untuk mendorong pelaku industri agar lebih banyak melakukan pengolahan emas di dalam negeri sebelum mengekspor. Dengan kata lain, ekspor emas mentah akan semakin dibatasi melalui pengenaan tarif tertentu, sementara produk emas yang sudah menjalani proses hilirisasi berpotensi memperoleh nilai tambah lebih tinggi di pasar global.
PMK 80/2025 juga memerinci jenis emas yang dikenakan bea keluar serta tarifnya, yang dibagi berdasarkan harga referensi emas per troy ounce. Tarif pada kolom pertama berlaku ketika harga referensi berada pada kisaran USD 2.800 hingga di bawah USD 3.200, sementara tarif pada kolom kedua berlaku ketika harga referensi mulai USD 3.200 ke atas. Harga referensi sendiri ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan Harga Mineral Acuan, sehingga tarif bisa bergerak mengikuti kondisi pasar internasional.
Menariknya, perhitungan bea keluar dalam aturan ini menggunakan formula advalorem, yaitu Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan x Nilai Tukar. Harga ekspor akan ditetapkan oleh DJBC melalui mekanisme Harga Patokan Ekspor (HPE), sehingga pelaku usaha tidak bisa hanya menggunakan harga pasar mandiri. Hal ini memberi kontrol yang lebih kuat bagi pemerintah terhadap nilai dasar pengenaan bea.
Kebijakan ini tentu akan membawa dampak bagi industri emas, baik dari sisi produsen, eksportir, maupun pelaku hilirisasi. Di satu sisi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Namun di sisi lain, terdapat potensi penyesuaian biaya produksi, penurunan margin eksportir, hingga perubahan strategi bisnis bagi pelaku tambang dan pengolahan emas.
Karena itu, saya ingin membuka diskusi:
Bagaimana pandangan rekan-rekan mengenai efektivitas bea keluar dalam mendorong hilirisasi emas? Apakah kebijakan ini akan memperkuat industri dalam negeri atau justru berpotensi menekan pelaku usaha tertentu? -
Topik ini sangat strategis karena menyentuh tiga hal sekaligus: fiskal, industri, dan stabilitas komoditas.
PMK No. 80/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada dasarnya memperkuat arah kebijakan hilirisasi yang selama ini juga didorong oleh pemerintah. Secara desain, bea keluar berbasis harga referensi (USD 2.800–3.200 dan ≥3.200) serta mekanisme HPE dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan pendekatan yang adaptif terhadap volatilitas harga global.
Berikut beberapa sudut pandang untuk diskusi:
1️⃣ Dari sisi tujuan kebijakan: logis dan konsisten
Secara teori ekonomi industri, bea keluar memang instrumen klasik untuk:Menjaga pasokan domestik
Mendorong pengolahan di dalam negeri
Menggeser ekspor dari raw material ke produk bernilai tambah
Indonesia sudah lebih dulu menerapkan pendekatan serupa pada komoditas lain seperti nikel. Jadi secara arah kebijakan, ini konsisten dengan agenda hilirisasi.2️⃣ Apakah efektif mendorong hilirisasi emas?
Efektivitasnya akan sangat bergantung pada 3 faktor:🔹 a. Kapasitas smelter & refinery domestik
Kalau kapasitas pengolahan dalam negeri memadai, maka bea keluar akan benar-benar mengalihkan suplai ke industri domestik.
Kalau belum siap, bisa terjadi bottleneck.🔹 b. Struktur pasar emas
Berbeda dengan nikel, emas memiliki pasar global yang sangat likuid dan standar internasional yang ketat (LBMA standard, dll). Pelaku usaha bisa lebih sensitif terhadap margin.🔹 c. Selisih margin sebelum dan sesudah bea keluar
Jika tarif terlalu tinggi saat harga emas > USD 3.200, margin eksportir bisa tergerus signifikan. Ini bisa mendorong:Negosiasi ulang kontrak
Perubahan skema penjualan
Bahkan potensi under-invoicing jika pengawasan lemah3️⃣ Potensi dampak positif
✔ Meningkatkan nilai tambah domestik
✔ Mendorong investasi refinery & industri turunan
✔ Mengurangi ketergantungan pada ekspor bullion mentah
✔ Potensi penerimaan negara tambahan dari bea keluarJika ekosistem hilirisasi benar-benar tumbuh, multiplier effect-nya bisa besar (tenaga kerja, manufaktur perhiasan, cadangan devisa).
4️⃣ Risiko yang perlu diantisipasi
⚠ Tekanan arus kas bagi eksportir kecil
⚠ Potensi pergeseran ekspor melalui negara perantara
⚠ Risiko peningkatan praktik transfer pricing atau manipulasi kualitas kadar emas
⚠ Ketidakpastian harga jika HPE berbeda jauh dari harga spot globalKarena formula ad valorem berbasis HPE membuat kontrol negara sangat kuat, tapi juga meningkatkan sensitivitas terhadap penetapan harga acuan.
5️⃣ Apakah ini akan memperkuat industri atau menekan pelaku usaha?
Jawaban jujurnya: bisa keduanya.👉 Bagi pelaku yang sudah punya fasilitas pengolahan → ini peluang.
👉 Bagi penambang atau eksportir yang masih menjual bullion mentah → ini tekanan.Kunci keberhasilannya ada pada:
Sinkronisasi kebijakan industri dan fiskal
Kepastian regulasi jangka panjang
Insentif investasi hilirisasi (tax allowance, tax holiday, dll)
Kalau hanya bea keluar tanpa insentif investasi, pelaku usaha bisa melihat ini sebagai cost tambahan, bukan dorongan transformasi.Kesimpulan Diskusi
Bea keluar emas berpotensi efektif sebagai alat hilirisasi, tetapi dampaknya sangat tergantung pada kesiapan industri domestik dan konsistensi kebijakan.Pertanyaan lanjutan untuk komunitas:
Menurut rekan-rekan, apakah sebaiknya pemerintah juga memberikan insentif fiskal paralel bagi industri pengolahan emas, agar kebijakan ini tidak hanya bersifat “penalizing export” tetapi benar-benar “rewarding value creation”? -
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:melalui
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:dampak emas melalui
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:emas melalui 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:emas melalui pmk 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:melalui pmk 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pengenaan melalui pmk 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:dampak emas pmk 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:melalui
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:melalui
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:emas melalui
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:melalui
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:melalui 2025
