Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 1 week, 2 days ago by Rizki Ardi.

Deretan Barang Mewah yang Bakal Dikenakan PPN 12% pada 2025

December 9, 2024 at 11:07 am
image
    • Lia
      Participant

      Rockstar

      4 Requirements

      • Log in to website 25 times
      • Reply to a topic 7 times
      • Create a new topic 5 times
      • Watch any video 2 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 4 replies
        Up
        7
        ::

        Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tarif agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 hanya dikenakan ke barang barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah ialah barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
        Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah, yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

        Lantas, apa saja barang yang selama ini dikenakan PPnBM dan diusulkan dikenakan PPN 12%?

        Adapun barang yang dikenakan PPnBM, yakni sebagai berikut:

        – Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
        – Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
        – Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
        – Kelompok balon udara.
        – Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
        – Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

         

         

         

      • Rizki Ardi
        Participant

        Legend

        5 Requirements

        1. Log in to website 50 times
        2. Reply to a topic 50 times (Optional)
        3. Watch any video 10 times (Optional)
        4. Create a new topic 20 times
        5. Reply to a topic 10 times
        GamiPress Thumbnail
        Achievement Thumbnail
        Image 4 replies

          Ada referensi peraturan pemerintahnya ga Bu? Jujur saya masih rancu mana yang kena 11% dan 12% karena tidak ada dokumen resminya dari pemerintah.

          • Lia
            Participant

            Rockstar

            4 Requirements

            • Log in to website 25 times
            • Reply to a topic 7 times
            • Create a new topic 5 times
            • Watch any video 2 times
            GamiPress Thumbnail
            Achievement Thumbnail
            Image 4 replies

              btw pak ardi maaf ya telat balasnya, saya baru tau, ternyata kalau kita klik profile kita ada notifikasi untuk kita ya hehehe… maklum cuma buka diskusi aja tanpa explore yang lain.

            • Rizki Ardi
              Participant

              Legend

              5 Requirements

              1. Log in to website 50 times
              2. Reply to a topic 50 times (Optional)
              3. Watch any video 10 times (Optional)
              4. Create a new topic 20 times
              5. Reply to a topic 10 times
              GamiPress Thumbnail
              Achievement Thumbnail
              Image 4 replies

                Iya, harusnya ada fitur buat liat profil orang lain

              • Lia
                Participant

                Rockstar

                4 Requirements

                • Log in to website 25 times
                • Reply to a topic 7 times
                • Create a new topic 5 times
                • Watch any video 2 times
                GamiPress Thumbnail
                Achievement Thumbnail
                Image 4 replies

                  pada topik diatas DPR menyampaikan aspirasi dan memberi solusi ke Presiden. Presiden secara intuitif tertarik karena ada dimensi keadilan dan pro rakyat. Namun setelah dibahas lebih detail dan komprehensif, ada kompleksitas, tantangan dan hal-hal lain.

                  Mari kita coba rekonstruksi :

                  1. UU 7/2021 hakikatnya mengatur semua penyerahan barang dan jasa adalah objek PPN, selain yang dikecualikan.

                  2. Pada tanggal 5 Des 2024, pimpinan DPR dan Komisi XI DPR bertemu presiden di Istana membahas isu kenaikan PPN. Presiden tidak didampingi Menko atau Menkeu.

                  3. Pimpinan DP konpres, menyatakan usulan DPR ke Presiden bahwa objek kenaikan PPN adalah barang mewah. DPR mengklaim Presiden sudah setuju.

                  4. Presiden Prabowo sempat menyatakan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah untuk melindungi rakyat kecil. Setelah itu rapat koordinasi pemerintah.

                  5. Senin 16 Des 2024, Menko Ekon, Menkeu dan beberapa menteri konpres. Semua barang/jasa kena PPN 12% selain yang sudah mendapat fasilitas, ditambah 3 barang yang mendapat fasilitas PPN DTP (minyakKita, tepung terigu, gula industri). Lalu ada wacana mengenakan PPN terhadap barang/jasa premium. Perlindungan untuk masyarakat bawah via stimulus/insentif.

                  6. Ditjen Pajak mengeluarkan rilis 21 Des 2024, yang memberi penjelasan teknis kebijakan PPN.  Isinya sejalan dengan no.6 dan lebih detail.

                   

                  Jika kita hanya dikenakan barang mewah, apa problemnya :

                  1. UU7/2021 tidak mengenal skema multitarif yang membedakan tarif 12% untuk barang mewah dan 11% untuk barang nonmewah. Apalagi sudah ada PPnBM untuk barang mewah. Lebih mudah dan berdampak naikin tarif PPnBM, mesti lagi-lagi objeknya sangat terbatas. Penerimaan kecil, administrasi ribet.

                  2. Kenaikan ini sudah diatur UU dan hanya bisa dibatalkan dengan PP saat pembahasan APBN (sudah lewat), atau dicabut dengan Perppu. Ini secara teknis cukup sulit.

                  3. Kalau barang/jasa mau tetap 11%, skemanya mesti DTP/subsidi. Berapa triliun rupiah dikeluarkan untuk menanggung beban PPN. Alih-alih dapat tambahan, malah tekor. Mending tidak naik sekalian. Problem ke nomor 2.

                  4. Terhadap beberapa barang/jasa premium bisa dikenakan PPN. Skemanya bisa dengan DPP Nilai Lain supaya efektif. Mekanismenya dengan revisi PP tentang fasilitas. Barang/jasa ini bisa dibuat kriterianya, misal jenis dan harga.  Tapi ini pun butuh waktu.

                   

                  Maka pilihan jatuh ke nomor 5 da nomor 6. Itulah dinamika perumusan kebijakan yang jamak terjadi. Memang pemahamannya tak mudah. Komunikasi dan koordinasi pemerintah sungguh diuji. Semoga dapat dilalui dengan baik.

            Viewing 1 reply thread
            • You must be logged in to reply to this topic.
            Image

            Bergabung & berbagi bersama kami

            Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!