Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 4 weeks, 1 day ago by Albert yosua.

Dinamisasi PPh Pasal 25: Haruskah Kita Penuhi Permintaan Kenaikan Setoran dari K

November 13, 2024 at 7:14 pm
image
    • Albert yosua
      Participant

      Rockstar

      4 Requirements

      • Log in to website 25 times
      • Reply to a topic 7 times
      • Create a new topic 5 times
      • Watch any video 2 times
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        1
        ::

        Pernahkah Anda mendapat permintaan dari Kantor Pajak untuk kenaikan setoran PPh Pasal 25 dengan alasan dinamisasi? Tentu hal ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi perusahaan yang sudah merencanakan setoran pajaknya berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Lantas, apakah kita wajib memenuhi permintaan tersebut, atau tetap mengikuti jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan?

        Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 537/PJ./2000, terdapat beberapa klausul yang perlu dipahami dalam hal dinamisasi setoran PPh Pasal 25. Berikut penjelasan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menghadapi permintaan kenaikan setoran pajak:

        1. Ketentuan mengenai Pengajuan Pengurangan PPh Pasal 25
        Pada huruf a dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:

        Jika setelah 3 bulan atau lebih berjalan dalam suatu tahun pajak, dan Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
        Hal ini memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk menurunkan besarnya setoran PPh Pasal 25 jika terdapat penurunan signifikan dalam penghasilan atau estimasi pajak yang akan terutang.

        2. Kenaikan Setoran PPh Pasal 25
        Pada huruf b, disebutkan bahwa:

        Apabila dalam tahun pajak berjalan, Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha, dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun tersebut lebih dari 150% dari pajak yang terutang yang menjadi dasar penghitungan setoran PPh Pasal 25, maka setoran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan pajak yang terutang tersebut.
        Jadi, jika Kantor Pajak mengajukan permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 (dinamisasi), hal tersebut bisa saja terjadi karena kantor pajak melihat indikasi peningkatan penghasilan atau usaha Wajib Pajak yang menyebabkan perubahan proyeksi pajak terutang. Jika hal ini memang terjadi, maka setoran pajak untuk sisa tahun pajak harus dihitung ulang sesuai estimasi kenaikan penghasilan.

        3. Langkah-Langkah yang Perlu Diambil
        Jika Anda menerima permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 dari Kantor Pajak, ada beberapa langkah yang perlu diambil:

        Analisis Peningkatan Penghasilan: Lakukan analisa terhadap proyeksi penghasilan perusahaan dan pajak terutang yang diperkirakan untuk tahun tersebut. Periksa apakah ada kenaikan yang signifikan yang memang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25 yang sebelumnya.
        Hitung Perkiraan Pajak Terutang: Berdasarkan hasil analisa, lakukan perhitungan apakah pajak yang akan terutang di akhir tahun memang akan lebih tinggi dari yang dihitung sebelumnya. Jika ya, maka permintaan kenaikan setoran dapat dipenuhi, dengan perhitungan dan analisa yang jelas sebagai dasar pengajuan kepada kantor pajak.
        Komunikasikan dengan Kantor Pajak: Jika hasil analisa menunjukkan bahwa kenaikan setoran PPh Pasal 25 adalah tepat dan sesuai, Anda dapat menyetujui permintaan tersebut. Namun, jika Anda merasa bahwa permintaan kenaikan setoran tidak sesuai dengan keadaan perusahaan, Anda dapat menolak permintaan tersebut dengan memberikan perhitungan dan analisa sebagai bukti yang mendasari keputusan Anda.
        4. Kesimpulan
        Permintaan kenaikan setoran PPh Pasal 25 dari Kantor Pajak (dinamisasi) memang tidak selalu harus dipenuhi begitu saja. Anda sebagai Wajib Pajak berhak untuk melakukan analisa terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Jika hasil analisa menunjukkan adanya kenaikan yang substansial dalam penghasilan atau pajak terutang, maka kenaikan setoran bisa diterima. Sebaliknya, jika proyeksi tidak sesuai, Anda bisa menolak dan memberikan penjelasan yang jelas kepada Kantor Pajak.

        Melakukan analisa yang matang serta komunikasi yang baik dengan Kantor Pajak sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak yang Anda setorkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

        Demikian, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang menghadapi hal serupa!
        Have a nice weekend! 😊

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!