Apakah anda mencari sesuatu?

DJP Catat Tren Positif, Pajak Digital Capai Rp 40 Triliun

September 1, 2025 at 9:44 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
      View Icon 2  views
        Up
        1
        ::

        (Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.

        “Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli yang dikutip pada Rabu (27/08).

        Hingga 31 Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga perusahaan baru yang mendapat penunjukan pada Juli 2025 antara lain Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Di sisi lain, pemerintah mencabut penunjukan tiga perusahaan, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

        Rosmauli menyebut, dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 201 pemungut telah melakukan penyetoran dengan capaian Rp 31,06 triliun. Penerimaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, hingga Rp 5,72 triliun pada 2025.

        Selain itu, pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp 1,55 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 462,67 miliar pada 2025. Dari total tersebut, Rp 730,41 miliar berasal dari PPh 22 dan Rp 819,94 miliar dari PPN dalam negeri. Pajak fintech pun turut menyumbang Rp 3,88 triliun, dengan rincian Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 841,07 miliar pada 2025.

        Sementara itu, Pajak SIPP juga memberikan kontribusi Rp 3,53 triliun hingga Juli 2025, dengan mayoritas berasal dari PPN sebesar Rp 3,29 triliun dan sisanya PPh Rp 239,21 miliar. Rosmauli menegaskan, penerimaan dari pajak digital menunjukkan tren positif yang memperkuat ruang fiskal sekaligus menciptakan persaingan yang seimbang antara usaha konvensional dan digital. Ia menekankan, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien.

      • Lia
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 1 replies
        View Icon 2  views

          Berita yang menarik dan informatif. Angka-angka ini menunjukkan bagaimana pemerintah semakin serius menggarap potensi pajak dari ekonomi digital. Total Rp 40 triliun itu bukan jumlah yang sedikit, dan kontribusi dari berbagai sektor seperti PPN PMSE, kripto, dan fintech menunjukkan bahwa transaksi digital sudah menjadi bagian besar dari perekonomian kita.

          Saya sepakat dengan pernyataan DJP bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian cara pungutan. Tujuannya juga bagus, yaitu menciptakan persaingan yang seimbang antara pemain digital dan konvensional. Semoga kebijakan ini terus efektif dan bisa diterapkan dengan adil untuk semua pihak.

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!