Apakah anda mencari sesuatu?

DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain: Langkah Strategis

June 30, 2025 at 7:05 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Login ke website sebanyak 50 kali
      2. Balas Thread sebanyak 75 kali
      3. Buat Thread baru sebanyak 60 kali
      4. Bagikan thread ke media sosial sebanyak 25 kali
      5. Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 8 kali
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
      Image 7 views
        Up
        0
        ::

        Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk melakukan simultaneous tax examinations atau pemeriksaan pajak secara bersamaan dan independen bersama otoritas pajak di negara atau yurisdiksi mitra. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-10/PJ/2025. Pemeriksaan simultan ini merupakan bagian dari upaya pertukaran informasi perpajakan yang efektif antar negara untuk mengatasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak lintas batas.

        Apa itu Simultaneous Tax Examinations?

        Simultaneous tax examinations adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan secara bersamaan di Indonesia dan satu atau lebih negara mitra secara independen, berdasarkan kesepakatan pejabat berwenang kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan dan bertukar informasi perpajakan yang relevan guna memastikan kepatuhan wajib pajak yang memiliki aktivitas lintas negara.

        Dasar Hukum dan Pelaksanaan
        Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan pemeriksaan simultan dalam rangka pertukaran informasi perpajakan. Pasal 9 ayat (1) PMK tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan pejabat berwenang dengan tujuan memperoleh dan bertukar informasi yang relevan.

        PER-10/PJ/2025 memperjelas mekanisme pelaksanaan pemeriksaan simultan yang dapat dilakukan atas permintaan Dirjen Pajak Indonesia atau pejabat berwenang di negara mitra. Terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan simultan:
        1. Keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak di Indonesia dan negara mitra.
        2. Kepentingan bersama otoritas pajak di Indonesia dan negara mitra dalam mengatasi permasalahan perpajakan tersebut.
        3. Dugaan adanya penghindaran atau pengelakan pajak yang melibatkan transaksi atau kegiatan lintas negara.

        Selain itu, pelimpahan wewenang pelaksanaan pemeriksaan simultan diberikan kepada Direktur Perpajakan Internasional dan pejabat eselon II di lingkungan DJP yang menangani perpajakan internasional.

        Manfaat dan Implikasi

        Pemeriksaan simultan ini memungkinkan DJP dan otoritas pajak negara lain untuk bekerja sama secara lebih intensif, mempercepat proses pemeriksaan, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan di era globalisasi ekonomi. Dengan mekanisme ini, potensi penerimaan pajak yang signifikan dapat diamankan, serta praktik penghindaran pajak yang merugikan negara dapat ditekan.

        Pembaruan Lain di Dunia Perpajakan

        Selain pemeriksaan simultan, DJP juga mengeluarkan beberapa regulasi penting lainnya:
        • Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS
        Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP memberikan izin bagi 10 golongan wajib pajak tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) UU KUP yang mengatur bahwa pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
        • Pemberitahuan Tidak Memenuhi Kriteria bagi Pelaku PMSE
        Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025 mengatur mekanisme pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat menyampaikan pemberitahuan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh DJP. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak, portal Coretax, atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
        • Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh bagi WP Rugi Fiskal
        Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal dan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dalam tahun pajak berjalan dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Ketentuan ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 dan memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
        • Regulasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
        Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP berkomitmen untuk menyampaikan regulasi ini secara transparan kepada publik setelah resmi ditetapkan, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
        • Paket Stimulus Ekonomi untuk Meredam Dampak Konflik Global
        Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,4 triliun pada kuartal II/2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan memitigasi dampak konflik Iran-Israel terhadap perekonomian nasional. Stimulus ini diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat terutama selama musim liburan sekolah.

        Kesimpulan
        Kemampuan DJP melakukan pemeriksaan simultan dengan negara lain merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Bersamaan dengan pembaruan regulasi lain, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital dan globalisasi.

        Sebagai wajib pajak dan pelaku usaha, penting untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini agar dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan tepat dan memanfaatkan peluang yang ada.

      • Lia
        Participant

        Legend

        5 Requirements

        1. Login ke website sebanyak 50 kali
        2. Balas Thread sebanyak 75 kali
        3. Buat Thread baru sebanyak 60 kali
        4. Bagikan thread ke media sosial sebanyak 25 kali
        5. Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 8 kali
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 1 replies
        Image 7 views

          Langkah DJP melakukan pemeriksaan simultan ini menunjukkan bahwa pengawasan pajak semakin terintegrasi dan canggih. Buat pelaku usaha yang punya transaksi lintas negara, ini jadi sinyal penting untuk mulai lebih serius soal kepatuhan dan dokumentasi pajak. Transparansi jadi kunci.

          Kalau menurut kamu, apakah pemeriksaan simultan ini akan efektif cegah penghindaran pajak, atau justru menambah beban kepatuhan bagi wajib pajak global?

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!