::
Mungkin sudah sering dibahas bahwa salah satu tax management yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah ekualisasi antara biaya-biaya dengan objek PPh pemotongan/pemungutan. Misalnya beban gaji atau beban yang terkait dengan karyawan haruslah sama dengan DPP PPh yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Namun demikian, tidak semua biaya-biaya itu akan selalu sama dengan DPP PPh yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh. Salah satunya adalah biaya sewa gedung.
—
Misalkan, perusahaan menyewa Gedung selama 5 tahun senilai 5M.
Di tahun pertama akan ada jurnal
𝗦𝗮𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝘁𝗮𝗴𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗴𝗲𝗱𝘂𝗻𝗴
(D) Sewa dibayar di muka 5.000.000.000
(D) PPN Masukan 550.000.000
(K) Utang Usaha 5.550.000.000
𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘂𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝘄𝗮
(D) Utang Usaha 5.550.000.000
(K) Kas 5.050.000.000
(K) Utang PPh Pasal 4 (2) 500.000.000
𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗣𝗵 𝗠𝗮𝘀𝗮
(D) Utang PPh Pasal 4 (2) 500.000.000
(K) Kas 500.000.000
𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗯𝗮𝗻 𝗦𝗲𝘄𝗮
(D) Beban Sewa (Amortisasi) 1.000.000.000
(K) Sewa dibayar di muka 1.000.000.000
Kemudian di tahun kedua sd. kelima akan ada jurnal
𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗯𝗮𝗻 𝗦𝗲𝘄𝗮
(D) Beban Sewa (Amortisasi) 1.000.000.000
(K) Sewa dibayar di muka 1.000.000.000
Dari jurnal di atas akan terlihat bahwa:
• Beban Sewa di tahun pertama adalah 1M, sedangkan DPP di SPT PPh Masa adalah 5M (terdapat selisih 4M)
• Kemudian di tahun kedua s.d. kelima ada beban sewa masing2 1M, sedangkan tidak ada pelaporan/penyetoran PPh Pasal 4 (2) di tahun-tahun tersebut.
Hal di atas harus dimengerti dan bisa dijelaskan oleh tim pajak jika suatu saat ada SP2DK dari otoritas pajak yang menanyakan adanya selisih antara beban sewa yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Sewa yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 (2).