::
Halo HR 101 Community!
Kami punya kabar baik untuk Anda! 🚀 Talenta kini menghadirkan fitur terbaru yang mendukung penerapan Insentif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025. Fitur ini dirancang untuk membantu perusahaan mengoptimalkan manfaat insentif JKK dengan lebih mudah dan efisien langsung melalui sistem payroll Talenta.
Insentif ini ditujukan untuk industri-industri tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau;
- Industri tekstil dan pakaian jadi;
- Industri kulit dan barang kulit;
- Industri alas kaki;
- Industri mainan anak; dan
- Industri furnitur
Insentif atau keringanan JKK ini diberikan sebesar 50% dari jumlah iuran JKK dan penyesuaian iuran JKK ini berlaku untuk iuran JKK bulan Februari 2025 sampai dengan iuran JKK bulan Juli 2025.
Untuk pengaplikasian nya pada Talenta, terdapat penambahan setting/pengaturan baru pada BPJS Ketenagakerjaan component setting (Payroll > Setting > Payroll Component Setting > BPJS Ketenagakerjaan)

Dimana setting ini akan berlaku bagi seluruh karyawan di perusahaan terkait apabila berhak atau mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan (berdasarkan setting di myinfo tiap karyawan untuk menentukan apakah karyawan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak). Pengaplikasian di Talenta adalah apabila user telah melakukan aktivasi / checklist atas insentif JKK dan menyimpan setting tersebut, maka insentif JKK akan diterapkan secara otomatis untuk run payroll period Februari hingga Juli 2025 dan run payroll dilakukan setelah penyimpanan setting tersebut.
Link Fitur:
https://hr.talenta.co/setting/payroll#payrollComponentÂ
Yuk, sampaikan feedback Anda dengan mereply thread ini! 💬✨