::
Pernah nggak sih kita merasa denda pajak βkok bisa segini besar, padahal telatnya cuma beberapa hariβ?
Nah, salah satu penyebabnya adalah perubahan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ternyata nggak statis, tapi bisa berubah setiap bulan sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-7DRRR).
Sejak berlakunya UU HPP, tarif bunga untuk sanksi maupun imbalan bunga ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) setiap bulan. Artinya, tarif bunga di bulan September bisa berbeda dari OktoberΒ dan ini penting banget untuk dunia usaha yang mengatur cash flow dengan ketat. π‘
Contoh tarif periode Oktober 2025 (berdasarkan KMK terbaru):
π Pasal 19 ayat (1), (2), (3): 0,53% per bulan
π Pasal 8 ayat (2), 9(2a), 14(3): 0,95% per bulan
π Pasal 8 ayat (5): 1,36% per bulan
π Pasal 13 ayat (2)/(2a): 1,78% per bulan
π Pasal 13 ayat (3b): 2,20% per bulan
Kenaikan suku bunga BI otomatis bisa berdampak pada besaran sanksi pajak. Karena itu, penting bagi tim finance & accounting untuk selalu cek update KMK bulanan agar tidak salah perhitungan dalam pembetulan SPT, keterlambatan bayar, atau restitusi pajak.
π― Apa artinya bagi dunia usaha?
Perlu disiplin dalam jadwal pelaporan & pembayaran pajak.
Cadangan kas harus mempertimbangkan potensi bunga sanksi.
Sistem akuntansi wajib update dengan tarif terbaru agar tidak under-estimate biaya pajak.
Pajak memang tanggung jawab, tapi dengan pemahaman yang tepat, kita bisa menghindari βbiaya tak terdugaβ hanya karena kurang update soal tarif bunga.
Karena dalam dunia usaha, ketepatan waktu bukan cuma soal kepatuhanΒ tapi juga efisiensi finansial.
π¬ Nah, gimana menurut teman-teman?
Apakah di perusahaan kalian sudah otomatis menyesuaikan perhitungan bunga pajak sesuai KMK terbaru, atau masih manual cek tiap bulan? Yuk diskusi bareng di kolom komentar! π