Home / Topics / Finance & Tax / Kenali Tarif Bunga Dunia Usaha & Peraturan Perpajakan Terkini
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 8 hours, 15 minutes ago by
Amilia Desi Marthasari.
Kenali Tarif Bunga Dunia Usaha & Peraturan Perpajakan Terkini
October 30, 2025 at 11:09 am-
-
Up::0
Pernah nggak sih kita merasa denda pajak βkok bisa segini besar, padahal telatnya cuma beberapa hariβ?
Nah, salah satu penyebabnya adalah perubahan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ternyata nggak statis, tapi bisa berubah setiap bulan sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-7DRRR).Sejak berlakunya UU HPP, tarif bunga untuk sanksi maupun imbalan bunga ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) setiap bulan. Artinya, tarif bunga di bulan September bisa berbeda dari OktoberΒ dan ini penting banget untuk dunia usaha yang mengatur cash flow dengan ketat. π‘
Contoh tarif periode Oktober 2025 (berdasarkan KMK terbaru):
π Pasal 19 ayat (1), (2), (3): 0,53% per bulan
π Pasal 8 ayat (2), 9(2a), 14(3): 0,95% per bulan
π Pasal 8 ayat (5): 1,36% per bulan
π Pasal 13 ayat (2)/(2a): 1,78% per bulan
π Pasal 13 ayat (3b): 2,20% per bulanKenaikan suku bunga BI otomatis bisa berdampak pada besaran sanksi pajak. Karena itu, penting bagi tim finance & accounting untuk selalu cek update KMK bulanan agar tidak salah perhitungan dalam pembetulan SPT, keterlambatan bayar, atau restitusi pajak.
π― Apa artinya bagi dunia usaha?
Perlu disiplin dalam jadwal pelaporan & pembayaran pajak.
Cadangan kas harus mempertimbangkan potensi bunga sanksi.
Sistem akuntansi wajib update dengan tarif terbaru agar tidak under-estimate biaya pajak.
Pajak memang tanggung jawab, tapi dengan pemahaman yang tepat, kita bisa menghindari βbiaya tak terdugaβ hanya karena kurang update soal tarif bunga.
Karena dalam dunia usaha, ketepatan waktu bukan cuma soal kepatuhanΒ tapi juga efisiensi finansial.π¬ Nah, gimana menurut teman-teman?
Apakah di perusahaan kalian sudah otomatis menyesuaikan perhitungan bunga pajak sesuai KMK terbaru, atau masih manual cek tiap bulan? Yuk diskusi bareng di kolom komentar! π -
Singkatnya: pajak itu kewajiban, tapi ketidaktahuan bisa jadi βbiaya tak terdugaβ. Dengan update regulasi yang tepat, bisnis bukan hanya patuhβtapi juga lebih efisien dalam mengelola arus kas dan risiko finansial.
Pada akhirnya, dalam dunia usaha ketepatan waktu bukan sekadar soal compliance⦠tapi strategi finansial.
Bagaimana di perusahaan kalian?
Apakah perhitungan bunga pajak sudah otomatis mengikuti KMK terbaru, atau masih mengandalkan pengecekan manual tiap bulan?-
Setuju banget, K’Amilia
Kadang kita fokus di aspek kepatuhan, tapi lupa kalau update regulasi pajak itu juga bagian dari strategi efisiensi keuangan. Dengan sistem yang otomatis mengikuti tarif bunga dari KMK terbaru, tim finance bisa lebih mudah memprediksi biaya dan menghindari surprise cost di akhir bulan.Beberapa perusahaan yang pakai software akuntansi terintegrasi udah mulai otomatis update tarifnya, tapi banyak juga yang masih manual cek tiap bulan. Seru nih kalau teman-teman lain mau sharing,Β apakah sistem di kantornya udah otomatis juga, atau masih perlu penyesuaian manual?
-
Betul banget Kak Lia. Update regulasi pajak, terutama soal tarif bunga, denda, atau ketentuan KMK terbaru, memang bukan cuma soal kepatuhan, tapi juga strategi efisiensi. Dengan sistem yang bisa otomatis menyesuaikan tarif, perhitungan biaya (misalnya bunga keterlambatan atau kompensasi pajak lebih bayar) jadi lebih akurat dan terencana.
-
Menariknya, implementasi otomatisasi ini sering tergantung pada:
Integrasi API dengan data DJP atau sumber resmi KMK,
Kebijakan internal IT dan finance, terutama soal validasi update otomatis, dan
Skala operasional perusahaan (karena perusahaan besar biasanya lebih cepat adopsi sistem otomatis).
-
-
Kalau boleh tahu, di tempat Kak Lia sistemnya sudah otomatis update tarif bunga KMK, atau masih perlu input manual dari tim finance?
Dan mungkin menarik juga kalau teman-teman lain di industri berbeda bisa sharing , misalnya apakah sistem ERP mereka (SAP, Oracle, Jurnal, atau Accurate, dll.) sudah punya fitur auto-update regulasi pajak juga.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1
LiaPoints: 94 - #2 ALIFIAN DARMAWANPoints: 40
- #3 Debbie Christie Ginting / Finance Team LeadPoints: 38
- #4 Deni DermawanPoints: 30
- #5 Edi GunawanPoints: 30
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- 7 Hari Perjalanan Kecil Menuju Versi Terbaikmu16 September 2025 | General
- Suara Rakyat, Antara Harapan dan Tantangan4 September 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General