Home / Topics / Finance & Tax / Kenali Tarif Bunga Dunia Usaha & Peraturan Perpajakan Terkini
- This topic has 6 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Kenali Tarif Bunga Dunia Usaha & Peraturan Perpajakan Terkini
October 30, 2025 at 11:09 am-
-
Up::0
Pernah nggak sih kita merasa denda pajak “kok bisa segini besar, padahal telatnya cuma beberapa hari”?
Nah, salah satu penyebabnya adalah perubahan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ternyata nggak statis, tapi bisa berubah setiap bulan sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-7DRRR).Sejak berlakunya UU HPP, tarif bunga untuk sanksi maupun imbalan bunga ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) setiap bulan. Artinya, tarif bunga di bulan September bisa berbeda dari Oktober dan ini penting banget untuk dunia usaha yang mengatur cash flow dengan ketat. 💡
Contoh tarif periode Oktober 2025 (berdasarkan KMK terbaru):
📌 Pasal 19 ayat (1), (2), (3): 0,53% per bulan
📌 Pasal 8 ayat (2), 9(2a), 14(3): 0,95% per bulan
📌 Pasal 8 ayat (5): 1,36% per bulan
📌 Pasal 13 ayat (2)/(2a): 1,78% per bulan
📌 Pasal 13 ayat (3b): 2,20% per bulanKenaikan suku bunga BI otomatis bisa berdampak pada besaran sanksi pajak. Karena itu, penting bagi tim finance & accounting untuk selalu cek update KMK bulanan agar tidak salah perhitungan dalam pembetulan SPT, keterlambatan bayar, atau restitusi pajak.
🎯 Apa artinya bagi dunia usaha?
Perlu disiplin dalam jadwal pelaporan & pembayaran pajak.
Cadangan kas harus mempertimbangkan potensi bunga sanksi.
Sistem akuntansi wajib update dengan tarif terbaru agar tidak under-estimate biaya pajak.
Pajak memang tanggung jawab, tapi dengan pemahaman yang tepat, kita bisa menghindari “biaya tak terduga” hanya karena kurang update soal tarif bunga.
Karena dalam dunia usaha, ketepatan waktu bukan cuma soal kepatuhan tapi juga efisiensi finansial.💬 Nah, gimana menurut teman-teman?
Apakah di perusahaan kalian sudah otomatis menyesuaikan perhitungan bunga pajak sesuai KMK terbaru, atau masih manual cek tiap bulan? Yuk diskusi bareng di kolom komentar! 👇 -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
6 replies
155 views
November 3, 2025 at 11:17 amSingkatnya: pajak itu kewajiban, tapi ketidaktahuan bisa jadi “biaya tak terduga”. Dengan update regulasi yang tepat, bisnis bukan hanya patuh—tapi juga lebih efisien dalam mengelola arus kas dan risiko finansial.
Pada akhirnya, dalam dunia usaha ketepatan waktu bukan sekadar soal compliance… tapi strategi finansial.
Bagaimana di perusahaan kalian?
Apakah perhitungan bunga pajak sudah otomatis mengikuti KMK terbaru, atau masih mengandalkan pengecekan manual tiap bulan?-
Setuju banget, K’Amilia
Kadang kita fokus di aspek kepatuhan, tapi lupa kalau update regulasi pajak itu juga bagian dari strategi efisiensi keuangan. Dengan sistem yang otomatis mengikuti tarif bunga dari KMK terbaru, tim finance bisa lebih mudah memprediksi biaya dan menghindari surprise cost di akhir bulan.Beberapa perusahaan yang pakai software akuntansi terintegrasi udah mulai otomatis update tarifnya, tapi banyak juga yang masih manual cek tiap bulan. Seru nih kalau teman-teman lain mau sharing, apakah sistem di kantornya udah otomatis juga, atau masih perlu penyesuaian manual?
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
6 replies
155 views
November 6, 2025 at 9:46 amBetul banget Kak Lia. Update regulasi pajak, terutama soal tarif bunga, denda, atau ketentuan KMK terbaru, memang bukan cuma soal kepatuhan, tapi juga strategi efisiensi. Dengan sistem yang bisa otomatis menyesuaikan tarif, perhitungan biaya (misalnya bunga keterlambatan atau kompensasi pajak lebih bayar) jadi lebih akurat dan terencana.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
6 replies
155 views
November 6, 2025 at 9:46 amMenariknya, implementasi otomatisasi ini sering tergantung pada:
Integrasi API dengan data DJP atau sumber resmi KMK,
Kebijakan internal IT dan finance, terutama soal validasi update otomatis, dan
Skala operasional perusahaan (karena perusahaan besar biasanya lebih cepat adopsi sistem otomatis).
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
6 replies
155 views
November 6, 2025 at 9:46 amKalau boleh tahu, di tempat Kak Lia sistemnya sudah otomatis update tarif bunga KMK, atau masih perlu input manual dari tim finance?
Dan mungkin menarik juga kalau teman-teman lain di industri berbeda bisa sharing , misalnya apakah sistem ERP mereka (SAP, Oracle, Jurnal, atau Accurate, dll.) sudah punya fitur auto-update regulasi pajak juga.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:bunga dunia usaha amp perpajakan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:usaha amp perpajakan terkini
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tarif usaha amp peraturan perpajakan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:usaha amp perpajakan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tarif usaha amp perpajakan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tarif usaha amp
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp perpajakan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:usaha
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:usaha perpajakan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bunga usaha
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
