Apakah anda mencari sesuatu?

Kenali Tarif Bunga Dunia Usaha & Peraturan Perpajakan Terkini

October 30, 2025 at 11:09 am
image
    • Lia
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 5 replies
      View Icon 4  views
        Up
        0
        ::

        Pernah nggak sih kita merasa denda pajak β€œkok bisa segini besar, padahal telatnya cuma beberapa hari”?
        Nah, salah satu penyebabnya adalah perubahan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ternyata nggak statis, tapi bisa berubah setiap bulan sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-7DRRR).

        Sejak berlakunya UU HPP, tarif bunga untuk sanksi maupun imbalan bunga ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) setiap bulan. Artinya, tarif bunga di bulan September bisa berbeda dari OktoberΒ  dan ini penting banget untuk dunia usaha yang mengatur cash flow dengan ketat. πŸ’‘

        Contoh tarif periode Oktober 2025 (berdasarkan KMK terbaru):
        πŸ“Œ Pasal 19 ayat (1), (2), (3): 0,53% per bulan
        πŸ“Œ Pasal 8 ayat (2), 9(2a), 14(3): 0,95% per bulan
        πŸ“Œ Pasal 8 ayat (5): 1,36% per bulan
        πŸ“Œ Pasal 13 ayat (2)/(2a): 1,78% per bulan
        πŸ“Œ Pasal 13 ayat (3b): 2,20% per bulan

        Kenaikan suku bunga BI otomatis bisa berdampak pada besaran sanksi pajak. Karena itu, penting bagi tim finance & accounting untuk selalu cek update KMK bulanan agar tidak salah perhitungan dalam pembetulan SPT, keterlambatan bayar, atau restitusi pajak.

        🎯 Apa artinya bagi dunia usaha?

        Perlu disiplin dalam jadwal pelaporan & pembayaran pajak.
        Cadangan kas harus mempertimbangkan potensi bunga sanksi.
        Sistem akuntansi wajib update dengan tarif terbaru agar tidak under-estimate biaya pajak.
        Pajak memang tanggung jawab, tapi dengan pemahaman yang tepat, kita bisa menghindari β€œbiaya tak terduga” hanya karena kurang update soal tarif bunga.
        Karena dalam dunia usaha, ketepatan waktu bukan cuma soal kepatuhanΒ  tapi juga efisiensi finansial.

        πŸ’¬ Nah, gimana menurut teman-teman?
        Apakah di perusahaan kalian sudah otomatis menyesuaikan perhitungan bunga pajak sesuai KMK terbaru, atau masih manual cek tiap bulan? Yuk diskusi bareng di kolom komentar! πŸ‘‡

      • Amilia Desi Marthasari
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Image 5 replies
        View Icon 4  views

          Singkatnya: pajak itu kewajiban, tapi ketidaktahuan bisa jadi β€œbiaya tak terduga”. Dengan update regulasi yang tepat, bisnis bukan hanya patuhβ€”tapi juga lebih efisien dalam mengelola arus kas dan risiko finansial.

          Pada akhirnya, dalam dunia usaha ketepatan waktu bukan sekadar soal compliance… tapi strategi finansial.
          Bagaimana di perusahaan kalian?
          Apakah perhitungan bunga pajak sudah otomatis mengikuti KMK terbaru, atau masih mengandalkan pengecekan manual tiap bulan?

          • Lia
            Participant
            GamiPress Thumbnail
            Image 5 replies
            View Icon 4  views

              Setuju banget, K’Amilia
              Kadang kita fokus di aspek kepatuhan, tapi lupa kalau update regulasi pajak itu juga bagian dari strategi efisiensi keuangan. Dengan sistem yang otomatis mengikuti tarif bunga dari KMK terbaru, tim finance bisa lebih mudah memprediksi biaya dan menghindari surprise cost di akhir bulan.

              Beberapa perusahaan yang pakai software akuntansi terintegrasi udah mulai otomatis update tarifnya, tapi banyak juga yang masih manual cek tiap bulan. Seru nih kalau teman-teman lain mau sharing,Β  apakah sistem di kantornya udah otomatis juga, atau masih perlu penyesuaian manual?

            • Amilia Desi Marthasari
              Participant
              GamiPress Thumbnail
              Image 5 replies
              View Icon 4  views

                Betul banget Kak Lia. Update regulasi pajak, terutama soal tarif bunga, denda, atau ketentuan KMK terbaru, memang bukan cuma soal kepatuhan, tapi juga strategi efisiensi. Dengan sistem yang bisa otomatis menyesuaikan tarif, perhitungan biaya (misalnya bunga keterlambatan atau kompensasi pajak lebih bayar) jadi lebih akurat dan terencana.

                 

              • Amilia Desi Marthasari
                Participant
                GamiPress Thumbnail
                Image 5 replies
                View Icon 4  views

                  Menariknya, implementasi otomatisasi ini sering tergantung pada:

                  Integrasi API dengan data DJP atau sumber resmi KMK,
                  Kebijakan internal IT dan finance, terutama soal validasi update otomatis, dan
                  Skala operasional perusahaan (karena perusahaan besar biasanya lebih cepat adopsi sistem otomatis).

              • Amilia Desi Marthasari
                Participant
                GamiPress Thumbnail
                Image 5 replies
                View Icon 4  views

                  Kalau boleh tahu, di tempat Kak Lia sistemnya sudah otomatis update tarif bunga KMK, atau masih perlu input manual dari tim finance?

                  Dan mungkin menarik juga kalau teman-teman lain di industri berbeda bisa sharing , misalnya apakah sistem ERP mereka (SAP, Oracle, Jurnal, atau Accurate, dll.) sudah punya fitur auto-update regulasi pajak juga.

              Viewing 2 reply threads
              • You must be logged in to reply to this topic.
              Image

              Bergabung & berbagi bersama kami

              Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!