Home / Topics / Finance & Tax / Kenapa ada Perusahaan Calon Karyawannya Wajib Lolos SLIK
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Kenapa ada Perusahaan Calon Karyawannya Wajib Lolos SLIK
February 13, 2025 at 5:46 pm-
-
Up::1
Halo Mekari Community
Pernahkah kalian mengikuti proses recruitment di perusahaan yang mewajibkan calon karyawannya lolos SLIK?
Apa itu SLIK, pasti masih banyak yang belum tahu, SLIK = Sistem Layanan Informasi Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui history catatan calon karyawan yang pernah berurusan dengan Lembaga Keuangan/Perbankan
Kenapa ada perusahaan yang wajib menerapkan lolos SLIK? semua itu disebabkan karena perusahaan tidak mau menerima karyawan yang pernah mempunyai catatan kelam diperbankan terutama yang tercatat KOL 5 yang artinya MACET pembayaran
Jika ada yang terdapat KOL 5 mau itu di perbankan manapun sudah pasti si karyawan tidak akan bisa mendapat fasilitas kredit dari Perbankan. Dan untuk membersihkan catatan tersebut kita yang tercatat sebagai KOL 5 dalam SLIK harus melunasi dan membayar ke Lembaga yang memberikan Fasilitas kredit tersebut.
hal-hal yang harus diperhatikan yang dapat menimbulkan KOL 5 tanpa disadari adalah :
- Penggunaan Paylater
- Aktivasi Kartu Kredit
- Pinjaman Online
- Kredit Tanpa Agunan
ketiga layanan diatas merupakan layanan yang dapat mempengaruhi catatan SLIK kita di OJK, oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan layanan Perbankan jangan sampai tercatat KOL 5
Salam semuanya
-
Hmmm.. nyentil banyak orang nih. Banyak yg paylater lalu ghosting
-
Noted nih buat calon karyawan, narasi mas Widdy sangat bermanfaat. Memang, masuk akal juga ya klo perusahaan ingin menghindari karyawan dengan catatan buruk di perbankan, terutama yang masuk kategori KOL 5 yang berarti pembayaran macet.
Terima kasih atas informasi dan sarannya. Ini sangat berguna bagi saya untuk selalu bijak dalam menggunakan layanan perbankan agar tidak tercatat sebagai KOL 5.
-
Halo Widdy,
Terima kasih sudah berbagi informasi yang sangat bermanfaat ini! Memang, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah salah satu aspek penting yang seringkali diabaikan oleh banyak orang, terutama yang sedang mencari pekerjaan. Seperti yang kamu jelaskan, perusahaan seringkali mewajibkan calon karyawannya untuk lolos SLIK karena mereka ingin memastikan bahwa calon karyawan tersebut memiliki catatan keuangan yang baik dan tidak memiliki riwayat kredit macet (KOL 5).
Hal ini sangat masuk akal karena perusahaan tentu tidak ingin mengambil risiko dengan merekrut karyawan yang memiliki masalah keuangan serius, terutama jika posisi yang dilamar berkaitan dengan keuangan atau memerlukan tanggung jawab tinggi. Selain itu, karyawan dengan catatan buruk di SLIK juga bisa memengaruhi reputasi perusahaan, terutama jika mereka memiliki akses ke fasilitas kredit atau keuangan perusahaan.
Poin-poin yang kamu sebutkan tentang penggunaan paylater, kartu kredit, pinjaman online, dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) memang seringkali menjadi pemicu munculnya KOL 5 tanpa disadari. Banyak orang yang kurang memahami dampak jangka panjang dari penggunaan layanan tersebut, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari kebiasaan yang bisa merugikan di masa depan.
Buat teman-teman yang sedang mencari pekerjaan, informasi ini sangat penting untuk diperhatikan. Pastikan untuk selalu memeriksa riwayat keuangan kamu melalui SLIK OJK sebelum melamar pekerjaan, agar tidak ada kejutan yang tidak diinginkan saat proses rekrutmen.
Sekali lagi, terima kasih Widdy atas sharing-nya! Semoga informasi ini bisa membantu banyak orang untuk lebih aware dengan kondisi keuangan mereka.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ada wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ada wajib
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada perusahaan wajib
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perusahaan wajib
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
