Home / Topics / Finance & Tax / Kenapa ada Perusahaan Calon Karyawannya Wajib Lolos SLIK
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Kenapa ada Perusahaan Calon Karyawannya Wajib Lolos SLIK
February 13, 2025 at 5:46 pm-
-
Up::1
Halo Mekari Community
Pernahkah kalian mengikuti proses recruitment di perusahaan yang mewajibkan calon karyawannya lolos SLIK?
Apa itu SLIK, pasti masih banyak yang belum tahu, SLIK = Sistem Layanan Informasi Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui history catatan calon karyawan yang pernah berurusan dengan Lembaga Keuangan/Perbankan
Kenapa ada perusahaan yang wajib menerapkan lolos SLIK? semua itu disebabkan karena perusahaan tidak mau menerima karyawan yang pernah mempunyai catatan kelam diperbankan terutama yang tercatat KOL 5 yang artinya MACET pembayaran
Jika ada yang terdapat KOL 5 mau itu di perbankan manapun sudah pasti si karyawan tidak akan bisa mendapat fasilitas kredit dari Perbankan. Dan untuk membersihkan catatan tersebut kita yang tercatat sebagai KOL 5 dalam SLIK harus melunasi dan membayar ke Lembaga yang memberikan Fasilitas kredit tersebut.
hal-hal yang harus diperhatikan yang dapat menimbulkan KOL 5 tanpa disadari adalah :
- Penggunaan Paylater
- Aktivasi Kartu Kredit
- Pinjaman Online
- Kredit Tanpa Agunan
ketiga layanan diatas merupakan layanan yang dapat mempengaruhi catatan SLIK kita di OJK, oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan layanan Perbankan jangan sampai tercatat KOL 5
Salam semuanya
-
Hmmm.. nyentil banyak orang nih. Banyak yg paylater lalu ghosting
-
Noted nih buat calon karyawan, narasi mas Widdy sangat bermanfaat. Memang, masuk akal juga ya klo perusahaan ingin menghindari karyawan dengan catatan buruk di perbankan, terutama yang masuk kategori KOL 5 yang berarti pembayaran macet.
Terima kasih atas informasi dan sarannya. Ini sangat berguna bagi saya untuk selalu bijak dalam menggunakan layanan perbankan agar tidak tercatat sebagai KOL 5.
-
Halo Widdy,
Terima kasih sudah berbagi informasi yang sangat bermanfaat ini! Memang, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah salah satu aspek penting yang seringkali diabaikan oleh banyak orang, terutama yang sedang mencari pekerjaan. Seperti yang kamu jelaskan, perusahaan seringkali mewajibkan calon karyawannya untuk lolos SLIK karena mereka ingin memastikan bahwa calon karyawan tersebut memiliki catatan keuangan yang baik dan tidak memiliki riwayat kredit macet (KOL 5).
Hal ini sangat masuk akal karena perusahaan tentu tidak ingin mengambil risiko dengan merekrut karyawan yang memiliki masalah keuangan serius, terutama jika posisi yang dilamar berkaitan dengan keuangan atau memerlukan tanggung jawab tinggi. Selain itu, karyawan dengan catatan buruk di SLIK juga bisa memengaruhi reputasi perusahaan, terutama jika mereka memiliki akses ke fasilitas kredit atau keuangan perusahaan.
Poin-poin yang kamu sebutkan tentang penggunaan paylater, kartu kredit, pinjaman online, dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) memang seringkali menjadi pemicu munculnya KOL 5 tanpa disadari. Banyak orang yang kurang memahami dampak jangka panjang dari penggunaan layanan tersebut, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari kebiasaan yang bisa merugikan di masa depan.
Buat teman-teman yang sedang mencari pekerjaan, informasi ini sangat penting untuk diperhatikan. Pastikan untuk selalu memeriksa riwayat keuangan kamu melalui SLIK OJK sebelum melamar pekerjaan, agar tidak ada kejutan yang tidak diinginkan saat proses rekrutmen.
Sekali lagi, terima kasih Widdy atas sharing-nya! Semoga informasi ini bisa membantu banyak orang untuk lebih aware dengan kondisi keuangan mereka.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ada perusahaan wajib
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ada perusahaan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:ada perusahaan wajib
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:ada perusahaan wajib
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:ada perusahaan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ada wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ada wajib
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada wajib
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada perusahaan wajib
