Home / Topics / Finance & Tax / Ketentuan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 7 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Ketentuan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
August 25, 2025 at 7:29 am-
-
Up::0
Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengamanatkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Namun, sebagai bentuk kemudahan, wajib pajak orang pribadi tertentu diperkenankan untuk melakukan pencatatan.
WP OP yang Diperbolehkan Melakukan Pencatatan
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 448 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur tiga kriteria wajib pajak orang pribadi yang dapat melakukan pembukuan, yakni wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, dan wajib pajak kriteria tertentu.
WP OP yang Menggunakan NPPN
Kriteria untuk menggunakan NPPN adalah peredaran bruto dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Untuk melakukan pencatatan, wajib pajak harus telah menyampaikan pemberitahuan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak, wajib pajak dianggap melakukan pembukuan.
Tata cara penggunaan NPPN serta pemberitahuannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Dalam melakukan pencatatan, WP OP yang menggunakan NPPN perlu mencatat harta dan kewajiban serta:
1. peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
2. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya 3M; dan/atau
3. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh Final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
WP OP yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas
Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat melakukan pencatatan. Misalnya, wajib pajak yang hanya memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (karyawan).
Informasi yang perlu dicatat adalah harta dan kewajiban, serta:
1. penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya 3M; dan/atau
2. penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh Final;
WP OP Kriteria Tertentu
Berdasarkan Pasal 451 PMK 81/2024 kriteria tertentu yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang:
• melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
• peredaran bruto dari secara keseluruhan dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Perlu diketahui, wajib pajak yang memenuhi kriteria ini tidak perlu menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan pencatatan.
Data yang perlu dilakukan pencatatan meliputi harta dan kewajiban, serta:
1. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya 3M; dan/atau
2. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh Final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Tata Cara Pencatatan
Wajib pajak melakukan pencatatan atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto dicatat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya. Pencatatan dilakukan dalam suatu tahun pajak dengan jangka waktu 1 tahun kalender, dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Data tersebut kemudian wajib disimpan selama 10 tahun.
Pencatatan dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. Selain itu, pencatatan dilakukan dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:wajib pajak orang pribadi
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak orang
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pencatatan wajib
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak orang
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ketentuan wajib pajak