Home / Topics / Finance & Tax / Ketentuan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 11 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Ketentuan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
August 25, 2025 at 7:29 am-
-
Up::0
Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengamanatkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Namun, sebagai bentuk kemudahan, wajib pajak orang pribadi tertentu diperkenankan untuk melakukan pencatatan.
WP OP yang Diperbolehkan Melakukan Pencatatan
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 448 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur tiga kriteria wajib pajak orang pribadi yang dapat melakukan pembukuan, yakni wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, dan wajib pajak kriteria tertentu.
WP OP yang Menggunakan NPPN
Kriteria untuk menggunakan NPPN adalah peredaran bruto dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Untuk melakukan pencatatan, wajib pajak harus telah menyampaikan pemberitahuan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak, wajib pajak dianggap melakukan pembukuan.
Tata cara penggunaan NPPN serta pemberitahuannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Dalam melakukan pencatatan, WP OP yang menggunakan NPPN perlu mencatat harta dan kewajiban serta:
1. peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
2. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya 3M; dan/atau
3. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh Final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
WP OP yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas
Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat melakukan pencatatan. Misalnya, wajib pajak yang hanya memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (karyawan).
Informasi yang perlu dicatat adalah harta dan kewajiban, serta:
1. penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya 3M; dan/atau
2. penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh Final;
WP OP Kriteria Tertentu
Berdasarkan Pasal 451 PMK 81/2024 kriteria tertentu yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang:
• melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
• peredaran bruto dari secara keseluruhan dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Perlu diketahui, wajib pajak yang memenuhi kriteria ini tidak perlu menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan pencatatan.
Data yang perlu dilakukan pencatatan meliputi harta dan kewajiban, serta:
1. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya 3M; dan/atau
2. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh Final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Tata Cara Pencatatan
Wajib pajak melakukan pencatatan atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto dicatat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya. Pencatatan dilakukan dalam suatu tahun pajak dengan jangka waktu 1 tahun kalender, dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Data tersebut kemudian wajib disimpan selama 10 tahun.
Pencatatan dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. Selain itu, pencatatan dilakukan dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pencatatan wajib pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:wajib pajak orang
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pencatatan wajib pajak orang pribadi
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak pribadi
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pencatatan wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pencatatan wajib pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak