::
Rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin mengangkat topik yang menurut saya cukup penting, khususnya bagi PKP yang bergerak di sektor perdagangan bahan pangan, yaitu terkait ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan beras sebagaimana dijelaskan oleh Kring Pajak DJP dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022.
Sebagaimana kita ketahui, PP 49/2022 mengatur bahwa barang tertentu yang bersifat strategis, khususnya yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Beras termasuk dalam kategori tersebut. Artinya, atas penyerahan beras yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 49/2022, PPN tidak dipungut, tetapi tetap wajib dibuatkan faktur pajak.
Hal yang sering menimbulkan kebingungan di lapangan adalah soal kode faktur pajak yang digunakan. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, PKP yang melakukan penyerahan beras wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08, yaitu kode yang digunakan untuk penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan. Selain itu, pada faktur pajak perlu dicantumkan:
Informasi tambahan: kode 10 – BKP dan/atau JKP tertentu
Kode cap: 10 – PPN Dibebaskan berdasarkan PP 49/2022
Ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan atau klarifikasi oleh fiskus.
Menariknya, meskipun PPN dibebaskan, fasilitas ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. Dengan demikian, secara administratif sebenarnya prosesnya relatif lebih sederhana dibandingkan fasilitas PPN lainnya yang mensyaratkan SKB.
Selain beras, PP 49/2022 juga mencakup barang kebutuhan pokok lain seperti gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran, dengan kriteria yang cukup rinci. Untuk beras sendiri, cakupannya cukup luas, mulai dari beras berkulit, beras giling, beras sosoh, hingga menir, sepanjang bukan untuk tujuan pembenihan.
Menurut saya, ketentuan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, di sisi lain, PKP tetap dituntut untuk memahami detail teknis faktur pajak agar tidak salah perlakuan, terutama dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Bagaimana pengalaman rekan-rekan di lapangan? Apakah masih menemukan kendala saat membuat faktur pajak kode 08 untuk beras atau komoditas kebutuhan pokok lainnya? Menarik untuk kita diskusikan bersama agar praktiknya semakin seragam dan minim risiko pajak.
Salam diskusi.