Home / Topics / Finance & Tax / Kring Pajak Beberkan Ketentuan Pembuatan Faktur atas Penyerahan Beras
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months, 1 week ago by
Albert Yosua Matatula.
Kring Pajak Beberkan Ketentuan Pembuatan Faktur atas Penyerahan Beras
December 22, 2025 at 11:22 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin mengangkat topik yang menurut saya cukup penting, khususnya bagi PKP yang bergerak di sektor perdagangan bahan pangan, yaitu terkait ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan beras sebagaimana dijelaskan oleh Kring Pajak DJP dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022.
Sebagaimana kita ketahui, PP 49/2022 mengatur bahwa barang tertentu yang bersifat strategis, khususnya yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Beras termasuk dalam kategori tersebut. Artinya, atas penyerahan beras yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 49/2022, PPN tidak dipungut, tetapi tetap wajib dibuatkan faktur pajak.
Hal yang sering menimbulkan kebingungan di lapangan adalah soal kode faktur pajak yang digunakan. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, PKP yang melakukan penyerahan beras wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08, yaitu kode yang digunakan untuk penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan. Selain itu, pada faktur pajak perlu dicantumkan:
Informasi tambahan: kode 10 – BKP dan/atau JKP tertentu
Kode cap: 10 – PPN Dibebaskan berdasarkan PP 49/2022
Ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan atau klarifikasi oleh fiskus.Menariknya, meskipun PPN dibebaskan, fasilitas ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. Dengan demikian, secara administratif sebenarnya prosesnya relatif lebih sederhana dibandingkan fasilitas PPN lainnya yang mensyaratkan SKB.
Selain beras, PP 49/2022 juga mencakup barang kebutuhan pokok lain seperti gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran, dengan kriteria yang cukup rinci. Untuk beras sendiri, cakupannya cukup luas, mulai dari beras berkulit, beras giling, beras sosoh, hingga menir, sepanjang bukan untuk tujuan pembenihan.
Menurut saya, ketentuan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, di sisi lain, PKP tetap dituntut untuk memahami detail teknis faktur pajak agar tidak salah perlakuan, terutama dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Bagaimana pengalaman rekan-rekan di lapangan? Apakah masih menemukan kendala saat membuat faktur pajak kode 08 untuk beras atau komoditas kebutuhan pokok lainnya? Menarik untuk kita diskusikan bersama agar praktiknya semakin seragam dan minim risiko pajak.
Salam diskusi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak atas
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak ketentuan atas beras
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ketentuan faktur atas penyerahan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:atas
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ketentuan atas
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak atas
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ketentuan faktur atas penyerahan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak atas
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak faktur penyerahan
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ketentuan