Home / Topics / Finance & Tax / Kring Pajak Beberkan Ketentuan Pembuatan Faktur atas Penyerahan Beras
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 4 months ago by
AKHMAD.
Kring Pajak Beberkan Ketentuan Pembuatan Faktur atas Penyerahan Beras
December 22, 2025 at 11:22 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin mengangkat topik yang menurut saya cukup penting, khususnya bagi PKP yang bergerak di sektor perdagangan bahan pangan, yaitu terkait ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan beras sebagaimana dijelaskan oleh Kring Pajak DJP dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022.
Sebagaimana kita ketahui, PP 49/2022 mengatur bahwa barang tertentu yang bersifat strategis, khususnya yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Beras termasuk dalam kategori tersebut. Artinya, atas penyerahan beras yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 49/2022, PPN tidak dipungut, tetapi tetap wajib dibuatkan faktur pajak.
Hal yang sering menimbulkan kebingungan di lapangan adalah soal kode faktur pajak yang digunakan. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, PKP yang melakukan penyerahan beras wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08, yaitu kode yang digunakan untuk penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan. Selain itu, pada faktur pajak perlu dicantumkan:
Informasi tambahan: kode 10 – BKP dan/atau JKP tertentu
Kode cap: 10 – PPN Dibebaskan berdasarkan PP 49/2022
Ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan atau klarifikasi oleh fiskus.Menariknya, meskipun PPN dibebaskan, fasilitas ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. Dengan demikian, secara administratif sebenarnya prosesnya relatif lebih sederhana dibandingkan fasilitas PPN lainnya yang mensyaratkan SKB.
Selain beras, PP 49/2022 juga mencakup barang kebutuhan pokok lain seperti gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran, dengan kriteria yang cukup rinci. Untuk beras sendiri, cakupannya cukup luas, mulai dari beras berkulit, beras giling, beras sosoh, hingga menir, sepanjang bukan untuk tujuan pembenihan.
Menurut saya, ketentuan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, di sisi lain, PKP tetap dituntut untuk memahami detail teknis faktur pajak agar tidak salah perlakuan, terutama dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Bagaimana pengalaman rekan-rekan di lapangan? Apakah masih menemukan kendala saat membuat faktur pajak kode 08 untuk beras atau komoditas kebutuhan pokok lainnya? Menarik untuk kita diskusikan bersama agar praktiknya semakin seragam dan minim risiko pajak.
Salam diskusi.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak faktur
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak atas
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak atas beras
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak ketentuan atas
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak atas
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak atas
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak atas
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak ketentuan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak atas beras