Home / Topics / Finance & Tax / Mengatasi Ketidaksesuaian Data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan dalam SPT Masa
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Mengatasi Ketidaksesuaian Data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan dalam SPT Masa
March 13, 2025 at 10:44 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Dalam proses pelaporan SPT Masa PPN, seringkali kita menghadapi kendala terkait ketidaksesuaian data antara daftar Faktur Pajak Keluaran (FPK) dan Faktur Pajak Masukan (FPM) dengan isi SPT. Bahkan, tidak jarang kita menemukan adanya faktur pajak ganda yang dapat menyebabkan kesalahan pelaporan. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Namun, jangan khawatir! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini, yaitu melalui fitur tombol “Posting” yang terdapat di dalam induk SPT, tepatnya di bawah header identitas. Fitur ini dirancang khusus untuk memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN, mencegah duplikasi data, meningkatkan akurasi pengisian SPT, serta mengatasi berbagai kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.
Manfaat Utama Fitur “Posting”:
• Pemutakhiran Data: Memastikan data faktur pajak selalu terkini dalam SPT Masa PPN.
• Pencegahan Duplikasi: Menghindari duplikasi data yang dapat menyebabkan kesalahan pelaporan.
• Peningkatan Akurasi: Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN.
• Penyelesaian Kendala: Mengatasi berbagai kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.
Cara Kerja Fitur “Posting”:
Fitur “Posting” bekerja dengan cara melakukan crawling seluruh data baru. Namun, perlu diingat bahwa proses ini membutuhkan waktu, terutama jika jumlah data yang diproses sangat besar atau terdapat data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll). Oleh karena itu, disarankan untuk mengklik tombol “Posting” sekali saja dan menunggu hingga seluruh data ter-prefill dengan sempurna.
Tips Tambahan:
Jika Anda masih mengalami kendala setelah menggunakan fitur “Posting”, Anda dapat mencoba “memancing” sistem dengan data baru, misalnya dengan mengkreditkan ulang salah satu faktur. Berikut langkah-langkahnya:
1. Ubah status salah satu FPM yang sudah dikreditkan menjadi “back to approved”.
2. Lakukan posting ulang di induk SPT.
3. Setelah data benar, kembalikan FPM tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang dan lakukan posting ulang di induk SPT.
4. Periksa kembali isi SPT.
Dengan memanfaatkan fitur “Posting” dan tips tambahan ini, diharapkan kita dapat meminimalkan kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan Fintax Community. Mari kita terus berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk meningkatkan pemahaman kita tentang perpajakan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…21 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak spt
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak spt masa
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak spt masa
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:data pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:data pajak spt masa
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:faktur pajak keluaran masukan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:data pajak spt masa
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:data pajak