Apakah anda mencari sesuatu?

Mengatasi Ketidaksesuaian Data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan dalam SPT Masa

March 13, 2025 at 10:44 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        Halo rekan-rekan Fintax Community,

        Dalam proses pelaporan SPT Masa PPN, seringkali kita menghadapi kendala terkait ketidaksesuaian data antara daftar Faktur Pajak Keluaran (FPK) dan Faktur Pajak Masukan (FPM) dengan isi SPT. Bahkan, tidak jarang kita menemukan adanya faktur pajak ganda yang dapat menyebabkan kesalahan pelaporan. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

        Namun, jangan khawatir! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini, yaitu melalui fitur tombol “Posting” yang terdapat di dalam induk SPT, tepatnya di bawah header identitas. Fitur ini dirancang khusus untuk memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN, mencegah duplikasi data, meningkatkan akurasi pengisian SPT, serta mengatasi berbagai kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.

        Manfaat Utama Fitur “Posting”:

        • Pemutakhiran Data: Memastikan data faktur pajak selalu terkini dalam SPT Masa PPN.

        • Pencegahan Duplikasi: Menghindari duplikasi data yang dapat menyebabkan kesalahan pelaporan.

        • Peningkatan Akurasi: Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN.

        • Penyelesaian Kendala: Mengatasi berbagai kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.

        Cara Kerja Fitur “Posting”:

        Fitur “Posting” bekerja dengan cara melakukan crawling seluruh data baru. Namun, perlu diingat bahwa proses ini membutuhkan waktu, terutama jika jumlah data yang diproses sangat besar atau terdapat data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll). Oleh karena itu, disarankan untuk mengklik tombol “Posting” sekali saja dan menunggu hingga seluruh data ter-prefill dengan sempurna.

        Tips Tambahan:

        Jika Anda masih mengalami kendala setelah menggunakan fitur “Posting”, Anda dapat mencoba “memancing” sistem dengan data baru, misalnya dengan mengkreditkan ulang salah satu faktur. Berikut langkah-langkahnya:

        1. Ubah status salah satu FPM yang sudah dikreditkan menjadi “back to approved”.

        2. Lakukan posting ulang di induk SPT.

        3. Setelah data benar, kembalikan FPM tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang dan lakukan posting ulang di induk SPT.

        4. Periksa kembali isi SPT.

        Dengan memanfaatkan fitur “Posting” dan tips tambahan ini, diharapkan kita dapat meminimalkan kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

        Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan Fintax Community. Mari kita terus berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk meningkatkan pemahaman kita tentang perpajakan.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!