Home / Topics / Finance & Tax / Mengejar Tunggakan Pajak Rp60 Triliun: Langkah Cepat atau Solusi Sementara?
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 1 week, 4 days ago by
Lia.
Mengejar Tunggakan Pajak Rp60 Triliun: Langkah Cepat atau Solusi Sementara?
September 23, 2025 at 11:08 am-
-
Up::0
Pemerintah kembali menunjukkan komitmen serius dalam menggenjot penerimaan negara menjelang akhir tahun. Dengan kontraksi penerimaan sebesar 7,8% hingga Agustus 2025 dan defisit APBN yang telah menembus Rp321,6 triliun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan lima program quick win sebagai langkah percepatan dalam 1 bulan ke depan. Salah satu langkah paling mencolok adalah penagihan tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah.
Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi ketidakpatuhan, terutama dari kelompok WP besar yang selama ini dinilai memiliki kemampuan finansial namun tidak menjalankan kewajibannya. Penagihan akan dilakukan dengan dukungan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta PPATK untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan. Pemerintah tampak ingin membangun efek jera dan memperbaiki citra penegakan hukum perpajakan.
Di luar penagihan, pemerintah juga akan menggulirkan stimulus ekonomi bertajuk paket 8+4+5, mempercepat perbaikan sistem coretax yang sempat bermasalah, serta memberantas rokok ilegal—termasuk menindak tegas pelaku yang menjual di marketplace. Ini menunjukkan bahwa penerimaan negara tidak hanya digenjot dari sisi pajak, tapi juga dari sisi cukai dan perbaikan sistem IT yang mendukung administrasi pajak.
Namun, yang patut dicermati adalah efektivitas jangka panjang dari pendekatan ini. Apakah penagihan ini bisa tuntas dalam waktu dekat? Bagaimana dengan kualitas data, kapasitas SDM, dan potensi perlawanan hukum dari WP yang ditagih? Di sisi lain, DPR mulai mendorong agar pemerintah tidak lagi bergantung pada kebijakan tax amnesty, yang dinilai tidak efektif membangun kepatuhan berkelanjutan.
Upaya pemerintah patut diapresiasi, namun tetap perlu dikawal. Penegakan hukum harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan, kepastian hukum, dan sistem perpajakan yang fair. Pada akhirnya, kepatuhan tidak bisa dipaksakan secara sepihak, tapi harus dibangun lewat rasa kepercayaan dan kemitraan antara pemerintah dan wajib pajak.
-
Dari narasi yang disajikan, pendekatan pemerintah yang melibatkan penegak hukum untuk menagih tunggakan Rp60 triliun dari 200 WP besar yang sudah inkrah ini adalah langkah berani dan tegas, menunjukkan keseriusan untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun efek jera, terutama di tengah kontraksi penerimaan dan defisit APBN saat ini. Ini krusial untuk keadilan pajak dan menunjukkan bahwa tidak ada WP yang kebal hukum, meskipun tantangan dalam eksekusi dan potensi perlawanan hukum pasti akan ada.
-
Langkah pemerintah menagih tunggakan pajak Rp60 triliun dari 200 WP besar memang tegas dan memberi sinyal kuat: ketidakpatuhan tidak akan ditoleransi lagi. Pendekatan ini bisa menciptakan efek jera, terutama bagi wajib pajak besar yang selama ini dianggap memiliki kemampuan finansial tapi menunda kewajiban mereka.
-
Penegakan hukum didukung aparat seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK, yang menunjukkan keseriusan pemerintah. Ini bukan sekadar penagihan, tapi juga upaya memperkuat integritas sistem dan memperbaiki citra penegakan hukum perpajakan. Pendekatan kolaboratif antar-institusi bisa menjadi kunci keberhasilan.
-
Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat perbaikan sistem coretax, memberantas rokok ilegal, dan meluncurkan paket stimulus 8+4+5. Ini menunjukkan strategi ganda: meningkatkan penerimaan tidak hanya dari penegakan, tapi juga dari perbaikan sistem IT, administrasi pajak, dan optimalisasi cukai. Pendekatan ini lebih sustainable dibanding hanya mengandalkan penagihan.
-
Namun, efektivitas jangka panjang tetap perlu dicermati. Kualitas data, kapasitas SDM, dan potensi perlawanan hukum WP bisa menjadi hambatan. Kepatuhan berkelanjutan hanya bisa dibangun lewat kombinasi penegakan hukum, pelayanan prima, kepastian hukum, dan kemitraan antara pemerintah dan wajib pajak. Efek jangka panjang baru akan tercapai jika ada trust dan fairness, bukan sekadar tekanan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1
LiaPoints: 261 - #2
Amilia Desi MarthasariPoints: 48 - #3 Deni DermawanPoints: 30
- #4
Albert YosuaPoints: 28 - #5 Debbie Christie Ginting / Finance Team LeadPoints: 26
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- 7 Hari Perjalanan Kecil Menuju Versi Terbaikmu16 September 2025 | General
- Suara Rakyat, Antara Harapan dan Tantangan4 September 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General