Apakah anda mencari sesuatu?

Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP Dorong Penerimaan Digital Tumbuh Positif

December 31, 2025 at 8:45 am
image
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 1  views
        Up
        0
        ::

        Data penerimaan pajak ekonomi digital hingga 30 November 2025 menunjukkan sinyal yang sangat menarik bagi masa depan perpajakan di Indonesia. Dengan total penerimaan mencapai Rp 44,55 triliun yang berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, serta Pajak SIPP, terlihat bahwa ekonomi digital bukan lagi sektor pelengkap, melainkan telah menjadi tulang punggung baru dalam struktur penerimaan negara.

        Pajak kripto, misalnya, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dari tahun ke tahun. Dari Rp 246,45 miliar pada 2022 hingga mencapai Rp 719,61 miliar pada 2025, kenaikan ini mencerminkan dua hal penting. Pertama, meningkatnya aktivitas transaksi aset kripto di masyarakat. Kedua, semakin efektifnya mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital yang sebelumnya dianggap sulit diawasi. Kombinasi PPh Pasal 22 dan PPN Dalam Negeri atas kripto juga menunjukkan bahwa negara mulai mampu menempatkan aset digital dalam kerangka fiskal yang lebih jelas.

        Kontribusi pajak dari sektor fintech yang mencapai Rp 4,27 triliun hingga November 2025 juga patut dicermati. Angka ini memperlihatkan bahwa layanan keuangan berbasis teknologi—seperti pinjaman daring dan platform pembiayaan digital—telah berkembang pesat dan menjadi bagian dari sistem ekonomi formal. Di sisi lain, struktur pajak fintech yang mencakup PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN menunjukkan adanya kompleksitas yang menuntut kepatuhan tinggi dari pelaku usaha, sekaligus literasi pajak yang memadai dari para pengguna.

        Pajak SIPP yang berasal dari sistem pengadaan pemerintah juga memberikan kontribusi signifikan. Hal ini menandakan bahwa digitalisasi proses pengadaan tidak hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi, tetapi juga memperkuat penerimaan pajak negara. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran dapat ditekan dan pemungutan pajak menjadi lebih akurat.

        Namun demikian, capaian positif ini juga memunculkan tantangan baru. Pertumbuhan penerimaan pajak digital harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif agar tidak menghambat inovasi. Terlalu ketatnya aturan berpotensi menurunkan daya saing pelaku usaha digital, sementara regulasi yang terlalu longgar dapat menimbulkan risiko penghindaran pajak dan ketidakadilan fiskal.

        Selain itu, literasi pajak digital bagi masyarakat menjadi aspek krusial. Banyak pengguna kripto, fintech, maupun platform digital lainnya yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka. Tanpa edukasi yang memadai, potensi konflik, ketidakpatuhan, dan resistensi terhadap kebijakan pajak digital bisa meningkat.

        Menurut saya, ke depan pemerintah perlu menyeimbangkan tiga hal utama: optimalisasi penerimaan, perlindungan inovasi, dan peningkatan literasi pajak. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan komunitas seperti Fintax Community menjadi sangat penting agar kebijakan pajak digital tidak hanya efektif secara fiskal, tetapi juga adil dan berkelanjutan.

        Menarik untuk didiskusikan bersama, apakah skema pajak digital yang ada saat ini sudah cukup adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sangat cepat? Atau justru masih diperlukan pendekatan baru agar pajak tidak menjadi penghambat, melainkan katalis pertumbuhan ekonomi digital Indonesia?

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!