Home / Topics / Finance & Tax / Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP Dorong Penerimaan Digital Tumbuh Positif
- This topic has 6 replies, 4 voices, and was last updated 1 month, 1 week ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP Dorong Penerimaan Digital Tumbuh Positif
December 31, 2025 at 8:45 am-
-
Up::1
Data penerimaan pajak ekonomi digital hingga 30 November 2025 menunjukkan sinyal yang sangat menarik bagi masa depan perpajakan di Indonesia. Dengan total penerimaan mencapai Rp 44,55 triliun yang berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, serta Pajak SIPP, terlihat bahwa ekonomi digital bukan lagi sektor pelengkap, melainkan telah menjadi tulang punggung baru dalam struktur penerimaan negara.
Pajak kripto, misalnya, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dari tahun ke tahun. Dari Rp 246,45 miliar pada 2022 hingga mencapai Rp 719,61 miliar pada 2025, kenaikan ini mencerminkan dua hal penting. Pertama, meningkatnya aktivitas transaksi aset kripto di masyarakat. Kedua, semakin efektifnya mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital yang sebelumnya dianggap sulit diawasi. Kombinasi PPh Pasal 22 dan PPN Dalam Negeri atas kripto juga menunjukkan bahwa negara mulai mampu menempatkan aset digital dalam kerangka fiskal yang lebih jelas.
Kontribusi pajak dari sektor fintech yang mencapai Rp 4,27 triliun hingga November 2025 juga patut dicermati. Angka ini memperlihatkan bahwa layanan keuangan berbasis teknologi—seperti pinjaman daring dan platform pembiayaan digital—telah berkembang pesat dan menjadi bagian dari sistem ekonomi formal. Di sisi lain, struktur pajak fintech yang mencakup PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN menunjukkan adanya kompleksitas yang menuntut kepatuhan tinggi dari pelaku usaha, sekaligus literasi pajak yang memadai dari para pengguna.
Pajak SIPP yang berasal dari sistem pengadaan pemerintah juga memberikan kontribusi signifikan. Hal ini menandakan bahwa digitalisasi proses pengadaan tidak hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi, tetapi juga memperkuat penerimaan pajak negara. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran dapat ditekan dan pemungutan pajak menjadi lebih akurat.
Namun demikian, capaian positif ini juga memunculkan tantangan baru. Pertumbuhan penerimaan pajak digital harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif agar tidak menghambat inovasi. Terlalu ketatnya aturan berpotensi menurunkan daya saing pelaku usaha digital, sementara regulasi yang terlalu longgar dapat menimbulkan risiko penghindaran pajak dan ketidakadilan fiskal.
Selain itu, literasi pajak digital bagi masyarakat menjadi aspek krusial. Banyak pengguna kripto, fintech, maupun platform digital lainnya yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka. Tanpa edukasi yang memadai, potensi konflik, ketidakpatuhan, dan resistensi terhadap kebijakan pajak digital bisa meningkat.
Menurut saya, ke depan pemerintah perlu menyeimbangkan tiga hal utama: optimalisasi penerimaan, perlindungan inovasi, dan peningkatan literasi pajak. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan komunitas seperti Fintax Community menjadi sangat penting agar kebijakan pajak digital tidak hanya efektif secara fiskal, tetapi juga adil dan berkelanjutan.
Menarik untuk didiskusikan bersama, apakah skema pajak digital yang ada saat ini sudah cukup adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sangat cepat? Atau justru masih diperlukan pendekatan baru agar pajak tidak menjadi penghambat, melainkan katalis pertumbuhan ekonomi digital Indonesia?
-
Saya melihat capaian penerimaan pajak ekonomi digital ini sebagai indikator kuat perubahan struktur ekonomi Indonesia. Digitalisasi bukan lagi sektor pendukung, tetapi sudah menjadi sumber penerimaan yang nyata. Tantangannya ke depan bukan hanya mengejar angka, melainkan menjaga keseimbangan antara kepastian pajak, ruang inovasi, dan literasi wajib pajak. Jika dikelola dengan tepat, pajak digital justru bisa menjadi katalis pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.
-
so helpful!
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
121 views
April 15, 2026 at 3:23 pmPertanyaan ini sangat relevan—karena kita memang sedang berada di titik “transisi”: antara sistem pajak lama dan realitas ekonomi digital yang berubah sangat cepat.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
121 views
April 15, 2026 at 3:23 pmApakah pajak digital Indonesia sudah adaptif?
Jawaban jujurnya: sebagian sudah, tapi belum sepenuhnya. -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
121 views
April 15, 2026 at 3:23 pmMasalah utamanya bukan pada “ada atau tidaknya aturan”, tapi pada kecepatan adaptasi vs kecepatan inovasi teknologi.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
121 views
April 15, 2026 at 3:23 pmJadi, apakah pajak jadi penghambat atau katalis?
Jawabannya: bisa dua-duanya, tergantung pendekatannya. -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
6 replies
121 views
April 15, 2026 at 3:23 pmApakah perlu pendekatan baru?
Ya, sangat perlu.Bukan sekadar update aturan, tapi ubah cara berpikirnya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak penerimaan tumbuh positif
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…21 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kripto fintech sipp dorong penerimaan
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak dorong tumbuh
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak dorong
