Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Tawarkan Potongan Pajak Hingga 300 %, Menko Airlangga: Jangan Takut D
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
Lia.
Pemerintah Tawarkan Potongan Pajak Hingga 300 %, Menko Airlangga: Jangan Takut D
November 6, 2025 at 9:47 am-
-
Up::1
(Jakarta) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong para pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas insentif pajak besar-besaran atau super tax deduction yang telah disediakan pemerintah. Airlangga menjelaskan, insentif ini diberikan bagi industri yang mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 300 %, serta bagi yang melakukan kegiatan vokasi sebesar 200 %. Namun, ia menyayangkan bahwa tidak semua perusahaan memanfaatkan fasilitas tersebut karena kekhawatiran akan diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Airlangga menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi karena audit dapat dilakukan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) seperti halnya di pasar modal. “Ini harapannya bisa dimanfaatkan karena kalau regulasinya takut diaudit, nanti bisa dilakukan dengan KAP [Kantor Akuntan Publik] seperti di pasar modal yang audit kan juga KAP. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (04/11). Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk mendorong agar produktivitas di berbagai sektor terus meningkat melalui inovasi dan efisiensi.
Lebih lanjut, Airlangga mencontohkan sektor pertanian yang kini diarahkan menuju konsep smart farming atau pertanian modern. Menurutnya, penerapan teknologi dalam pertanian akan meningkatkan produktivitas dari sisi sistem maupun kualitas benih. “Smart farming juga didorong oleh Bapak Presiden agar produktivitas sistem dan benih meningkat, sekaligus mendorong kegiatan research and development di dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani juga mengakui bahwa promosi terhadap program insentif pajak tersebut belum optimal. Ia menyebut, masih banyak investor, termasuk yang sudah beroperasi di Indonesia, belum mengetahui keberadaan super tax deduction. “Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan insentif itu ada,” ungkap Rosan dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Selasa (03/09/2024).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, sepanjang tahun 2022 realisasi insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan R&D hanya mencapai Rp 4 miliar. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, tercatat insentif sebesar Rp 3 miliar tersalurkan untuk kegiatan vokasi industri dan Rp 1 miliar untuk R&D. Padahal, program ini dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi, dengan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 % untuk biaya vokasi dan 300 % untuk R&D. (Rp)
-
Program super tax deduction ini sebenarnya peluang besar buat dunia usaha, terutama sektor industri dan teknologi. Pengurangan hingga 300% untuk kegiatan R&D itu luar biasa, tapi memang belum banyak yang benar-benar memanfaatkannya. Sayang banget kalau potensi ini terlewat hanya karena kurang sosialisasi atau kekhawatiran administratif.
-
Setuju. Banyak perusahaan masih berpikir “insentif = audit”, padahal Menko Airlangga sudah menegaskan bahwa audit bisa dilakukan lewat KAP seperti di pasar modal. Artinya, pemerintah berusaha menciptakan sistem yang lebih aman dan transparan bagi pelaku usaha. Mungkin yang perlu dikuatkan sekarang adalah trust dan pendampingan teknis dari pemerintah.
-
Kalau dilihat dari data realisasi tahun 2022 yang cuma Rp4 miliar, jelas banget pemanfaatannya masih jauh dari target. Padahal kalau perusahaan mau serius investasi di R&D dan vokasi, dampaknya bisa besar buat peningkatan produktivitas nasional dan kualitas SDM industri.
-
Insentif ini sebenarnya sudah progresif — tapi tanpa komunikasi dan dukungan teknis yang kuat, banyak perusahaan bisa ragu untuk ikut. Kira-kira, bagaimana cara paling efektif agar pelaku usaha lebih percaya dan berani memanfaatkan fasilitas super tax deduction ini?
Apakah perlu kolaborasi dengan asosiasi industri, kampus, atau justru lewat platform digital seperti ini?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1
KASPAR PURBAPoints: 87 - #2 Agus DjulijantoPoints: 62
- #3
Albert Yosua MatatulaPoints: 56 - #4
LiaPoints: 55 - #5 WarsuwanPoints: 44
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- 7 Hari Perjalanan Kecil Menuju Versi Terbaikmu16 September 2025 | General
- Suara Rakyat, Antara Harapan dan Tantangan4 September 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General