Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Tawarkan Potongan Pajak Hingga 300 %, Menko Airlangga: Jangan Takut D
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 5 months ago by
Lia.
Pemerintah Tawarkan Potongan Pajak Hingga 300 %, Menko Airlangga: Jangan Takut D
November 6, 2025 at 9:47 am-
-
Up::1
(Jakarta) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong para pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas insentif pajak besar-besaran atau super tax deduction yang telah disediakan pemerintah. Airlangga menjelaskan, insentif ini diberikan bagi industri yang mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 300 %, serta bagi yang melakukan kegiatan vokasi sebesar 200 %. Namun, ia menyayangkan bahwa tidak semua perusahaan memanfaatkan fasilitas tersebut karena kekhawatiran akan diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Airlangga menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi karena audit dapat dilakukan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) seperti halnya di pasar modal. “Ini harapannya bisa dimanfaatkan karena kalau regulasinya takut diaudit, nanti bisa dilakukan dengan KAP [Kantor Akuntan Publik] seperti di pasar modal yang audit kan juga KAP. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (04/11). Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk mendorong agar produktivitas di berbagai sektor terus meningkat melalui inovasi dan efisiensi.
Lebih lanjut, Airlangga mencontohkan sektor pertanian yang kini diarahkan menuju konsep smart farming atau pertanian modern. Menurutnya, penerapan teknologi dalam pertanian akan meningkatkan produktivitas dari sisi sistem maupun kualitas benih. “Smart farming juga didorong oleh Bapak Presiden agar produktivitas sistem dan benih meningkat, sekaligus mendorong kegiatan research and development di dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani juga mengakui bahwa promosi terhadap program insentif pajak tersebut belum optimal. Ia menyebut, masih banyak investor, termasuk yang sudah beroperasi di Indonesia, belum mengetahui keberadaan super tax deduction. “Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan insentif itu ada,” ungkap Rosan dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Selasa (03/09/2024).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, sepanjang tahun 2022 realisasi insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan R&D hanya mencapai Rp 4 miliar. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, tercatat insentif sebesar Rp 3 miliar tersalurkan untuk kegiatan vokasi industri dan Rp 1 miliar untuk R&D. Padahal, program ini dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi, dengan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 % untuk biaya vokasi dan 300 % untuk R&D. (Rp)
-
Program super tax deduction ini sebenarnya peluang besar buat dunia usaha, terutama sektor industri dan teknologi. Pengurangan hingga 300% untuk kegiatan R&D itu luar biasa, tapi memang belum banyak yang benar-benar memanfaatkannya. Sayang banget kalau potensi ini terlewat hanya karena kurang sosialisasi atau kekhawatiran administratif.
-
Setuju. Banyak perusahaan masih berpikir “insentif = audit”, padahal Menko Airlangga sudah menegaskan bahwa audit bisa dilakukan lewat KAP seperti di pasar modal. Artinya, pemerintah berusaha menciptakan sistem yang lebih aman dan transparan bagi pelaku usaha. Mungkin yang perlu dikuatkan sekarang adalah trust dan pendampingan teknis dari pemerintah.
-
Kalau dilihat dari data realisasi tahun 2022 yang cuma Rp4 miliar, jelas banget pemanfaatannya masih jauh dari target. Padahal kalau perusahaan mau serius investasi di R&D dan vokasi, dampaknya bisa besar buat peningkatan produktivitas nasional dan kualitas SDM industri.
-
Insentif ini sebenarnya sudah progresif — tapi tanpa komunikasi dan dukungan teknis yang kuat, banyak perusahaan bisa ragu untuk ikut. Kira-kira, bagaimana cara paling efektif agar pelaku usaha lebih percaya dan berani memanfaatkan fasilitas super tax deduction ini?
Apakah perlu kolaborasi dengan asosiasi industri, kampus, atau justru lewat platform digital seperti ini?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pemerintah pajak hingga
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak hingga jangan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah hingga
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak hingga
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah potongan pajak jangan
